Serasinews.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lima pasal krusial dalam KUHAP terbaru yang baru saja disahkan DPR. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (22/11/2025), menyebut sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi membuka ruang pelanggaran HAM secara lebih luas dan sistemik.

Anis menilai revisi KUHAP seharusnya menjadi momentum emas memperkuat perlindungan warga dalam proses penegakan hukum. Namun, sejumlah ketentuan justru dinilai melemahkan kontrol terhadap kewenangan aparat.

1. Wewenang Penyelidikan dan Penyidikan Dinilai Terlalu Mengambang

Komnas HAM menyoroti longgarnya kontrol terhadap penggunaan upaya paksa oleh aparat. Menurut Anis, perlu mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan luas tersebut tidak mengarah pada intimidasi maupun kekerasan terhadap saksi, tersangka, maupun korban.

2. Instrumen Upaya Paksa Minim Perlindungan HAM

Penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyadapan disebut masih belum dilengkapi parameter yang jelas. Komnas HAM menilai warga harus memiliki jalur keberatan yang mudah serta transparan ketika merasa dirugikan tindakan aparat.

3. Praperadilan Hanya Sentuh Administratif, Abaikan Substansi

Ketentuan praperadilan yang hanya memeriksa aspek formil dikritik sebagai tidak memadai. Komnas HAM mengingatkan bahwa praktik pelanggaran HAM dalam proses hukum sering terjadi pada aspek materiil—misalnya penyiksaan saat pemeriksaan atau paksaan untuk mendapatkan pengakuan.

4. Frasa 'Segala Sesuatu' Sebagai Alat Bukti Dianggap Berbahaya

Perluasan definisi alat bukti yang mencakup “segala sesuatu yang diperoleh secara legal” dinilai rawan disalahartikan. Komnas HAM memperingatkan frasa tersebut dapat membuka pintu bagi pembenaran bukti dari sumber ilegal, termasuk penyadapan tanpa izin.

5. Ketentuan Koneksitas Sipil–Militer Masih Kabur

Konsep “titik berat kerugian” dalam penentuan yurisdiksi kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer disebut belum tegas. Dalam kondisi seperti ini, ada kekhawatiran kasus yang seharusnya diadili di peradilan umum justru dialihkan ke peradilan militer yang lebih tertutup.

Lima Sikap Resmi Komnas HAM terhadap KUHAP Baru

Menanggapi temuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan lima sikap resmi:

Menghormati Pengesahan DPR sebagai bagian dari mandat legislasi negara.

Meminta Salinan Resmi KUHAP untuk memastikan keakuratan analisis.

Melakukan Kajian Mandiri guna menilai implikasi aturan terhadap perlindungan HAM.

Mendukung Judicial Review sebagai hak masyarakat mencari keadilan.

Mendorong Partisipasi Publik dan Masa Transisi dalam penyusunan dan penerapan peraturan pelaksana.

(T)

#KUHAP #KomnasHAM #HAM #Nasional #RevisiKUHAP