Satres Narkoba Solok Kota Amankan Dua Remaja, Barang Bukti Shabu, Ganja, dan Alat Hisap Disita
Serasinews.com, Solok- Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota kembali mengamankan dua remaja di bawah usia 20 tahun terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Tanjung Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kedua remaja tersebut berinisial NA (19), warga Jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, dan IMF (18), warga Perumahan Tanjung Harapan Indah.
Berawal dari Informasi Warga
Kasat Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, melalui Pasi Humas AKP Edy Suhendra, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.
“Tim langsung turun ke lapangan. Tak lama kemudian, anggota melihat dua orang yang ciri-cirinya sesuai laporan. Keduanya segera diamankan di depan salah satu rumah di Perumnas Tanjung Harapan Indah,” jelas Edy.
Barang Bukti dari NA: Shabu, Ganja, dan Uang Tunai
Ketika menggeledah NA, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga kuat terkait peredaran narkotika, di antaranya:
1 kotak plastik hitam berisi 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga shabu
1 paket ganja kering dalam plastik klip
6 lembar kertas papir merek Antareja
1 unit HP Realme Note 60x warna hitam
Uang tunai Rp215.000 dalam berbagai pecahan
NA tidak mampu menunjukkan izin kepemilikan maupun penggunaan narkotika tersebut, dan mengakui bahwa barang-barang itu adalah miliknya.
Penggeledahan Rumah IMF: Temuan Alat Konsumsi
Petugas kemudian bergerak menuju rumah IMF yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi penangkapan NA. Di kamar IMF, polisi menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika:
1 kardus kecil berisi:
4 mancis
1 pipet serok
1 alat hisap bong dari botol plastik
1 jarum yang dimodifikasi
1 dompet kain merah berisi 4 kaca pirek
6 plastik klip bening
Meski tidak ditemukan narkotika di rumah tersebut, peralatan yang ada menambah indikasi penyalahgunaan.
Dibawa ke Mapolres untuk Pemeriksaan Lanjutan
Setelah memastikan tidak ada temuan lain, kedua remaja berikut barang bukti langsung digiring ke Satres Narkoba Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan remaja.
“Kami sangat menghargai laporan masyarakat. Informasi seperti ini sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Solok,” ujarnya.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #GanjaKering #PolresSolokKota

