Serasinews.com;Lunang, Pesisir Selatan — Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali mencatat prestasi. Dalam penggerebekan di Kampung Pasar Pagi, Kenagarian Lunang Satu, Kecamatan Lunang, Jumat (31/10/2025) sore, polisi berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial W (48), warga Air Kasai, Kabupaten Muko-Muko; A (51), warga Air Tambang, Ranah Pesisir; dan M (39), warga setempat di Pasar Pagi, Lunang Satu.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Pasar Pagi. Warga menduga tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah cukup bukti, dilakukan penggerebekan,” jelas Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, S.H.

Aksi Cepat Sore Hari

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas yang telah bersiaga mengepung rumah target dari berbagai arah. Saat pintu dibuka, tiga pria di dalam rumah tampak panik dan mencoba menyembunyikan sesuatu. Namun upaya itu gagal.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, satu alat hisap bong, satu mancis lengkap dengan jarum, dan satu ponsel Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

Diduga Bagian dari Jaringan Lintas Daerah

Dari pemeriksaan awal, diketahui para tersangka kerap berpindah tempat untuk menghindari pantauan polisi. Salah satu pelaku berasal dari wilayah perbatasan Bengkulu–Sumatera Barat, sehingga diduga mereka bagian dari jaringan kecil lintas daerah.

“Kami masih dalami kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai pemasok atau pengedar tingkat atas,” ujar AKP Hardi.

Diamankan di Mapolres Pessel

Kini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

AKP Hardi menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba hingga ke pelosok nagari.

“Tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar narkotika di Pesisir Selatan. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.


Warga Apresiasi Polisi

Aksi cepat Satresnarkoba Polres Pessel mendapat apresiasi dari warga Lunang. Mereka berharap polisi terus menelusuri jaringan yang lebih besar agar peredaran sabu benar-benar tuntas.

“Anak-anak muda di sini banyak yang mulai terpengaruh. Kami ingin kampung ini bersih dari narkoba,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika kini telah menjangkau hingga pelosok perbatasan. Di balik tenangnya suasana kampung pesisir, aparat terus berjibaku menjaga generasi muda dari bahaya barang haram.

(KP)
#Narkoba #Sabu #PolresPessel #PesisirSelatan