Articles by "Peti"

Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR AirterjunLembahAnaiMeluap Aksibersihpantai AksiJalanan Aleknagari Amak Lisa AmalanBulanRajab AnakHanyut AndreRosiade AnjingPelacak anthropophobia Antikorupsi ApdateKorbanBencanaSumatera Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Asusila balapliar BalapMotor Bali Balikpapan BandarNarkobaKabur Bandung BangunanLiar Banji Banjir BanjirAceh BanjirAgam BanjirBandang BanjirPadang BanjirSumatera BanjirSumbar BanjirSumut bansos banten BantuanBencanaAcehHilang BantuanKorbanBencanaPasbar Banyuwangi Bapenda BareskrimPolri Batam BatangArau Batuk BBM BeaCukai bencana Bencana alam Bencanaalam BencanaAlamSumateraBarat BencanaHidrometeorologi BencanaKotaPadang BencanaSumatera BencanaSumbar BerantasNarkoba BibitSiklonTropis95B BKSDA BMKG BNNPSumbar BNNsumbar BNPB BobonSantoso Box Redaksi BPBDKabupatenAgam BPBDPadang BPBDSumbar BPHMigas BPJNSumbar BPKB BrimobPoldaSumbar Brimobuntukindonesia BRISuperLeague bukit sitinurbaya Bukittinggi BungaBangkai BungaRafflesia BWSS V padang BWSSV BWSSVPadang Calon Bupati cemburubuta CerintIrallozaTasya Cikampek Cikarang CuacaEkstrem cuacapanasekstrem curanmor Daerah danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Demonstrasi Denpasar Depok DeptCollector Dharmasraya Dinas sosial DinasPendidikanSumbar DinasPerpusipPadang DinasPerpustakaandanArsip DinasPertanian dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar Disdukcapil DitlantasPoldaSumbar DitpolairudPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPDRI DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar DPUPR DPUPRPadang dubalangkota EmpatPilar Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina FlyOver Galodo GalodoLembahAnai gangguanhormon GanjaKering gaya hidup GayaHidup gempa GempaBumi gerakcepatdinsos gorontalo GrasstrackMotocross Gresik GunungMerapiErupsi gurbernurriaukenaottkpk HAM HargaCabaiNaik Haripahlawan Harisumpahpemuda Hidroneteologi Hipnotis HismawaMigas HIV Hot New HubunganSesamaJenis hukum Huntara HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob Hutan IKW IKWRI IlegalFishing IlegalMinning IllegalLogging Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Islam Islami Jakarta Jakarta Selatan JalanLembahAnaiPutus JalanLongsor JalanRetak Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya JembatanPutus JembatanRetak Jogyakarta jurnalis JusufKalla K9 Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KabupatenAgam KabupatenDharmasraya KabupatenPasaman KabupatenPasamanBarat KabupatenPesisirSelatan kabupatenSolokSelatan KafeKaraoke KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri KAN kapolres kapolressijunjung Kapolri KarangTaruna kasat narkoba KasusMedis keamanan KeamananPublik kebakaran KebakaranPasarPayamumbuh KebatanGunungNagoPutus kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin KejariDharmasraya kejaripadang kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar Kemenag Kemenhut Kemenkes Kementrian PU kementriankebudayaan KementrianLingkunganHidup KemuliaanBulanRajab kendaraan KeracunanMakanan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam KetahananPangan ketertiban umum KetertibanUmum Kiwirok KKB KLHK Kodim 0307 Tanah Datar KomnasHAM komplotanganjalATM KorbanBanjirAgam KorbanBrncanaAgam Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KotaBukittinggi KotaPadang KotaPariaman KPK Kriminal KRYD KUHP KumpulanDo'a Laksamanamuda Lampung LembahAnai Lembang Leonardy LGBT life style lifestyle Lima Puluh Kota LimaPuluhKota lingkungan listrikilegal literasi lombok timur Longsor LongsorKampusUINImambonjol LowonganKerjaPalsu