Serasinews.com,Padang — Suasana di Mako Ditpolairud Muara Padang mendadak serius pada Jumat (21/11). Tumpukan ikan seberat 219 kilogram, hasil praktik illegal fishing di Perairan Muara Padang, perlahan menghitam dilalap api. Asap putih mengepul ke langit saat petugas memusnahkan barang bukti yang berasal dari aksi pengeboman ikan di Perairan Bajo, Kepulauan Mentawai, yang terjadi pada 29 Oktober 2024.

Pemusnahan berlangsung di halaman markas Ditpolairud, dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Pol Marsdianto, SH, SIK. Hadir pula perwakilan Kejari Padang, Dewi Permana, serta penasihat hukum para tersangka, Hendrizal, yang mengikuti proses hingga akhir.

Terbongkar Berkat Laporan Nelayan: Praktik Terlarang yang Membahayakan

Menurut Kombes Pol Marsdianto, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di kawasan perairan. Para pelaku diduga menggunakan potasium, bahan kimia berbahaya yang mematikan ikan dalam hitungan detik.

“Nelayan melihat aktivitas yang tidak biasa. Informasi itu langsung direspons cepat oleh Unit Gakkum di bawah pimpinan Kompol Zalukhu,” ujar Marsdianto.

Menjelang pukul 18.00 WIB, tim melakukan penyergapan terhadap sebuah kapal yang diduga terlibat. Empat pria langsung diamankan tanpa perlawanan di Perairan Muara Padang.

Empat Tersangka dan Modus Mematikan: Potasium Dicampur, Ikan Mati Seketika

Keempat tersangka yang diamankan adalah:

FF (30) — nakhoda KM Doni 10

MR (32)

MP (19)

CF (35)

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mencampur potasium dengan ikan, kemudian menghancurkannya menggunakan blender sebelum menyebarkannya ke laut. Campuran itu membuat ikan mati seketika dan mengapung, memudahkan mereka untuk mengumpulkannya.

“Selain sangat membahayakan kesehatan manusia, metode ini merusak ekosistem laut. Terumbu karang yang menjadi tempat hidup ikan karang ikut hancur,” tegas Marsdianto.

Jeratan Pidana Mengintai: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 84 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ketentuan ini memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang menangkap ikan menggunakan bahan kimia atau alat yang merusak lingkungan.

Ancaman hukumannya tidak main-main—mulai dari pidana penjara hingga denda besar.

Penasihat Hukum: “Kami Menghormati Proses”

Penasihat hukum tersangka, Hafnizal SH, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendampingi klien selama seluruh proses berlangsung.

“Benar, kami hadir menyaksikan pemusnahan 219 kilogram ikan itu. Kami hormati setiap tahapan proses hukum,” katanya singkat.

Pemusnahan Barang Bukti: Peringatan Keras untuk Perusak Laut

Pembakaran ikan hasil illegal fishing ini bukan hanya formalitas hukum. Tindakan tersebut menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba merusak ekosistem laut di Sumatera Barat.

Dengan dimusnahkannya 219 kilogram ikan ini, aparat berharap tidak ada lagi praktik serupa, sehingga perairan Mentawai dapat kembali pulih dari ancaman kerusakan.

(PM)
#IllegalFishing #DitpolairudPoldaSumbar