Komisi IV DPR Minta Relokasi Massal Usai Bencana: “Warga Tak Boleh Terus Tinggal di Zona Rawan”
Serasinews.com,Padang — Deru sungai yang selama ini menjadi denyut kehidupan masyarakat Sumatera Barat berubah menjadi isyarat bahaya pada 26 November 2025. Hujan ekstrem menggulung dari hulu, memecah keheningan malam, dan menurunkan banjir bandang yang menyapu pemukiman di 16 kabupaten dan kota. Ketika air akhirnya mereda, yang tersisa adalah jejak kehilangan: puluhan korban jiwa, rumah-rumah yang hancur seketika, serta ribuan warga yang kini bertahan di tenda-tenda darurat.
Di tengah kehancuran itulah Ketua Komisi IV DPR, Siti Herdiyati Rukmana (Titiek Soeharto), hadir. Bukan sekadar meninjau, tetapi menyampaikan rekomendasi yang terasa berat namun dianggap tak terelakkan: relokasi permanen bagi warga yang tinggal di bantaran sungai di seluruh Sumatera Barat.
“Ini bukan hanya penanganan darurat. Ini tentang menyelamatkan masa depan,” tegasnya, bersaing dengan suara helikopter logistik di atas langit. “Permukiman di tepi sungai adalah zona bahaya. Ketika musim hujan datang, ancamannya selalu mengintai. Relokasi adalah langkah perlindungan jangka panjang.”
Luka Lanskap: Desa-Desa yang Lenyap Dalam Sekejap
Laporan awal BNPB menggambarkan kerusakan yang luas: jembatan runtuh, jalan terputus, listrik padam, serta fasilitas publik terkubur lumpur setinggi pinggang. Banyak warga kehilangan bukan hanya rumah, tetapi juga sumber penghidupan: sawah, kios, dan ternak.
Beberapa penyintas mengaku jalur banjir berada tepat di belakang dinding rumah mereka. “Hanya beberapa detik,” kata seorang korban yang kehilangan dua anggota keluarga. “Kami tak sempat menyelamatkan apa pun.”
Kondisi inilah yang membuat Komisi IV menilai relokasi sebagai keputusan yang tak bisa lagi ditunda.
Tugas Berat Kemensos dan Gesekan Birokrasi
Dalam rapat koordinasi, Siti menegaskan beban besar berada di pundak Kementerian Sosial: mendata korban, menyalurkan bantuan, hingga menyiapkan hunian baru. Ia mengingatkan agar birokrasi tidak menjadi hambatan.
“Birokrasi tidak boleh menjadi banjir kedua,” ujarnya. Pendataan harus cepat, pembangunan hunian tak boleh menunggu berlarut-larut.
Relokasi: Harapan Baru atau Masalah yang Pindah Lokasi?
Relokasi, kata Siti, tidak boleh hanya soal menggeser warga dari satu titik ke titik lainnya. Pemerintah daerah harus memastikan:
lahan aman secara geologi,
akses jalan stabil,
sanitasi layak,
sekolah memadai,
fasilitas kesehatan siap siaga.
“Jangan memindahkan warga dari ancaman ke keterasingan. Mereka harus kembali hidup dengan aman dan bermartabat.”
Mesin Besar yang Harus Bergerak Bersama
Komisi IV berjanji melakukan pengawasan ketat. Relokasi dalam skala besar bukan sekadar membangun rumah, tetapi membangun ulang kehidupan sosial sebuah komunitas. Tanpa sinergi antarlembaga, proses pemulihan bisa kehilangan arah.
Siti mendorong agar momen bencana ini menjadi awal dari penataan ruang yang lebih berani dan lebih berpijak pada mitigasi risiko.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Relokasi memang pahit: menyelamatkan nyawa, namun memutus akar warga dari tanah yang mereka huni selama generasi. Namun pascabencana ini, pertanyaannya bukan lagi “Perlukah relokasi?” melainkan “Sampai kapan kita bertahan hidup di ambang bahaya?”
(B1)
#BanjirPadang #DPR #Padang