Madiun Magelang MahardikaMudaIndonesia MahasiswiHilang MahyeldiAnsharullah Makan Bergizi Gratis Makasar Malalak MalPraktek ManfaatAirKelapa manila MapolsekMuaraBatangGadisDibakarMasaa MataElang Medan MengelolaAirUntukNegri mentalhealth Mentawai Mesum Mimika Miras MirasIlegal MobilBencanaDibakarMassa MobilPatwalPoldaSumbarKecelakaan MobilSatpolPPAcehDibakarMassa MobilTerbakar MogokKerja MTsN10pesisirselatan Muhammadiyah mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NinjaSawit NTT odgj OknumGuruLGBT Oksibil olahraga Opini OprasiKeselamatanSinggalang2026 OprasiLilinSinggalang2025 oprasimalam oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OrangHanyut OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangAman PadangPariaman PadangRancak PadangSigap Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak PanenRaya pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM PeduliBencana Pekanbaru Pelalawan pelayananhumanis PelayananPublik pelayanansosial PelemikBantuanAsing PemakamanMasalKorbanBencanaSumbar Pemasyarakatan PembabatanHutan PembalakanHutanMentawai pembalakanLiar Pembinaan PembinaanWargaBinaan Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemkoPadang PemulihanBencana PemutihanPajakKendaraan pencabulan PencarianKorbanBanjirPadang Pencirian PenculikanAnak Pencurian Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanJanin PenemuanJasadBayo penemuanmayat Penertiban Pengancaman pengangguran penganiayaan Pengeroyokan Penggelapan Penjarahan Perbankan Perceraian Perdagangan peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami PersijaJakarta pertahanan PerumdaAirMinum Pesisir Selatan PesisirSelatan Peti PJN PKL PolaMakan PolantasMenyapa Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR PoldaRiau Poldasumbar PoldaSumut Polhut Policegoestoscool Polisi Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan PolresPadang polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar PolresPayakumbuh polrespesel PolresSolokKota polresSolokSelatan Polresta bukittinggi Polresta Padang PolresTanahDatar polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak PrabowoSubianto PrajuritTNITewas PrediksiCuaca premanisme Presiden RI PrestaPadang ProyekNasional psp padang Ptostitusi PuanMaharani Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant Religi RevisiKUHP Riau RidwanKamil RokokIlegal RutanPadang sabu Sajam SakitPerut Sarkel SatgasDamaiCartenz satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP SatpolPPAceh Sawahlunto Sawmil SeaGamen2025 segmen sianok seherman SekolahRakyat Semarang semenpadang SemenPadangFC Senjatatajam sepakbola sepakbolaindonesia SepakBolaWanita Serang ServisKendaraanGratisKorbanBanjirAgam SiagaBencana SigapMembangunNegriUntukRakyat Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana Sinkhole siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG STNK Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumaterbarat Sumatra barat Sumbar SungaiKuranji Surabaya swasembadapangan TambangEmasIlegal tambangilegal TambangIlegalSumbar Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat TanggapDaruratBencana tawuran TawuranNarkoba Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TimnasIndonesiaU22 TimnasWanitaIndonesia TNI TPUTunggulHitam Transformasi Digital Transformasi polri transpadang TransparansiPublik transportasi TrukTerbakar tsunamiDrill Tuak Uin UIN IB Padang UNP UpadateKorbanBencanaSumatera UpdateKorbanBanjirSumatera UpdateKorbanBencanaAlam UpdateKorbanBencanaSumatera Utama UUMD3 Viral WargaBinaan Yalimo Yogyakarta Yuhukimo
Tampilkan postingan dengan label Peti. Tampilkan semua postingan


