Kadisdik Sumbar Usulkan Sanksi Tegas terhadap ASN Guru Terduga Kasus Asusila
Serasinews.com, Padang — Dua pria diamankan oleh pengurus Masjid Syarif Cindakir bersama warga Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Senin (15/12/2025) pagi. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak pantas di kamar mandi masjid.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.45 WIB. Sejumlah jamaah mencurigai adanya aktivitas mencolok di area kamar mandi. Setelah dilakukan pengecekan, pengurus masjid dan warga setempat mengamankan kedua pria tersebut dan menyerahkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Berdasarkan informasi awal dari aparat, kedua terduga masing-masing berinisial S (58) dan L V Z (18). S diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berprofesi sebagai guru, sementara L V Z merupakan mantan pelajar. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit telepon genggam merek Samsung warna merah dan Vivo warna silver, serta dua unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BA 2075 AAK dan BA 5593 GA.
Seluruh terduga beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menuai reaksi dari masyarakat dan pengurus masjid yang menyayangkan dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan rumah ibadah. Mereka menilai tindakan tersebut mencederai nilai-nilai agama dan adat Minangkabau.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius apabila salah satu terduga terbukti sebagai ASN aktif di lingkungan pendidikan.
“Jika terbukti secara hukum dan administrasi, kami akan memproses dan mengusulkan sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Rini/Mond)
#HubungnSesamaJenis
#Asusila #LGBT

