Serasinews.com, Padang — Senin siang, tepat pukul 10.00 WIB, suasana di dua titik strategis Kota Padang mendadak berubah tegang. Belasan personel dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang datang dengan mobil operasional, membawa berkas, alat bukti, serta segel khusus penyidik. Mereka tidak datang sembarangan mereka datang untuk melakukan operasi besar.

Targetnya jelas: dua lokasi yang terkait dengan Beny Saswin Nasrun (BSN), seorang pengusaha ternama sekaligus anggota DPRD Sumbar yang masih aktif menjabat.

Dua Lokasi Disasar: Rumah Pribadi dan Kantor Perusahaan

Operasi yang berlangsung selama tiga jam—dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB—menyasar:

Rumah pribadi BSN di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo.

Warga sekitar sempat menyaksikan keluar-masuknya penyidik yang membawa koper dokumen dan beberapa unit perangkat elektronik untuk kepentingan penyisiran barang bukti.

Kantor PT Benal Inchsan Persada, perusahaan yang dipimpin BSN, yang berada di jalur strategis By Pass.

Kantor itu sore ini terlihat berbeda—pintu masuknya telah ditempeli segel merah bertuliskan “DALAM PENGAWASAN PENYIDIK”.

Kedua lokasi kini resmi disegel. Tidak ada satu pun pegawai yang diperbolehkan mengambil dokumen atau memasuki area yang telah diberi garis merah.

Konfirmasi Resmi dari Kejari: “Benar, Sedang Proses di Lapangan”

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, tak menampik adanya operasi besar ini.

Melalui pesan singkat, ia menyatakan singkat namun penuh makna:

“Benar, sedang proses di lapangan.”

Tidak ada penjelasan rinci yang diberikan—sebuah tanda bahwa penyidik masih bekerja dan proses hukum sedang bergerak cepat.

Kasus Dugaan Korupsi Rp34 Miliar

BSN terseret dalam dugaan kasus penyalahgunaan Kredit Modal Kerja dengan salah satu bank BUMN. Kasus ini bukan kasus kecil—investigasi awal memperkirakan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Modus operasi yang diduga digunakan BSN kini tengah didalami penyidik. Pemeriksaan aliran dana, kelengkapan jaminan, hingga proses persetujuan kredit sedang diurai satu per satu.

Masuk Tahap Penyidikan Sejak Juni

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan resmi setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024. Artinya, ini bukan langkah tiba-tiba—penyidik telah bergerak dalam senyap selama beberapa bulan sebelum akhirnya turun melakukan penggeledahan hari ini.

Benarkah Akan Ada Tersangka Baru?

Meskipun belum diumumkan secara terbuka, penggeledahan besar seperti ini biasanya menjadi indikator bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat. Dengan latar belakang BSN sebagai pejabat publik sekaligus pemilik perusahaan, publik sekarang menunggu satu hal:

Apakah BSN akan segera diumumkan sebagai tersangka?

Aroma Kasus Besar Mulai Tercium

Penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga penyegelan dua lokasi penting menunjukkan bahwa Kejari Padang serius menangani perkara ini. Kasus dugaan kredit macet yang merugikan negara hingga Rp34 miliar jelas bukan perkara biasa ini bisa berkembang menjadi kasus korupsi skala besar yang melibatkan lebih banyak pihak.

Publik Sumatera Barat kini menunggu perkembangan berikutnya.

Dan hari ini, Kejari Padang telah memberikan sinyal jelas:

“Tidak ada yang kebal hukum.”


(Mond/Rini)

#KejariPadang #Korupsi #DPRDSumbar #Hukum