Serasinews.com, Solok Selatan – Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan Polres Solok Selatan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Tugas Anti Illegal Mining melakukan penertiban dan penutupan lokasi PETI yang diduga berada di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Solok Selatan, Ipda Hengki, bersama tim gabungan dari Polres Solok Selatan dan unsur Intel Kodim 0309/Solok. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menekan kejahatan lingkungan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” ungkap Kapolres.

Akses Sulit, Petugas Tempuh Medan Ekstrem

Untuk mencapai titik lokasi yang diduga menjadi area PETI, petugas harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih dua jam. Medan yang dilalui berupa hutan lebat dan jalur terjal tanpa akses kendaraan.

Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Diduga kuat, para pelaku telah menghentikan kegiatan lebih dulu untuk menghindari penindakan aparat.

Pondok PETI Dimusnahkan dan Dipasang Garis Polisi

Meskipun tidak menemukan aktivitas langsung, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan ilegal. Pondok-pondok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, lokasi tambang dipasangi garis polisi serta spanduk larangan sebagai tanda penutupan dan peringatan keras agar kawasan tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas PETI.

Polres Tegaskan Tidak Ada Toleransi PETI

Kapolres Solok Selatan menegaskan bahwa praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan ilegal. PETI merusak lingkungan, mencemari sungai, dan berpotensi menimbulkan bencana,” tegasnya.

Polres Solok Selatan memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan berkelanjutan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan. Tidak ada ruang bagi PETI di Solok Selatan,” tutup Kapolres.

(Rini/mond/

#PETI #TambangIlegal

#KabupatenSolokSelatan



Serasinews.com, Solok Selatan – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merambah kawasan hutan di Kabupaten Solok Selatan kembali terbongkar. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Satgas Halilintar Penanganan Kawasan Hutan (PKH) melakukan operasi penertiban di kawasan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Sumatera Barat.

Operasi yang berlangsung sejak 24 Januari 2026 ini menyasar area hulu Sungai Batang Hari, kawasan strategis yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber air masyarakat. Wilayah tersebut mencakup hutan lindung dan hutan produksi yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pertambangan.

Alat Berat Ditemukan di Tengah Kawasan Hutan

Dalam operasi gabungan yang melibatkan aparat Gakkumhut, Satgas PKH, serta unsur TNI, petugas menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.

Keempat ekskavator tersebut ditemukan tersebar di kawasan hutan produksi Lubuk Gadang dan hutan lindung. Seluruh alat berat berada dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan begitu saja. Bahkan, satu unit ekskavator dilaporkan tertimbun material tanah dan batuan, menandakan intensitas aktivitas tambang yang cukup tinggi.

“Alat berat ditemukan tanpa operator. Diduga para pelaku sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, Selasa (27/1/2026).

Evakuasi Terkendala Akses Jalan

Upaya pengamanan dan evakuasi alat berat belum dapat dilakukan. Tim gabungan menghadapi kendala berupa pemblokiran jalan oleh sebagian warga Jorong Jujutan yang menutup akses utama menuju lokasi tambang.

Hingga Senin malam (26/1/2026), alat berat masih berada di dalam kawasan hutan karena akses belum dapat dilalui.

“Kami terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan pemerintah daerah. Proses mediasi dengan masyarakat masih berlangsung,” jelas Hari.

Ancaman Serius Bagi Lingkungan

Menurut Gakkum Kehutanan, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan. Aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak tutupan hutan, mencemari aliran sungai, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Hutan di wilayah Solok Selatan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama di kawasan hulu Sungai Batang Hari yang berdampak luas hingga ke daerah hilir.

Komitmen Penindakan Berkelanjutan

Gakkum Kehutanan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan alat berat di kawasan hutan.

Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentolerir perusakan hutan dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan demi keselamatan masyarakat.

(Rini/Mond

#PETI #TambangIlegalSumbar

#Daerah #KabupatenSolokSelatan

 

Serasinews.com, Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan delapan orang pria yang diduga terlibat aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Penindakan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Saat penggerebekan, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator masih beroperasi melakukan pengerukan tanah yang diduga mengandung material emas.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan warga terkait adanya penambangan emas tanpa izin di Nagari Kajai,” ujar Kapolres, Jumat (16/1/2026).

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, polisi mengamankan delapan terduga pelaku berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator excavator, helper, pengawas lapangan, hingga pekerja pemisahan emas.

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas, tiga lembar karpet plastik, satu timbangan digital, serta material pasir yang diduga mengandung emas. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pasaman Barat.

Kapolres menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan kejahatan serius karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap praktik penambangan emas ilegal. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan daerah.

(Rini/Mond)

#PETI #TambangIlegalSumbar


 

Serasinews.com, Solok Selatan — Mengawali tahun 2026, aparat penegak hukum di Sumatera Barat langsung tancap gas memberantas tambang emas ilegal. Polres Solok Selatan bersama Tim Intel Kodim 0309/Solok menggelar operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Rabu (14/1/2026).

