Serasinews.com, Jakarta — Serah terima mobil baru kerap disambut antusias oleh konsumen. Kendaraan yang masih mulus, jarak tempuh nol kilometer, serta kenyamanan kabin menjadi daya tarik utama. Namun, tidak semua mobil baru yang keluar dari dealer dapat langsung digunakan secara bebas di jalan raya.
Faktanya, banyak kendaraan baru yang belum dibekali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat diterima pemiliknya. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi pembeli yang mengira seluruh aspek legal telah tuntas saat mobil diserahkan.
Padahal, STNK dan BPKB merupakan dokumen hukum yang menjadi dasar sah kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor. Tanpa STNK, kendaraan belum tercatat secara resmi dan secara hukum belum memenuhi syarat untuk dioperasikan di jalan umum.
Proses penerbitan kedua dokumen tersebut memang tidak dilakukan secara langsung. Setelah kendaraan diterima konsumen, dealer baru memulai pengajuan administrasi ke sejumlah instansi terkait, mulai dari Samsat, Kepolisian, hingga Bea Cukai untuk kendaraan tertentu. Setiap tahapan memerlukan verifikasi berlapis yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Lamanya proses juga dipengaruhi oleh jenis kendaraan. Mobil rakitan lokal atau Completely Knocked Down (CKD) umumnya memiliki jalur administrasi yang lebih sederhana. Sebaliknya, kendaraan Completely Built Up (CBU) atau impor utuh harus melalui proses tambahan seperti pemeriksaan dokumen kepabeanan dan pelunasan pajak impor, sehingga waktu penerbitan STNK cenderung lebih panjang.
Selain itu, kelengkapan berkas menjadi faktor krusial. Faktur kendaraan, identitas pemilik, bukti pembayaran, hingga dokumen pengiriman wajib dipastikan lengkap. Ketidaksesuaian atau kekurangan satu dokumen saja dapat menghambat keseluruhan proses.
Di sisi lain, sebagian dealer menerapkan sistem pengajuan kolektif untuk efisiensi. Namun, metode ini kerap berdampak pada keterlambatan apabila ada satu berkas konsumen yang belum memenuhi persyaratan.
Secara umum, STNK mobil rakitan lokal biasanya terbit dalam waktu 10 hingga 14 hari kerja. Sementara untuk mobil impor utuh, prosesnya dapat memakan waktu hingga 30 hari kerja. Adapun BPKB baru diterbitkan setelah STNK selesai, dengan estimasi waktu sekitar dua bulan.
Kewajiban kepemilikan STNK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi STNK dan dapat menunjukkannya saat pemeriksaan.
Untuk menghindari kendala, konsumen disarankan memastikan seluruh dokumen telah diserahkan kepada dealer sejak awal, memahami mekanisme pengurusan yang diterapkan, serta aktif memantau perkembangan penerbitan dokumen. Dealer umumnya juga dapat memberikan surat keterangan bahwa STNK dan BPKB masih dalam proses sebagai bukti sementara.
Pada akhirnya, meski membutuhkan waktu, proses penerbitan STNK dan BPKB merupakan bagian dari sistem hukum yang bertujuan menjamin ketertiban dan kepastian hukum di jalan raya. Kesabaran dalam menunggu dokumen resmi akan memberikan rasa aman dan kenyamanan saat berkendara.
(B1)
#STNK #Polri #Nasional


Posting Komentar