Articles by "korupsi"

Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR AirterjunLembahAnaiMeluap Aksibersihpantai AksiJalanan Aleknagari Amak Lisa AmalanBulanRajab AnakHanyut AndreRosiade AnjingPelacak anthropophobia Antikorupsi ApdateKorbanBencanaSumatera Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Asusila balapliar BalapMotor Bali Balikpapan BandarNarkobaKabur Bandung BangunanLiar Banji Banjir BanjirAceh BanjirAgam BanjirBandang BanjirPadang BanjirSumatera BanjirSumbar BanjirSumut bansos banten BantuanBencanaAcehHilang BantuanKorbanBencanaPasbar Banyuwangi Bapenda BareskrimPolri Batam BatangArau Batuk BBM BeaCukai bencana Bencana alam Bencanaalam BencanaAlamSumateraBarat BencanaHidrometeorologi BencanaKotaPadang BencanaSumatera BencanaSumbar BerantasNarkoba BeritaDaerah BibitSiklonTropis95B BKSDA BMKG BNNPSumbar BNNsumbar BNPB BobonSantoso Box Redaksi BPBDKabupatenAgam BPBDPadang BPBDSumbar BPHMigas BPJNSumbar BPKB BrimobPoldaSumbar Brimobuntukindonesia BRISuperLeague bukit sitinurbaya Bukittinggi BungaBangkai BungaRafflesia BWSS V padang BWSSV BWSSVPadang Calon Bupati cemburubuta CerintIrallozaTasya Cikampek Cikarang CuacaEkstrem cuacapanasekstrem curanmor Daerah danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Demonstrasi Denpasar Depok DeptCollector Dharmasraya Dinas sosial DinasPendidikanSumbar DinasPerpusipPadang DinasPerpustakaandanArsip DinasPertanian dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar Disdukcapil DitlantasPoldaSumbar DitpolairudPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPDRI DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar DPUPR DPUPRPadang dubalangkota EmpatPilar Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina FlyOver Galodo GalodoLembahAnai gangguanhormon GanjaKering gaya hidup GayaHidup gempa GempaBumi gerakcepatdinsos gorontalo GrasstrackMotocross Gresik GunungMerapiErupsi gurbernurriaukenaottkpk HAM HargaCabaiNaik Haripahlawan Harisumpahpemuda Hidroneteologi Hipnotis HismawaMigas HIV Hot New HubunganSesamaJenis hukum Huntara HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob Hutan IKW IKWRI IlegalFishing IlegalMinning IllegalLogging Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Islam Islami Jakarta Jakarta Selatan JalanLembahAnaiPutus JalanLongsor JalanRetak Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya JembatanPutus JembatanRetak Jogyakarta jurnalis JusufKalla K9 Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KabupatenAgam KabupatenDharmasraya KabupatenPasaman KabupatenPasamanBarat KabupatenPesisirSelatan KabupatenpPasaman kabupatenSolokSelatan KafeKaraoke KafeKaroke KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri KAN kapolres kapolressijunjung Kapolri KarangTaruna kasat narkoba KasusMedis keamanan KeamananPublik kebakaran KebakaranPasarPayamumbuh KebatanGunungNagoPutus kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin KejariDharmasraya kejaripadang kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar Kemenag Kemenhut Kemenkes Kementrian PU kementriankebudayaan KementrianLingkunganHidup KemuliaanBulanRajab kendaraan KeracunanMakanan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam KetahananPangan ketertiban umum KetertibanUmum Kiwirok KKB KLHK Kodim 0307 Tanah Datar KomnasHAM komplotanganjalATM KorbanBanjirAgam KorbanBrncanaAgam Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KotaBukittinggi KotaPadang KotaPariaman KPK Kriminal KRYD KUHP KumpulanDo'a Laksamanamuda Lampung LayananKesehatan LembahAnai Lembang Leonardy LGBT life style lifestyle Lima Puluh Kota LimaPuluhKota lingkungan listrikilegal literasi lombok timur Longsor LongsorKampusUINImambonjol