Operasi gabungan ini menyasar aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat karena merusak lingkungan, mengancam keselamatan, serta berpotensi memicu longsor dan pencemaran sungai.

Dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M., tim harus berjalan kaki sekitar dua jam melewati medan hutan perbukitan yang terjal dan licin untuk mencapai lokasi tambang. Medan sulit tersebut diduga kerap dimanfaatkan para pelaku untuk meloloskan diri.

Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan satu pun pelaku. Namun, sejumlah lubang galian emas tipe “lubang tikus” tampak jelas, lengkap dengan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Meski tanpa penangkapan, tim gabungan langsung mengambil tindakan tegas. Peralatan tambang yang ditemukan dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, lubang-lubang galian ditutup dan garis polisi dipasang sebagai tanda lokasi dalam proses penyelidikan.

“Walaupun pelaku tidak ditemukan, kami memastikan aktivitas tambang ilegal ini tidak bisa dilanjutkan. Peralatan dimusnahkan dan lokasi diamankan,” tegas Ipda Henki Saputra.

Ia menambahkan, operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Selatan, sekaligus bagian dari kebijakan nasional dalam menekan praktik pertambangan ilegal. PETI dinilai merugikan negara, merusak hutan, mencemari sungai akibat bahan kimia berbahaya, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Ipda Henki juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI, baik sebagai pekerja, pemodal, maupun penyedia fasilitas. Selain berbahaya, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku.

Meski para pelaku berhasil melarikan diri, polisi menegaskan penindakan tidak berhenti sampai di sini. Barang bukti dan jejak aktivitas tambang ilegal akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga masih aktif.

Operasi penertiban PETI di Solok Selatan dipastikan akan terus dilakukan secara berkala, dibarengi upaya pembinaan masyarakat agar tidak lagi menggantungkan hidup pada aktivitas tambang emas ilegal.

(Rini/Mond

#Peti #tambangIlegalSumbar

#KabupatenSolokSelatan

 

Serasinews.com, Sijunjung – Kepolisian Resor Sijunjung kembali mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dalam operasi dini hari, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta dua unit alat berat di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung.

Penindakan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB oleh Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung. Para pekerja tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk material sungai.

“Sebanyak tujuh orang kami amankan di lokasi kejadian. Mereka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Hendra Yose.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketujuh terduga pelaku dibagi ke dalam dua berkas perkara. Empat orang berinisial BA, GP, RD, dan WE, serta tiga orang lainnya berinisial KS, MJ, dan DD. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Sijunjung.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ekskavator merek Hitachi warna oranye, dua lembar karpet penyaring emas, butiran halus berwarna kuning yang diduga emas, serta sebuah pondok darurat yang digunakan di lokasi tambang.

Menurut kepolisian, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pendangkalan sungai, longsor tebing, serta pencemaran air yang dapat mengganggu ekosistem dan kesehatan masyarakat.

AKP Hendra Yose menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sijunjung. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pemodal, yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

(Rini/Mond)

#PETI #TambangIlegal #Sijunjung #Sumbar #Kriminal


 

Serasinews.com, Tanah Datar — Razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar Polres Tanah Datar di kawasan Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Sabtu malam (10/1/2026), justru membuka dugaan serius adanya kebocoran informasi. Lokasi tambang yang selama ini disebut aktif, mendadak senyap saat aparat tiba.

Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto tersebut tidak menemukan satu pun penambang maupun alat operasional di lokasi. Tidak terdengar suara mesin dompeng, tidak terlihat aktivitas pengerukan, hanya deretan pondok kosong di bantaran sungai yang menjadi saksi aktivitas tambang ilegal sebelumnya.

Razia ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah akibat dampak PETI terhadap lingkungan, terutama pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem. Namun hasil di lapangan justru memunculkan kecurigaan baru.

Lokasi sudah bersih sebelum razia

Aparat menduga kuat para pelaku telah lebih dahulu melarikan diri setelah menerima informasi terkait rencana operasi. Sejumlah peralatan diduga telah diamankan, sementara pondok-pondok yang ditinggalkan tampak kosong tanpa aktivitas.

Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, petugas membakar pondok-pondok liar yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus basis aktivitas PETI.

