Serasinews.com, Pesisir Selatan —
Alih-alih menjadi motor kemajuan pendidikan, tiga pejabat di MTsN 10 Pesisir Selatan justru terseret kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan resmi menahan mereka setelah penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan anggaran sekolah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Kepsek, Bendahara, dan Rekanan — Kompak Menyeleweng

Ketiga tersangka masing-masing adalah Burhanudin (60), Kepala Sekolah periode 2017–2024; Syafril (56), Bendahara sekolah; dan Dedi Erita (60), pihak rekanan penyedia barang dan jasa.
Mereka diduga berkolaborasi menyelewengkan dana BOS serta dana operasional dan pemeliharaan sekolah selama enam tahun berturut-turut, dengan modus laporan kegiatan fiktif dan penggelembungan harga.

“Ketiganya sudah kami tahan di Rutan Painan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan guna mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Rova Yufirsta, Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Jumat (7/11).

Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terungkap Berkat Suara Siswa

Kasus ini mencuat bukan dari laporan pejabat, melainkan dari aksi damai para siswa sendiri.
Pada 2024, ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan turun ke halaman sekolah menuntut transparansi pengelolaan dana BOS. Aksi yang semula dianggap kenakalan remaja itu justru membuka tabir gelap penyalahgunaan anggaran di tubuh madrasah negeri tersebut.

“Dari laporan masyarakat pasca-aksi siswa itu, kami menemukan indikasi kegiatan fiktif, mark up, dan laporan keuangan manipulatif sejak 2018,” ungkap Rova.

Audit BPKP Bongkar Modus Rapi

Penyelidikan kemudian diperkuat hasil audit BPKP Sumatera Barat, yang menemukan kerugian negara Rp1.215.291.730. Audit tersebut mengungkap bahwa hampir setiap tahun terdapat penyimpangan dengan pola yang sama: kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, pengadaan fiktif, dan bukti pembayaran yang dimanipulasi.

“Modusnya berulang, sistematis, dan dilakukan bersama-sama,” kata sumber internal penyidik yang enggan disebut namanya.

Rova menambahkan, pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum lain, termasuk pejabat pembina teknis dan pengawas madrasah.

Menuju Meja Hijau

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, menyebut berkas perkara sedang disempurnakan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
“Tim penyidik mengebut pemberkasan agar segera disidangkan,” ujarnya, Sabtu (8/11).

Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Dana BOS: Harapan yang Dikhianati

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Dana BOS yang semestinya menjamin akses pendidikan bagi anak-anak di pelosok, justru dijadikan ladang korupsi oleh segelintir oknum.

“Sangat menyedihkan. Uang yang seharusnya buat anak-anak kami belajar malah diselewengkan,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.

Lebih dari sekadar kerugian materi, kasus ini meninggalkan luka moral — ketika tempat menanamkan kejujuran justru menjadi lahan kecurangan.

(Mond/Rini/Zoe)
#Korupsi #DanaBOS #MTsN10PesisirSelatan #KejariPessel