LowonganKerjaPalsu Madiun Magelang MahardikaMudaIndonesia MahasiswiHilang MahyeldiAnsharullah Makan Bergizi Gratis Makasar Malalak MalPraktek ManfaatAirKelapa manila MapolsekMuaraBatangGadisDibakarMasaa MataElang Medan MengelolaAirUntukNegri mentalhealth Mentawai Mesum Mimika Miras MirasIlegal MobilBencanaDibakarMassa MobilPatwalPoldaSumbarKecelakaan MobilSatpolPPAcehDibakarMassa MobilTerbakar MogokKerja MTsN10pesisirselatan Muhammadiyah mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NinjaSawit NTT odgj OjekOnline OknumGuruLGBT Oksibil olahraga Opini OprasiKeselamatanSinggalang2026 OprasiLilinSinggalang2025 oprasimalam OprasiSinggalang2026 oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OrangHanyut OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangAman PadangPariaman PadangRancak PadangSigap Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak PanenRaya pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM PeduliBencana Pekanbaru Pelalawan pelayananhumanis PelayananPublik pelayanansosial PelemikBantuanAsing PemakamanMasalKorbanBencanaSumbar Pemasyarakatan PembabatanHutan PembalakanHutanMentawai pembalakanLiar Pembinaan PembinaanWargaBinaan Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemkoPadang PemulihanBencana PemutihanPajakKendaraan pencabulan PencarianKorbanBanjirPadang Pencirian PenculikanAnak Pencurian Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanJanin PenemuanJasadBayo penemuanmayat Penertiban Pengancaman pengangguran penganiayaan Pengeroyokan Penggelapan PenggelapanMotor Penjarahan Perbankan Perceraian Perdagangan peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami PersijaJakarta pertahanan PerumdaAirMinum Pesisir Selatan PesisirSelatan Peti PJN PKL PolaMakan PolantasMenyapa Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR PoldaRiau Poldasumbar PoldaSumut Polhut Policegoestoscool Polisi Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan PolresPadang polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar PolresPayakumbuh polrespesel PolresSolokKota polresSolokSelatan Polresta bukittinggi Polresta Padang PolresTanahDatar polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak PrabowoSubianto PrajuritTNITewas PrediksiCuaca premanisme Presiden RI PrestaPadang ProyekNasional psp padang Ptostitusi PuanMaharani Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant Religi RevisiKUHP Riau RidwanKamil RokokIlegal RutanPadang sabu Sajam SakitPerut Sarkel SatgasDamaiCartenz satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP SatpolPPAceh Sawahlunto Sawmil SeaGamen2025 segmen sianok seherman SekolahRakyat Semarang semenpadang SemenPadangFC Senjatatajam sepakbola sepakbolaindonesia SepakBolaWanita Serang ServisKendaraanGratisKorbanBanjirAgam SiagaBencana SigapMembangunNegriUntukRakyat Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana Sinkhole siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG STNK Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumaterbarat Sumatra barat Sumbar SungaiKuranji Surabaya swasembadapangan TambangEmasIlegal tambangilegal TambangIlegalSumbar Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat TanggapDaruratBencana tawuran TawuranNarkoba Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TimnasIndonesiaU22 TimnasWanitaIndonesia TNI TPUTunggulHitam Transformasi Digital Transformasi polri transpadang TransparansiPublik transportasi TrukTerbakar tsunamiDrill Tuak Uin UIN IB Padang UNP UpadateKorbanBencanaSumatera UpdateKorbanBanjirSumatera UpdateKorbanBencanaAlam UpdateKorbanBencanaSumatera Utama UUMD3 Viral WargaBinaan Yalimo Yogyakarta Yuhukimo
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

