Polres Pasaman Barat Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Korban Dapat Pendampingan Khusus
Serasinews.com, PASAMAN BARAT – Komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak kembali ditunjukkan melalui penanganan cepat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat telah mengamankan seorang pria berinisial IS (32), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap korban.
Penanganan kasus ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta memastikan hak-hak anak mendapatkan perlindungan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
Menurut Kasat Reskrim, sebelum diserahkan kepada kepolisian, terduga pelaku terlebih dahulu diamankan oleh pihak keluarga bersama warga setempat. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memproses perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Respons cepat keluarga dalam menindaklanjuti pengakuan korban menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Peristiwa itu diketahui bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam, ketika korban ikut bersama ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban kemudian menginap di rumah kontrakan pasangan yang dikenal oleh ibunya. Pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, IS diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban yang saat itu sedang tidur di ruang tamu.
Korban yang merasa ketakutan kemudian menangis dan meminta untuk segera diantar pulang. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mengetahui hal itu, keluarga segera mengambil langkah dengan mendatangi kediaman terduga pelaku dan selanjutnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.
Untuk mendukung proses pembuktian, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan visum et repertum.
Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, Polres Pasaman Barat juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Dalam penanganan perkara ini, Unit PPA turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial, serta psikolog guna memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu korban melewati masa pemulihan secara optimal serta mendapatkan rasa aman dan dukungan selama proses hukum berlangsung.
"Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan," tambah Kasat Reskrim.
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Sinergi antara keluarga, masyarakat, kepolisian, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak atas perlindungan dan masa depan yang lebih baik.(**)

