Articles by "Dharmasraya"

Tampilkan postingan dengan label Dharmasraya. Tampilkan semua postingan




Padang- Kuasa hukum Kaum Melayu Datuak Tambojo Lelo, Hendrizon, S.H dan Tomi Nofriandi, S.H melayangkan surat somasi untuk ditujukan kepada PT. BUMI RAYA MUSIDA yang beralamat di Jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan IV di Bawuah Kecamatan IX Silago Kabupaten Dharmasraya.

Hendrizon dalam keterangannya mengatakan bahwa somasi ini dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.

Lebih lanjut Ia menyampaikan alasan-alasan somasi ini dibuat dan ditujukan kepada PT.BUMI RAYA MUSIDA Sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 September 2023, berbuat dan bertindak untuk pemberi kuasa dalam hal ini membuat dan menanda tangani surat somasi untuk ditujukan kepada PT. BUMI RAYA MUSIDA yang beralamat di jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan IV di Bawuah Kecamatan IX Silago Kabupaten Dharmasraya.

2. Bahwa somasi ini dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.
Bahwa adapun alasan-alasan somasi ini dibuat dan ditujukan kepada PT.BUMI RAYA MUSIDA Sebagai berikut :

Bahwa klien kami mempunyai TANAH ULAYAT yang terletak di Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang hari Kabupaten Solok Selatan dengan luas lebih kurang 3000 HA yang merupakan hutan kayu belantara.

3. Bahwa pada tahun 2010 Klien kami dengan PT. BUMI RAYA MUSIDA membuat dan menanda tangani kesepakatan bersama bagi hasil terhadap sebahagian tanah ulayat klien kami seluas 2626 HA dihadapan Notaris H. RIYANTO, S.H. MKn. Tentang kompensasi hasil kayu yang diambil dari tanah ulayat milik klien kami dan dikelola oleh PT. BUMI RAYA MUSIDA.
Bahwa setelah disepakati kerja sama tersebut akan tetapi PT. BUMI RAYA MUSIDA tidak melaksanakan kewajiban nya terhadap klien kami yang telah tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang dibuat dihadapan notaris tersebut.

4. Bahwa klien kami telah berulang kali meminta hak nya kepada PT. BUMI RAYA MUSIDA namun tidak ada tanggapan seoalah olah diabaikan layak nya masyarakat kecil.

5. Bahwa dikarenakan tidak ada tanggapan dari PT. BUMI RAYA MUSIDA maka pada tahun 2011 sebagian dari kaum Klien kami mengajukan upaya hukum  gugat perdata ke pengadilan negeri koto baru kabupaten solok tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BUMI RAYA MUSIDA guna untuk minta dikosongkan tanah ulayat klien kami dan membayar ganti rugi yang termaktub dalam putusan pengadilan  perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN.KBR.

6. Bahwa adapun bunyi putusan pengadilan negeri  koto baru kabupaten solok dalam perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN/KBR sebagai berikut :

A. Menyatakan sah objek perkara adalah tanah ulayat milik suku melayu.

B. Menyatakan perbuatan Tergugat I ( PT. BUMI RAYA MUSIDA ) yang menebang/menggarap serta membawa hasil hutan keluar dari objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum.

C. Menghukum Tergugat I ( PT. BUMI RAYA MUSIDA ) untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada penggugat ( Klien Kami ) suku melayu.

Untuk itu ucap Hendrizon berdasarkan uraian point-point diatas dalam surat somasi ini kami selaku kuasa hukum dari klien kami meminta dengan TEGAS kepada saudara PT. BUMI RAYA MUSIDA untuk :

1. Beritikad baik meyelesaikan permasalahan ini dengan klien kami

2. Membayarkan hak klien kami berdasarkan perjanjian yang dibuat dihadapan notaris yang dihitung mulai pada tahun 2010 sampai sekarang.ATAU

3. Mengosongkan dan menyerahkan tanah ulayat milik klien kami serta membayar ganti rugi.

4.Membicarakan point 2,3 kami tunggu kepastian dan penjelasan saudara PT. BUMI RAYA MUSIDA kepada kami untuk dapat menghubungi kami pada nomor telp. Diatas 

Selanjutnya Ia menunggu itikad baik dari PT.BUMI RAYA MUSIDA untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 4x24 Jam (Empat hari) setelah somasi ini kami Buat.

