Serasinews.com, Pelalawan – Suasana di Polres Pelalawan berubah tegang ketika seorang bidan desa berinisial Ev (29) digiring penyidik menuju ruang tahanan perempuan. Dengan raut wajah yang pucat dan mata sembab, Ev resmi ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan terkait dugaan malapraktik sunat yang menyebabkan luka serius pada seorang bocah sekolah dasar.

Kasus ini bermula dari tindakan sunat yang dilakukan Ev pada Juni 2025 di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Prosedur yang seharusnya rutin itu justru berakhir tragis. Pasiennya, bocah berinisial AS (9), mengalami cedera berat pada bagian kepala kemaluan hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Mediasi Berulang Kali Buntu

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh. Namun, proses mediasi antara keluarga AS dan pihak bidan tidak pernah mencapai titik temu. Rasa kecewa keluarga korban membuat perkara ini dibawa ke ranah hukum dan akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka, Ev langsung kami lakukan penahanan dan ditempatkan di ruang tahanan Polres Pelalawan,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata, Sabtu (22/11).

Sebelumnya, Ev sempat tidak hadir pada panggilan pertama penyidik sehingga dilakukan pemanggilan ulang.

Ancaman Hukuman Hingga 5 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Ev sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, hasil analisis medis, serta keterangan ahli. Ia dijerat Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan luka berat serta ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas pasal-pasal tersebut, Ev terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sejumlah pihak mulai dari keluarga korban, tenaga kesehatan, hingga organisasi profesi telah dimintai keterangan untuk memperkuat berkas penyidikan.

Momen Penahanan yang Menegangkan

Pantauan di lokasi menunjukkan Ev berjalan perlahan menuju sel tahanan, tampak berusaha menenangkan diri. Beberapa petugas Satreskrim mengawalnya dengan ketat. Sesampainya di depan pintu sel perempuan, Ev sempat menarik napas panjang sebelum akhirnya masuk ke ruang tahanan.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Apabila dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, Ev akan segera menjalani proses persidangan. Sementara itu, keluarga AS berharap kesehatan sang anak semakin membaik dan proses hukum dapat memberikan rasa keadilan.

(R)
#Malpraktek #KasusMedis #Pelalawan