Gudang Rokok Ilegal Raksasa di Pekanbaru Terbongkar, 160 Juta Batang Disita Setelah Operasi 4 Bulan
Serasinews.com, Pekanbaru — Gudang raksasa berisi rokok ilegal berhasil dibongkar aparat Bea dan Cukai di Pekanbaru, Riau. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai ekonomi diperkirakan Rp399,2 miliar. Negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai hingga Rp213,76 miliar.
Pengungkapan dilakukan Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB melalui operasi gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Riau, serta pengamanan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Gudang Distribusi Skala Nasional
Gudang di Pekanbaru tersebut diduga kuat berfungsi sebagai pusat penimbunan dan distribusi rokok ilegal ke berbagai daerah. Di dalamnya ditemukan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek, seluruhnya tanpa pita cukai. Proses pencacahan rinci masih berlangsung untuk memastikan jumlah akhir.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, rokok-rokok tersebut diduga berasal dari impor ilegal yang masuk melalui jalur Pesisir Timur Sumatra, sebelum dikonsolidasikan dan diedarkan ke pasar domestik.
Operasi Senyap Berbulan-bulan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama menyebut pengungkapan ini merupakan hasil operasi intelijen berlapis yang berlangsung lebih dari empat bulan.
“Ini adalah hasil kerja intelijen yang terencana, melibatkan pengawasan pusat dan daerah serta informasi dari masyarakat,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Sejumlah pihak yang diduga terkait dengan aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh rangkaian operasi berjalan aman dan terkendali.
Pukulan Telak Jaringan Rokok Ilegal
Dengan jumlah tegahan mencapai 160 juta batang, kasus Pekanbaru menjadi salah satu penindakan terbesar Bea Cukai di awal 2026. Skala ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisasi lintas wilayah.
Sepanjang 2025, Bea Cukai mencatat:
31.354 penindakan kepabeanan dan cukai
Nilai barang mencapai Rp9,8 triliun
1,4 miliar batang rokok ilegal berhasil ditegah
Angka tersebut merupakan capaian tertinggi dalam sejarah penindakan rokok ilegal di Indonesia.
Dampak Langsung ke Negara dan Masyarakat
Peredaran rokok ilegal tidak hanya menekan penerimaan negara, tetapi juga merugikan industri legal dan membahayakan konsumen karena produk tidak melalui pengawasan mutu.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
Pengungkapan ini diyakini menjadi titik awal pengembangan kasus guna menelusuri aktor intelektual dan jalur distribusi rokok ilegal di tingkat nasional.
(Rini/Mond)
#BeaCukai #RokokIlegal

