Serasinews.com, Payakumbuh — Setelah hampir tiga bulan penyelidikan intensif, kepolisian akhirnya mengungkap penyebab pasti kebakaran hebat yang melanda kawasan pasar Kota Payakumbuh pada Selasa dini hari, 26 Agustus 2025. Tim penyidik memastikan bahwa kobaran api yang muncul sekitar pukul 04.45 WIB itu bukan akibat korsleting listrik, melainkan berasal dari nyala api terbuka yang disengaja. Api baru benar-benar dipadamkan sekitar pukul 09.30 WIB, setelah melahap deretan bangunan dan menimbulkan kerugian besar.

Temuan Labfor: Api Berasal dari Sumber Penyulutan Langsung

Hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Riau menyatakan bahwa titik awal kebakaran berada di Ex-Toko Aprilia. Di lokasi tersebut tidak ditemukan indikasi arus pendek, melainkan bukti bahwa sumber kebakaran berasal dari open flame berupa bara api dan penyulutan menggunakan korek.
Dengan demikian, kebakaran ini dipastikan merupakan tindakan manusia, bukan kecelakaan teknis.

Kasus Resmi Naik Penyidikan, Satu Tersangka Ditangkap

Pada 19 November 2025, Polres Payakumbuh menetapkan seorang pria berinisial “I” sebagai tersangka, setelah penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti sah. Ia dikenai sangkaan:

Pasal 187 KUHP – sengaja menimbulkan kebakaran

atau Pasal 188 KUHP – kelalaian yang menyebabkan kebakaran

Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.

Pengakuan Tersangka: Lem Banteng, Halusinasi, dan Api yang Lepas Kendali

01.30 WIB

Tersangka masuk ke lantai 2 pasar melalui tangga dekat jembatan Panasonic. Ia membawa lem banteng, kemudian:

menghirup lem,

merokok,

dan bermain gim.

02.00–02.15 WIB

Di bawah pengaruh lem, ia mengalami halusinasi dan berjalan tanpa arah hampir satu jam, lalu kembali ke area Ex-Toko Aprilia untuk menghirup lem lagi.

03.30 WIB

Dalam keadaan menggigil dan tidak sadar penuh, ia mengumpulkan plastik bekas lem dan menumpuknya. Untuk menghangatkan diri, ia menyalakan api menggunakan korek.
Namun dorongan gas dari sisa lem membuat api menyala seperti obor. Plastik meleleh, mengenai sekat triplek, dan api cepat menjalar.

Tersangka sempat mencoba memadamkan api di lantai, tetapi kobaran di dinding sudah tak terkendali.

04.00 WIB

Ia panik dan melarikan diri, menuju sebuah warnet di kawasan Bunian. Tak lama setelah itu, pasar berubah menjadi lautan api.

Barang Bukti dan Saksi Lengkap

Penyidik telah mengamankan:

Hasil pemeriksaan Labfor

DVR dan rekaman CCTV

Abu arang, potongan kayu terbakar

Pakaian tersangka
Serta memeriksa 17 saksi, termasuk saksi mata pertama di lokasi.

Tahap II Segera Dilakukan

Berkas perkara dinyatakan hampir lengkap. Dalam waktu dekat, Polres Payakumbuh akan melakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Publik kini menanti putusan majelis hakim: apakah perbuatannya dikategorikan sebagai kelalaian atau justru kesengajaan.

(KP)
#KebakaranPasarPayakumbuh
#Hukum #Peristiwa