"Dan apabila tidak ada itikad baik dari saudara PT. BUMI RAYA MUSIDA untuk menyelesaikan permasalahan ini maka dengan sangat PATUT kami akan menyelesaikan nya dengan cara kami sendiri sebagai masyarakat umum ataupun akan menempuh jalur hukum baik hukum pidana terkait dugaan tindak pidana PENGRUSAKAN SERTA PENYEROBOTAN MEMASUKI LAHAN TANPA IZIN dan/atau tidak menutup kemungkinan dugaan tindak pidana lain nya,serta akan menempuh jalur hukum perdata," pungkasnya.(tim)


 

Dharmasraya- Sosok Yosrisal, S.Sos., politikus asal Nagari Abai Siat mungkin tidak asing lagi di dunia Politik Sumatera Barat, khusus di Kabupaten Dharmasraya. Namanya pernah menghiasi salah satu calon Kepala Daerah pada saat Pemilihan Bupati di Kabupaten Dharmasraya tahun 2020 yang lalu.

Berawal dari tahun 2009 lalu dirinya berhasil meyakinkan masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) IV dan berhasil mengantarkan dirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya dari Partai Amanat Nasional.

Kemudian Yosrisal, kembali berhasil menduduki kursi DPRD Dharmasraya periode keduanya di tahun 2014 hingga tahun 2019 sekaligus mendapatkan mandat sebagai Ketua DPD PAN Dharmasraya 2016-2021.

Kemudian Politisi yang kerap di panggil Bang Yos ini kembali lagi maju pada tahun 2019 menjadi Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat, Alhamdulillah dalam hasil perhitungan suara akhir di KPUD Sumatera Barat, Yosrisal dipastikan lolos menuju DPRD Sumatera Barat.

Raihain 2019 ini bukan hanya mengantarkan beliau sebagai Aleg DPRD Provinsi Sumbar, tetapi juga DPD PAN Dharmasraya meraih peningkatan Kursi DPRD sebanyak 2x lipat, sekaligus mengantarkan PAN menjadi salah satu Pimpinan DPRD Dharmasraya.

Maju dari Dapil 6 yang meliputi Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sujunjung, Sawahlunto, Tanah Datar dan Padang Panjang. Yosrisal berhasil mendapatkan suara sebanyak 13. 326.

Kemudian sesuai janjinya beberapa tahun yang lalu bahwa tahun 2024 mendatang akan memberi sebuah kejutan di dunia perpolitikan Sumbar, hal itu kini terbukti dengan beredarnya Spanduk dan Baliho Yosrisal yang bertulisan Bakal Calon Anggota DPR RI, Sumbar 1, dari Partai PKB.

Yosrisal akhirnya sudah mantap memilih PKB untuk melanjutkan karir politiknya, kini terlihat Yosrisal sudah mulai melakukan sosialisasi dan kegiatan-kegiatan sosial guna mendengarkan keluhan dan apa yang dibutuhkan masyarakat.

Terbukti, beberapa waktu yang lalu Bang Yos gelar sunatan massal di Kenagarian Banai, Kecamatan XI Koto Silago, di Kecamatan Pulau Punjung, Nagari Sikabau, Nagari Sungai Kambuik, Jorong Muaromau dan Nagari IV Koto Pulau Punjung, Jorong Simpang Pogang.

Bakti Sosial Sunatan Massal ini pun sudah menjadi agenda rutin Yosrisal sejak menjadi Anggota DPRD Dharmasraya 2009 lalu sampai sekarang.

(SRP)



Dharmasraya, Serasinews.com – Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap 2 orang pemuda yang di duga melakukan penjambretan atau pencurian HP dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin 27 maret 2023.

Adapun waktu kejadian sekira pukul 21.00 wib di Jalan umum Lintas Sumatera Simpang jalan Masjid Raya Sungai Sangkir Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kedua Pelaku ini di ketahui berinisial SW, (24) tahun, petani, Warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh, Sedangkan pelaku berinisial MI, 19 tahun, pelajar juga warga
Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kedua Pelaku di ringkus oleh Sat Reskrim Gabungan Polres dan Polsek Pulau Punjung Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib, berlokasi di counter Handphone Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K, melalui Kapolsek Iptu Rasfaisal, mengatakan benar kedua pelaku pencurian dengan inisial SW dan MI telah di tangkap dan di amankan di Polsek Pulau Punjung beserta Barang Bukti satu unit Handphone Merk Oppo A55 dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna warna hitam. Jumat, (31/03/2023)

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwasanya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kedua pelaku mengaku cara melakukan perampasan HP milik korban Desti, dengan membuntuti korban sedang mengendarai Sepeda Motor hendak Pulang ke Siguntur dari Pulau Punjung, dan ketika berada di Simpang Mesjid Raya Sungai Dareh Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh, pelaku langsung mengambil dan merampas Handphone korban dari tangan korban secara paksa.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini di Nagari Sungai Dareh sudah 5 kali.

kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1, Ke 2 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun.(*)

Padang, Serasinews.com- Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur yang terjadi di Kota Padang. 

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, SH didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar dan PS. Panit PPA Ipda Rini Anggraini, Jumat (3/12) di Mapolda Sumbar. 

