Serasinews.com, Jakarta — DPR RI akhirnya mengeluarkan ultimatum keras. Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, memberikan waktu 30 hari kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membongkar jaringan pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab utama banjir dan longsor mematikan di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

Ultimatum itu muncul usai Rapat Kerja Komisi IV bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di mana ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran berat oleh perusahaan berizin serta operasi tambang ilegal yang mempercepat kerusakan hutan.

“Dalam Raker disebutkan Kemenhut harus segera menindak perusahaan pemegang izin dan aktivitas tambang ilegal. Segera itu bukan kata kiasan. Dalam satu bulan harus ada hasil konkret,” tegas Riyono, Rabu (10/12/2025).

Banjir Mematikan, Kerugian Membengkak hingga Rp10 Triliun

Bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra telah memporak-porandakan infrastruktur dan ekonomi lokal. Kerugiannya ditaksir mencapai lebih dari Rp10 triliun. Ratusan warga tewas, sementara ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

Sejumlah wilayah masih terisolasi, membuat proses evakuasi dan penyaluran bantuan berlangsung lambat.

Paparan Menhut Dinilai Belum Menjawab Kebutuhan Lapangan

Riyono menilai paparan Menteri Kehutanan belum menggambarkan situasi sebenarnya. Banyak data yang disampaikan dianggap belum valid dan tidak mencerminkan tingkat kerusakan yang sesungguhnya.

“Fakta lapangan menunjukkan kerusakannya jauh lebih besar. Penindakan jangan sampai kalah cepat dari bencananya,” ujarnya.

Gelondongan Kayu Mengapung: Misteri Ratusan Kubik Kayu

Video viral yang menampilkan gelondongan kayu hanyut terbawa banjir menambah kecurigaan publik. Kayu dalam jumlah besar itu diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar, bahkan kemungkinan dari pemegang izin resmi.

Namun hingga kini, Kemenhut belum bisa menjelaskan identitas pemilik kayu tersebut.

12 Objek Hukum, Tidak Ada yang Diungkap Publik

Riyono juga menyoroti pernyataan Menhut mengenai 12 objek hukum yang tengah diproses terkait dugaan kejahatan kehutanan. Sampai saat ini, nama perusahaan maupun lokasi tambang yang dimaksud belum pernah dibuka kepada masyarakat.

“Ini menyangkut keselamatan publik. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.

Deadline 30 Hari: Pertaruhan Kepercayaan Publik

DPR menetapkan batas waktu 30 hari sebagai harga mati. Dalang illegal logging harus terungkap sebelum Masa Sidang DPR RI tahun 2026 dimulai.

“Jika sampai tahun depan masih gelap, rakyat bisa kehilangan kepercayaan. Pelakunya harus muncul ke permukaan dan diproses,” pungkas Riyono.

(T)
#Kemenhut #IllegalLogging