Polisi bidik pemodal dan pelindung

Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto menegaskan, pemberantasan PETI tidak akan berhenti meski razia kali ini tidak membuahkan penangkapan.

“Tambang ilegal ini jelas melanggar hukum dan berdampak besar terhadap lingkungan serta masyarakat. Kami tidak akan berhenti. Penindakan akan terus dilakukan, termasuk menelusuri pemodal dan pihak yang membekingi,” tegasnya, Senin (12/1/2026).

Ia memastikan kepolisian akan meningkatkan patroli, melakukan pemetaan jaringan, serta menggali informasi terkait dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Nagari terdampak, warga resah

Wali Nagari Simawang, Firman Malin Panduko, menyatakan aktivitas PETI telah lama menjadi keluhan masyarakat. Menurutnya, sungai yang menjadi sumber air warga kini terancam tercemar.

“Kerusakan sungai langsung berdampak pada kehidupan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah aparat agar tambang ilegal ini benar-benar dihentikan,” ujarnya.

Ketua BPRN Nagari Simawang, Ms Dt Rajo Nan Hitam, juga menolak keras segala bentuk PETI yang merusak alam dan tatanan sosial nagari.

“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Pertanyaan belum terjawab

Kosongnya lokasi tambang saat razia berlangsung meninggalkan tanda tanya besar di tengah publik. Dugaan kebocoran informasi, kemungkinan adanya pelindung, serta kuatnya jaringan PETI menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum.

Polres Tanah Datar menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintahan nagari, dan masyarakat untuk mengungkap jaringan PETI secara menyeluruh.

Razia ini menegaskan satu hal: tambang ilegal boleh berhenti sementara, namun kerusakan yang ditinggalkan masih nyata dan menunggu penanganan serius.

(Rini/Mond)

#PETI #TambangIlegal #TanahDatar #Daerah


 

Serasinews.com, Pesisir Selatan – Aparat gabungan kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pesisir Selatan. Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan bersama unsur TNI dan Pemerintah Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan menggelar operasi penindakan di Hulu Sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Rabu (7/1), menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma, S.H., M.H., didampingi Waka Polsek Ipda Fiqi Yunedi, serta melibatkan Babinsa Tapan Serka Deni Alamsah dan Kasitrantib Kecamatan Rahul Tapan. Lokasi sasaran berada di kawasan perbukitan sekitar Bukit Taratak Sungai Sungkai, yang selama ini dicurigai menjadi tempat aktivitas PETI secara tersembunyi.

Penambang kabur, alat ditinggalkan

Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah tanda aktivitas tambang yang masih baru. Bau solar menyengat, karpet penyaring emas dalam kondisi basah, serta aliran lumpur terlihat mengarah langsung ke sungai. Namun, para pelaku telah lebih dulu melarikan diri, diduga setelah mengetahui kedatangan petugas.

Meski tidak berhasil mengamankan pelaku, aparat menemukan dan menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI, antara lain:

satu unit mesin air merk Moto Yama,

pipa keong,

slang air,

karpet penyaring emas,

serta alat pendulang berbahan plastik.

Selain penyitaan barang bukti, petugas juga membongkar dan memusnahkan tenda serta pondok darurat yang digunakan penambang sebagai tempat beristirahat dan penampungan material, guna mencegah aktivitas serupa kembali dilakukan.

Ancaman serius bagi lingkungan

Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma menegaskan bahwa penambangan emas ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Penggunaan mesin sedot dan karpet penyaring menyebabkan kerusakan dasar sungai, air menjadi keruh, serta meningkatkan risiko longsor di bantaran sungai. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI,” tegasnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan melalui Polsek BAB Tapan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Polisi juga tengah menelusuri identitas para pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan penambang ilegal yang kerap berpindah-pindah lokasi.

Pengawasan diperketat

Operasi berjalan aman dan kondusif hingga siang hari. Aparat menyatakan penindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat melakukan PETI. Sepanjang tahun 2026, pengawasan akan diperketat dan penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Pesisir Selatan dinilai berada di titik krusial, antara kebutuhan ekonomi dan ancaman kerusakan alam yang dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

(Rini

#TambangIlegal #PETI #PesisirSelatan #PenegakanHukum #Lingkungan

 

Serasinews.com, Solok Selatan – Aparat kepolisian kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan. Memasuki awal 2026, Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan menggelar operasi penertiban di kawasan yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD. Di lokasi itu, petugas memasang garis polisi dan spanduk larangan, serta membakar sebuah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas dan pengawasan tambang ilegal.

