Articles by "Bapenda"

Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang dubalangkota Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup gempa gorontalo Gresik Harisumpahpemuda Hot New HUT Humaspolri ke 74 Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran kekerasan kendaraan Kesehatan kesunyian malam Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika mutilasibayi narkoba Narkotika Nasional ngaraisianok NTT Oksibil olahraga Opini PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penemuanbayi Perceraian peristiwa perlindungananak pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau sabu satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang sepakbola Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment siswismptewassaathiking Skoliosis Sosialisasi SPPG Strongpoint sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo
Tampilkan postingan dengan label Bapenda. Tampilkan semua postingan

 

Padang, Serasinews.com– Di balik deretan hotel mewah yang berdiri megah di Kota Padang, tersimpan potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal. Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyoroti rendahnya penerimaan pajak air tanah yang dinilai tidak sebanding dengan potensi sebenarnya, terutama dari sektor perhotelan.

Menurut Rachmad, terdapat ketimpangan mencolok antara jumlah air tanah yang digunakan dengan besaran pajak yang dibayarkan sejumlah hotel yang mengandalkan sumur bor.

“Bapenda harus bekerja lebih teliti. Jangan hanya mengandalkan laporan di atas meja, tapi benar-benar memastikan berapa banyak air yang dipakai dan seberapa besar pajak yang seharusnya dibayar,” tegasnya, Selasa (29/10).

Potensi Besar, Realisasi Masih Rendah

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang hingga Agustus 2025 mencatat, penerimaan pajak air tanah baru mencapai Rp2,06 miliar dari 263 wajib pajak terdaftar.
Jika dirata-ratakan, setiap wajib pajak hanya berkontribusi sekitar Rp7,8 juta per tahun. Bahkan, ada yang hanya membayar Rp6.110, sementara tertinggi mencapai Rp157,6 juta.

Perbedaan yang sangat jauh ini, kata Rachmad, menunjukkan adanya ketimpangan dan kelemahan pengawasan.

“Hanya sebagian kecil wajib pajak yang menyumbang besar. Artinya ada potensi kebocoran PAD yang perlu diselidiki,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Hotel Tak Langganan PDAM, Tapi Pajak Air Tanah Rendah

Rachmad juga menyoroti perbedaan antara dua hotel besar di Padang: Hotel Pangeran Beach dan ZHM Premiere Hotel.
Hotel Pangeran Beach diketahui masih berlangganan PDAM dengan tagihan sekitar Rp47 juta per bulan, dan tetap membayar pajak air tanah Rp53,6 juta hingga Agustus 2025.
Sementara itu, ZHM yang tidak menggunakan PDAM sama sekali, justru hanya membayar pajak air tanah Rp31,8 juta.

“Ini janggal. Aktivitas hotel sama-sama tinggi, tapi pajaknya jauh berbeda. Kami akan turun langsung untuk memastikan data di lapangan,” kata Rachmad.

Verifikasi Lapangan Jadi Kunci

Ketua Komisi II menilai, Bapenda tidak boleh hanya mengandalkan data administratif. Ia mendesak agar petugas melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memverifikasi sumber air yang digunakan, terutama oleh hotel, restoran, dan laundry besar.

“Kalau tidak pakai PDAM, berarti seluruh airnya dari tanah. Maka pajaknya pun harus sepadan dengan pemakaian,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya wajib pajak yang membayar nominal sama bertahun-tahun, yang bisa menjadi indikasi data tidak diperbarui atau wajib pajak fiktif.

“Kalau sistem dibiarkan, PAD dari air tanah akan terus stagnan,” tegasnya.

Lebih dari Sekadar Pendapatan

Rachmad mengingatkan, pajak air tanah bukan hanya soal pendapatan, tapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan. Penggunaan air tanah berlebihan tanpa pengawasan bisa menyebabkan penurunan muka air tanah dan merusak ekosistem.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi kelestarian sumber daya alam. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa serius bagi lingkungan,” jelasnya.