Sementara, Ipda Rini menerangkan, dua kasus ini terdapat dua orang tersangka yang telah ditangkap dengan inisial RA (19) dan FA (24), seorang mahasiswa. Kedua kasus ini terjadi pada April dan November 2021. 

"Kasus pertama terjadi pada April dengan korban berinisial AY (17). Sebelumnya, korban diajak tersangka RA jalan dengan sepeda motor oleh tersangka," ucapnya. 

Dikatakan, saat diperjalanan korban dibawa ke salah satu rumah kosong. Korban dirayu dengan bujukan akan dinikahi. 

"Korban dipaksa masuk ke rumah kosong dan juga disekap mulutnya hingga dijanjikan akan dinikahi. Akibatnya, korban hamil tujuh bulan," katanya. 

Sementara untuk kasus kedua yang terjadi pada bulan November, dengan korban berinisial JN (16). Tersangka FA bahkan telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terjadi korban. 

"Tersangka ini masuk ke rumah korban lalu melakukan pencabulan. Korban saat ini sudah melahirkan, anaknya berumur tiga bulan," jelas Ipda Rini. 

Untuk tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kedua tersangka terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)

 


Padang, Serasinews.com- Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2021, Polda Sumbar dan jajaran telah membantu percepatan vaksinasi kepada 64.337 masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Barat. 

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani, SH didampingi Kasubbagminopsnal Bagbinops Ditlantas Polda Sumbar Kompol Febgendri, Jumat (3/12).

Dirinya menyebut, selama pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2021, Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polres jajaran mengedepankan ajakan dan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan vaksinasi. 

"Fokusnya pada kegiatan vaksinasi Covid-19 secara serentak di seluruh Polres," ujarnya.

Diketahui, bahwa sebelumnya Polda Sumbar melaksanakan Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Zebra Singgalang 2021.

Operasi tersebut dilakukan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 28 November 2021.(*)


Dharmasraya-serasinews.com-Solidaritas serta kekompakan dan kebersamaan KUD lubuk karya Kecamatan Koto Besar selalu bersinergi untuk berkomunikasi sosial terutama kegiatan di wilayah. 

Hal itu di tunjukkan pula dalam menghadiri kegiatan yang di adakan oleh KUD Lubuk Karya dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Tutup buku tahun 2020 di balerong Nagari Koto Tinggi kecamatan Koto Besar.

Acara di hadiri Andestra selaku Wali Nagari, Babinkamtibmas, Ketua KUD dan para anggota KUD Lubuk Karya

Ketua Koperasi KUD Lubuk Karya Jhon Nasry mengatakan, anggotanya yang sangat mendukung sekali karena dengan beberapa usaha maupun program dari koperasi untuk mendukung perekomomian anggotanya maupun masyarakat Kauman pada umumnya.

“melalui usaha yang ada di koperasi salah satu contoh adalah pengadaan untuk melayani kebutuhan para petani misalnya pupuk, obat-obatan, alat- alat pertanian. Sehingga petani di beri kemudahan dan tidak repot utuk keperluan penggarapan  Reflenting peremajaan sawit di Nagari Koto Tinggi ini,  jelasnya. 

Masih kata dia, perkembangan Koperasi semakin lama juga mengalami peningkatan dan kemajuan terutama masalah permodalan dan menejemennya yang tertib transpansi serta selalu koordinasi dengan Dinas UKM termasuk koordinasi baik dengan Forkompimcam dan pemerintah Nagari untuk mengatasi hambatan atau kendala.

Koperasi harus  mampu memberikan pelayanan terbaik sehingga kesejahteraan dan fasilitas yang dimiliki bisa dinikmati oleh anggota karena sama- sama merasa memiliki, pungkasnya. 

" untuk memajukan usaha-usaha yang ada perlu adanya sinergi, “contohnya anggota membeli barang yang ada di Koperasi karena keuntunganya akan kembali kepada anggota Koperasi lewat SHU tiap tahunya,” paparnya. 

Sementara itu Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Dharmasraya juga menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh pengurus dan Anggota  KUD  Lubuk Karya  dalam Hal ini Forkompicam Koto Besar berpatisipasi dalam mendukung dan membantu terutama stabilatas keamanan di Nagari peduli dengan perkembangan kemajuan Koperasi Lubuk Karya karena bermafaat bagi masyarakat sehingga Koperasi dapat berjalan tertib, aman, berkembang dan maju.

“Tidak luput juga adanya kerjasama untuk keamanan di wilayah karena peran aktif  Babinkamtibmas yang selalu monitor wilayah dan bermitra dengan berbagai komponen masyarakat di wilayah Nagari Koto Tinggi, " tutupnya. (***)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.