Tak hanya pondok, sejumlah peralatan tambang yang ditemukan di lokasi turut dimusnahkan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus aktivitas PETI sekaligus mencegah peralatan tersebut digunakan kembali oleh para pelaku.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan fokus utama kepolisian. Sejak awal 2025, Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Ilegal Mining yang secara khusus menangani pencegahan hingga penindakan hukum terhadap praktik PETI.

“Satgas ini bekerja bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar. Hingga saat ini kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti berupa dua unit excavator dan berbagai alat tambang telah diamankan, sebagian di antaranya dimusnahkan,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap tambang ilegal karena dampaknya yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penanganan PETI juga menjadi perhatian langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Menurut Kapolres, penindakan hukum hanya satu bagian dari strategi pemberantasan PETI. Pendekatan menyeluruh juga diterapkan melalui edukasi kepada masyarakat dan tokoh adat, patroli rutin serta patroli siber, hingga penegakan hukum tegas terhadap pelaku lapangan, pemodal, dan penyedia sarana tambang.

Selain itu, kepolisian juga menargetkan pemutusan rantai pasokan bahan bakar. Personel ditempatkan di sejumlah SPBU untuk mengawasi distribusi BBM yang diduga disalahgunakan untuk operasional tambang ilegal. Tindakan hukum turut dilakukan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkaitan dengan PETI.

Pembakaran pondok dan pemusnahan peralatan tambang ilegal di Jorong Sungai Puah menjadi peringatan keras bahwa Polres Solok Selatan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan. Kepolisian memastikan operasi dan patroli akan terus digencarkan demi menjaga kelestarian alam serta ketertiban masyarakat di wilayah Solok Selatan.

(Rini)

#PETI #TambangIlegal #SolokSelatan #Hukum #Lingkungan


 

Serasinews.com, Pasaman Barat — Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Ia juga membantah keras isu adanya setoran atau yang disebut “uang payung” kepada oknum kepolisian.

Menurut AKBP Agung, tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan opini publik serta merugikan institusi Polri yang selama ini konsisten menindak praktik pertambangan ilegal.

“Perlu saya tegaskan, tidak ada pembiaran, tidak ada uang payung, dan tidak ada perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal. Polres Pasaman Barat berkomitmen menindak tegas PETI tanpa pandang bulu,” ujarnya, Senin.

Penegakan Hukum Terus Dilakukan

Kapolres menjelaskan bahwa jajarannya secara aktif dan berkelanjutan melaksanakan penegakan hukum (gakkum) di sejumlah wilayah yang terindikasi sebagai lokasi PETI. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin, penyelidikan, hingga penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia mengakui bahwa penanganan PETI menghadapi berbagai kendala di lapangan, seperti medan yang sulit, lokasi tambang yang berpindah-pindah, serta modus pelaku yang menghentikan aktivitas saat mengetahui adanya patroli. Meski demikian, hal tersebut tidak mengurangi komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan.

“Setiap laporan dan informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti berdasarkan hasil pemetaan dan data intelijen. Penegakan hukum dilakukan secara serius, bukan sekadar formalitas,” jelasnya.

Oknum Tidak Akan Dilindungi

Menanggapi isu keterlibatan oknum aparat, termasuk dugaan penyaluran BBM subsidi dan kebocoran informasi razia, AKBP Agung menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.

“Jika ada anggota yang terlibat, silakan laporkan dengan bukti yang jelas. Kami akan proses secara tegas, baik secara etik maupun pidana. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi untuk kegiatan ilegal merupakan pelanggaran serius dan menjadi perhatian khusus kepolisian bersama instansi terkait.

Upaya Preventif Lewat Edukasi Masyarakat

Selain penindakan, Polres Pasaman Barat juga mengedepankan langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta pemerintah nagari. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran akan dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.

