Serasinews.com, Padang — Pasca bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menghadirkan layanan registrasi kendaraan bermotor khusus bagi warga terdampak. Layanan ini difokuskan untuk membantu masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akibat banjir, longsor, maupun cuaca ekstrem.

Kebijakan tersebut diambil menyusul meningkatnya laporan warga terkait dokumen kendaraan yang rusak, terendam air, atau hilang terbawa bencana. Ditlantas Polda Sumbar menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan hak kepemilikan kendaraan masyarakat tetap terlindungi secara hukum.

Syarat pengurusan BPKB hilang

Pemilik kendaraan yang BPKB-nya hilang diwajibkan menyiapkan:

kartu identitas pemilik kendaraan

surat pernyataan bermaterai yang menyatakan BPKB hilang dan tidak terkait perkara pidana atau perdata

surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat apabila kehilangan disebabkan bencana

hasil pemeriksaan fisik kendaraan

Syarat pengurusan BPKB rusak

Adapun bagi BPKB yang mengalami kerusakan, berkas yang harus dilampirkan meliputi:

identitas pemilik kendaraan

BPKB yang rusak

surat pernyataan bermaterai tentang kerusakan akibat bencana, diketahui RT/RW

hasil cek fisik kendaraan

Ditlantas juga mengingatkan, khusus kendaraan yang terdampak banjir hingga nomor rangka dan mesin tidak dapat dibaca, pemilik disarankan melakukan perbaikan terlebih dahulu di bengkel resmi atau agen pemegang merek sebelum dilakukan pemeriksaan fisik.

Polri hadir ringankan beban warga

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Siddiq, mengatakan layanan ini merupakan bentuk empati dan tanggung jawab Polri terhadap masyarakat korban bencana.

“Kami tidak ingin masyarakat terbebani dua kali. Sudah terdampak bencana, lalu dipersulit dengan urusan administrasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap permohonan tetap melalui proses verifikasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

“Prosedurnya kami sederhanakan, tetapi tetap akuntabel. Yang kami bantu adalah warga yang benar-benar terdampak,” tegasnya.

Layanan konsultasi

Untuk informasi dan pendampingan pengurusan BPKB hilang atau rusak, masyarakat dapat menghubungi: Iptu Bram Eka Apriaminando, S.H.

☎ +62 852-5731-9907

Jaminan kepastian hukum

Melalui layanan registrasi khusus ini, masyarakat terdampak bencana memperoleh:

kepastian hukum kepemilikan kendaraan

proses pengurusan dokumen yang lebih mudah

pendampingan resmi dari kepolisian

perlindungan dari potensi sengketa di masa mendatang

(Rini)

#DitlantasPoldaSumbar #SumateraBarat