Serasinews.com, SIJUNJUNG – Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan dua pria berinisial RF (39) dan G (47), warga Kabupaten Solok, yang diduga terlibat dalam pencurian aki tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Keduanya ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bersama personel Polsek Kamang Baru dan Unit I Satreskrim.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan lima unit aki atau baterai litium merek Sucred yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Oktober 2026 terkait dugaan pencurian di kawasan Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Hasil pengembangan sementara menunjukkan dugaan pencurian tersebut berpotensi terjadi di lebih dari 10 lokasi, meliputi Kabupaten Solok, Tanah Datar, Sijunjung, hingga Dharmasraya. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus serupa di kawasan Pulau Punjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra menyatakan bahwa penyidik masih memeriksa kedua terduga pelaku, menelusuri TKP lainnya, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kepolisian menegaskan, proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan rangkaian pencurian tersebut. Status keterlibatan para terduga pelaku di lokasi lain masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (*)


Posting Komentar