Ia meminta Pemko Padang memperkuat koordinasi antarinstansi, memperbarui basis data wajib pajak, dan menerapkan teknologi pemantauan debit air seperti meter digital.

“Kita ingin pengelolaan yang transparan dan akurat. Rendahnya penerimaan pajak air tanah ini harus jadi alarm bagi pemerintah kota,” ujarnya.

Potensi Tersembunyi untuk PAD Padang

Dengan pengawasan dan sistem yang lebih baik, sektor pajak air tanah diyakini dapat menambah puluhan miliar rupiah bagi kas daerah setiap tahun.
Namun, selama data masih lemah dan pengawasan longgar, potensi itu akan terus bocor.

Komisi II DPRD Padang berjanji akan terus memantau kinerja Bapenda dan menjadwalkan inspeksi lapangan ke sejumlah hotel besar dalam waktu dekat.

“Rendahnya PAD bukan karena potensi kecil, tapi karena pengawasan yang longgar. Jika ditertibkan, pendapatan daerah bisa melonjak signifikan,” pungkas Rachmad Wijaya.

(Rini/Mond)
#DPRDPadang #PajakAirTanah #Padang #BapendaPadang

 

Serasinews.com,Padang (SUMBAR) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan langkah-langkah strategis yang humanis dan partisipatif. Melalui kegiatan pendataan dan sosialisasi langsung kepada wajib pajak, Bapenda bertekad memperluas basis penerimaan pajak sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan kota.

Bertempat di kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) III Bapenda Kota Padang, Senin (27/10/2025), Sekretaris Bapenda Fuji Astomi, S.STP., M.Si. memimpin apel bersama Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Kota Padang sebelum tim diterjunkan ke lapangan.

Dalam arahannya, Fuji Astomi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Bapenda untuk memperluas “lumbung pajak” daerah sekaligus memastikan potensi ekonomi masyarakat berkontribusi nyata terhadap pembangunan.

“Pendataan ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi wujud nyata dari upaya membangun kesadaran pajak dari akar ekonomi masyarakat—tentu dengan pendekatan yang humanis,” ujarnya.


Wilayah kerja UPTB III meliputi Kecamatan Lubuk Begalung dan Kecamatan Padang Timur, dua kawasan dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus tumbuh pesat.

Pendataan dan Sosialisasi di Lapangan

Usai apel, Satgas UPTB III langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan sosialisasi kepada wajib pajak baru, seperti kafe, restoran, dan pelaku UMKM lainnya.
Kepala UPTB III Bapenda Padang, Okta Purnama, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara terstruktur dengan membagi tim dalam tiga pleton wilayah, yaitu Sawahan, Andalas–Simpang Aru, dan Jati Baru.

“Tim kami mendatangi sejumlah pelaku usaha baru untuk melakukan pendataan dan sosialisasi, di antaranya kafe dan restoran di Jl. Silingkang, Jati Baru, serta Cafe Odamilk di Simpang Aru,” jelas Okta.


Ia menambahkan, respon para pelaku usaha sangat positif berkat pendekatan persuasif yang menekankan pentingnya pajak sebagai bentuk gotong royong finansial dalam membangun kota.

Verifikasi dan Pengendalian Data

Dari sisi pengendalian, Ikrar Prakasa, S.STP., M.Si., selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang, menekankan pentingnya akurasi data hasil pendataan.

“Setiap data wajib pajak baru akan diverifikasi secara berlapis agar tidak terjadi tumpang tindih atau duplikasi. Kami ingin memastikan basis data pajak benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi riil di lapangan,” ungkapnya.


Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan strategi pajak daerah tahun 2026, termasuk penetapan target penerimaan pajak yang realistis namun tetap progresif.

Menuju Kemandirian Fiskal Daerah

Melalui peningkatan jumlah UMKM yang terdata, Pemerintah Kota Padang berharap dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Langkah proaktif ini menunjukkan bahwa Bapenda tidak sekadar berperan sebagai lembaga pemungut pajak, tetapi juga mitra strategis bagi pelaku usaha dalam membangun ekosistem ekonomi yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Karena pada hakikatnya, pajak adalah wujud tanggung jawab dan semangat gotong royong finansial untuk membangun Kota Padang yang lebih maju.