Kapolres menekankan bahwa PETI dapat merusak ekosistem sungai, mengancam kesehatan warga, merusak lahan pertanian, serta memicu konflik sosial dan bencana lingkungan.

“Keuntungan sesaat dari tambang ilegal tidak sebanding dengan kerusakan yang harus ditanggung generasi mendatang,” ujarnya.

Ajak Masyarakat Berperan Aktif

AKBP Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi serta berperan aktif melaporkan aktivitas PETI maupun dugaan penyimpangan aparat melalui mekanisme resmi.

“Penanganan PETI tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas dan pendekatan edukatif, Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya berada di garis terdepan dalam memerangi tambang emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

(Rini

#Peti #polresPasamanBarat


 

Solok Selatan, Serasinews.com— Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan. Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., memimpin langsung Operasi Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di wilayah Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batang Hari, pada Selasa (4/11/2025).

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, serta Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata sinergi Forkopimda dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan dan Polsek Sangir Batang Hari bergerak menuju Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, yang diketahui sebagai salah satu titik aktivitas PETI. Meski harus melewati medan berat, tim tetap melanjutkan perjalanan dengan menggunakan 13 unit kendaraan double gardan untuk mencapai lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan satu unit bok penyaring emas yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Peralatan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan keras terhadap para pelaku.

Tak hanya itu, tim juga memasang plang larangan permanen bertuliskan “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin” di area tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.

Usai operasi, rombongan melanjutkan kunjungan ke Kantor Wali Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan dan disambut langsung oleh Wali Nagari Awalius. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres bersama jajaran memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya serta dampak lingkungan akibat aktivitas PETI.

“Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas penambangan emas ilegal,” tegas AKBP M. Faisal Perdana.
“Kami ingin menciptakan Solok Selatan yang aman, tertib, dan lingkungan yang tetap lestari.”

Langkah tegas dan kolaboratif ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Solok Selatan untuk menjaga ekosistem, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif tambang emas ilegal.(**)

Sumber: 24jamsumbar

 

Serasinews.com,Solok Selatan – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok Selatan akhir-akhir ini menjadi perhatian serius masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kapolres Solok Selatan AKBP Faisal Perdana, S.I.K. menegaskan komitmen jajarannya dalam melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.

Kepada Panjipost.com, Kapolres mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining, tim khusus yang bertugas melakukan upaya pencegahan, pengawasan, patroli, hingga penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Sejak dibentuk, Satgas terus bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dan telah menangani 7 laporan polisi dengan 18 orang terduga tersangka. Kami juga mengamankan dua unit excavator serta berbagai peralatan tambang lain, dan sebagian peralatan yang berkaitan langsung dengan praktik ilegal telah dimusnahkan di lokasi agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar AKBP Faisal Perdana.


Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus PETI ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Solok Selatan untuk tidak hanya menolak keterlibatan dalam kegiatan tambang ilegal, tetapi juga memberantas aktivitas tersebut secara menyeluruh.

“Ini menjadi atensi langsung dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Kami berkomitmen tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga fokus pada upaya pencegahan dan edukasi masyarakat,” tegasnya.


Tiga Strategi Utama Penanganan PETI

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan tiga strategi utama dalam menangani aktivitas tambang ilegal:

Preemtif: Melalui kerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah nagari, Polres gencar melakukan edukasi agar masyarakat memahami dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.


Preventif: Satgas rutin melakukan patroli lapangan dan patroli siber untuk mendeteksi potensi aktivitas PETI di wilayah Solok Selatan.


Penegakan Hukum: Menindak tegas pelaku tambang ilegal serta memusnahkan alat dan sarana yang digunakan agar tidak dimanfaatkan kembali.


Selain itu, Polres juga melakukan langkah strategis dengan menempatkan personel berseragam di SPBU guna mengawasi distribusi BBM yang berpotensi digunakan untuk alat berat tambang, serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pengawasan Internal, Tegaskan Integritas Personel

Untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, Polres Solok Selatan melakukan berbagai langkah internal, antara lain:

Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan penyuluhan rutin tentang dampak hukum dan sanksi bagi anggota yang terlibat dalam tambang ilegal.


Penegasan Komitmen Pimpinan: Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang menjadi “beking” atau fasilitator aktivitas ilegal.


Pembinaan Moral dan Etika: Memperkuat integritas dan etika profesi agar anggota tidak mudah tergoda oleh keuntungan dari aktivitas ilegal.


Pengawasan Propam: Mengoptimalkan peran fungsi Propam untuk memantau gaya hidup serta aktivitas mencurigakan anggota.


Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Solok Selatan berkomitmen menjaga integritas institusi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal.

sc:AW

 


Pasaman Barat,Serasinews.com– Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, bersama personel Satreskrim dan Polsek setempat. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menegaskan, kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari praktik penambangan liar.

“Kami secara rutin melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk menekan aktivitas PETI yang merusak ekosistem. Kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas Kapolres.

Dalam operasi tersebut, personel Satreskrim dan Polsek Talamau juga menggunakan drone untuk memantau area sekitar dan menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat seperti excavator. Hanya ditemukan beberapa pondok bekas tempat tinggal dan lubang galian yang telah ditinggalkan pelaku.

Selain melakukan penegakan hukum, jajaran Polres juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya serta dampak lingkungan akibat kegiatan PETI, sekaligus mengimbau warga agar tidak ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kapolres menambahkan, Polres Pasaman Barat akan terus melaksanakan langkah-langkah preventif dan represif guna menekan praktik PETI di wilayah hukumnya.

“Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah nagari, dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dengan sinergi dan kesadaran bersama, kita bisa menjaga lingkungan untuk generasi mendatang,” tutup AKBP Agung Tribawanto.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam menciptakan keamanan, ketertiban, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dari ancaman penambangan ilegal yang merugikan masyarakat.

(HumasResPasbar)

 

Pasaman Barat,Serasinews.com Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali melakukan gebrakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Pada Rabu (29/10/2025) dini hari, petugas gabungan melakukan operasi penertiban di kawasan Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas tambang emas ilegal.

Operasi dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, bersama personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria sedang mengoperasikan alat berat dan mencuci material emas di tepi sungai yang tampak keruh akibat aktivitas tambang tersebut.

Upaya Kabur Gagal, Tiga Pelaku Diamankan

Begitu mengetahui kedatangan petugas, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri ke arah perbukitan. Namun, aksi cepat tim gabungan berhasil menggagalkan pelarian mereka. Ketiganya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai pekerja pencuci material, serta ZH (45) yang menjadi operator alat berat excavator merek Caterpillar 320 GX warna kuning.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku sudah beroperasi selama dua bulan terakhir dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.

Barang Bukti Diamankan, Lokasi Tambang Ditertibkan

Dari lokasi penambangan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit excavator Caterpillar 320 GX warna kuning


1 unit mobil Pajero warna hijau-silver untuk mengangkut BBM


9 jerigen solar (8 kosong, 1 berisi sekitar 35 liter)


2 karpet penyaring emas


Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres: Tidak Ada Toleransi untuk Perusak Alam

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Cukup sudah! Kami tidak akan biarkan alam Pasaman Barat terus dirusak oleh tangan-tangan serakah. Sungai rusak, air keruh, sawah tercemar — semua akibat tambang ilegal. Siapa pun yang berani bermain di wilayah hukum kami, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolres.


Ia menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas PETI di wilayah Koto Balingka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan di lapangan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa polisi tidak tinggal diam. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Tidak ada kompromi untuk pelaku PETI,” ujar Agung.


Pelaku Terancam Hukuman Berat

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Operasi PETI Akan Terus Digencarkan

AKBP Agung memastikan, operasi kali ini bukanlah akhir, melainkan awal dari langkah besar pemberantasan tambang ilegal di Pasaman Barat.

Pihaknya berencana menggandeng pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan TNI untuk melaksanakan patroli rutin serta sosialisasi bahaya PETI kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat sadar, kekayaan alam harus dijaga, bukan dijarah. Tak ada gunanya kaya sesaat bila lingkungan rusak dan anak cucu kita menanggung akibatnya,” tuturnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal.

“Jangan takut. Laporkan jika melihat kegiatan PETI. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam Pasaman Barat,” pungkas Kapolres.


(Rini/Mond)
#PETI #TambangIlegal #PolresPasamanBarat #PoldaSumbar

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.