(Rini/Deni)


 Serasinews.com,Padang, 16 Oktober 2025 — Suasana pagi di sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Adinegoro, Kota Padang, Kamis (16/10), mendadak berbeda dari biasanya. Deru kendaraan berpadu dengan suara alat kerja petugas yang sibuk menurunkan papan-papan reklame besar di tepi jalan. Di bawah pengawasan ketat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, sejumlah reklame tanpa izin resmi akhirnya ditertibkan.

Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakasa, S.STP, M.Si, bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP dan petugas teknis lapangan. Sejak pagi, mereka menyusuri ruas utama kota—mulai dari simpang Jalan Thamrin hingga ke sepanjang Jalan Adinegoro—memeriksa satu per satu titik reklame yang mencurigakan tak berizin.

Reklame Tak Berizin Langsung Dibongkar di Tempat

Menurut Ikrar, operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin Bapenda untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya.

“Banyak pelaku usaha yang memasang reklame tanpa izin atau menunggak pajak reklame. Kegiatan ini bertujuan agar mereka lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak daerah. Jika tidak, kami tindak tegas dengan penertiban langsung di lokasi,” tegas Ikrar saat ditemui di sela kegiatan.

Di lapangan, sejumlah papan reklame ukuran besar tampak diturunkan oleh petugas menggunakan alat berat. Tak sedikit pula spanduk dan baliho promosi produk yang dilepas paksa karena tak memiliki dokumen izin atau sudah kedaluwarsa.

“Beberapa pemilik usaha sudah kami beri surat peringatan sebelumnya. Namun karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami lakukan pembongkaran,” tambah Ikrar.

Menjaga Ketertiban, Estetika, dan Pendapatan Daerah

Penertiban ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan keindahan wajah kota. Reklame liar yang menjamur di ruas jalan utama dianggap merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan jika tidak terpasang dengan standar keamanan yang benar.

“Kami ingin Kota Padang terlihat tertib dan rapi. Reklame yang tidak berizin sering kali dipasang sembarangan, bahkan menutupi pandangan pengendara atau menyalahi ketentuan tata ruang,” jelas Ikrar.

Selain itu, pajak reklame juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi Kota Padang. Dana dari sektor ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, Bapenda terus berupaya menekan kebocoran pendapatan dengan melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh objek pajak reklame.

Edukasi dan Sosialisasi Jadi Langkah Lanjutan

Meski langkah tegas telah diambil, Bapenda tidak hanya fokus pada tindakan represif. Setelah razia, Bapenda akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami pentingnya membayar pajak reklame tepat waktu.

“Kami membuka kanal resmi bagi masyarakat untuk mengurus izin reklame, baik secara langsung di kantor Bapenda maupun melalui layanan daring. Prosesnya cepat dan transparan. Tidak ada alasan lagi untuk memasang reklame tanpa izin,” ujar Ikrar.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam melapor apabila menemukan reklame tanpa izin di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara pemerintah dan warga dianggap penting untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan bersama.

Komitmen Bapenda: Penertiban Berkelanjutan

Razia di Jalan Thamrin dan Adinegoro ini disebut bukan yang terakhir. Bapenda Padang telah menyusun jadwal penertiban lanjutan yang akan menyasar kawasan strategis lainnya, seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan By Pass.

“Penertiban ini akan dilakukan secara berkala. Kami ingin memberikan efek jera dan memastikan semua reklame yang berdiri di Kota Padang telah memenuhi ketentuan pajak dan izin yang berlaku,” tutup Ikrar.

Dengan langkah tegas ini, Bapenda berharap masyarakat, terutama para pelaku usaha, semakin sadar bahwa ketaatan terhadap pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata untuk kemajuan dan keindahan Kota Padang.

(Rini)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.