 

Serasinews.com, Tanah Datar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, VK, S.E., MBA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025. Usai ditetapkan sebagai tersangka, VK langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026, di Rutan Kelas IIB Batusangkar.

VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat melalui SK Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor 500/01/KPM-Perumda TS–2022 tertanggal 30 Maret 2022 untuk masa jabatan 2022–2026. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menilai tersangka mengambil sejumlah kebijakan strategis tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan BUMD.

Salah satu temuan penyidik adalah pembukaan Unit Usaha Scooter di kawasan Istano Basa Pagaruyung tanpa persetujuan KPM. Untuk membiayai usaha tersebut, tersangka diduga meminjam dana dari pihak lain sebesar Rp 100 juta, yang digunakan untuk membeli 21 unit scooter. Unit usaha tersebut dinilai tidak memiliki perencanaan bisnis yang sah.

Selain itu, tersangka juga diduga menyewakan tiga unit kendaraan milik Perumda kepada pihak ketiga secara sepihak dengan mekanisme sewa yang tidak jelas serta pembayaran yang tidak sesuai perjanjian, sehingga berpotensi merugikan perusahaan.

Dalam kasus lain, VK diduga menjual satu unit bus aset Perumda tanpa prosedur pelepasan aset yang sah. Sebagian hasil penjualan bus tersebut diketahui masuk ke rekening pribadi tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyimpangan paling signifikan ditemukan pada pengelolaan penyertaan modal daerah sebesar Rp 4 miliar yang diterima Perumda pada November 2022. Penyidik mengungkap adanya perubahan rekening secara sepihak menjadi rekening giro, dugaan pemalsuan tanda tangan, serta penggunaan rekening tersebut sebagai rekening utama kas Perumda tanpa pengawasan.

Sepanjang tahun 2022 hingga 2023, dana Perumda diketahui mengalir ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi tersangka dan anggota keluarganya. Penyidik juga menemukan transaksi fiktif, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, serta pencatatan sepihak dalam pembukuan.

Pada tahun 2024, tersangka kembali diduga menjual dan menggadaikan sejumlah aset Perumda tanpa prosedur yang sah, dengan seluruh hasil penjualan dan gadai masuk ke rekening pribadinya.

Penyidikan juga mengungkap bahwa Perumda Tuah Sepakat beroperasi tanpa Rencana Bisnis dan RKAP pada tahun 2022, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan tata kelola BUMD.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp 2.318.726.788 dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta segera melimpahkan perkara ke pengadilan apabila berkas telah lengkap.

(Rini/Mond

#Korupsi #Hukum


 

Serasinews.com, Padang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengungkap skandal korupsi besar di sektor perbankan yang menyeret pejabat publik. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi manipulasi jaminan kredit pada fasilitas Kredit Modal Kerja Bank Garansi Distribusi Semen di salah satu bank milik negara di Kota Padang. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan hingga Rp34 miliar.

Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, sehingga kasus ini menjadi sorotan luas publik.

Manipulasi Agunan Kredit

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya rekayasa jaminan kredit yang dilakukan secara sadar dan terencana.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020 sekaligus anggota DPRD Sumbar

RA, Senior Relationship Manager bank pada periode 2016–2019

RF, Relationship Manager bank periode 2018–2020

“Penyidik telah menemukan adanya manipulasi jaminan kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar,” ujar Koswara dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).

Peran Krusial Internal Bank

Menurut penyidik, BSN mengajukan kredit dengan agunan yang diduga fiktif atau tidak sah, namun tetap disetujui oleh pihak bank. Persetujuan tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Sementara itu, RA dan RF diduga berperan aktif dalam proses persetujuan dan pencairan kredit. Penyidik menilai, tanpa keterlibatan pejabat internal bank, pencairan kredit bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak mungkin terjadi.

Dua Tersangka Mangkir

Pada hari pemanggilan setelah penetapan tersangka, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik. Dua tersangka lainnya, BSN dan RA, tidak hadir tanpa keterangan.

“Yang hadir hanya satu tersangka. Dua lainnya tidak memenuhi panggilan, meskipun sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi,” jelas Koswara.

Penahanan Masih Dipertimbangkan

Kejari Padang menegaskan bahwa seluruh langkah hukum masih terbuka, termasuk penahanan dan pencekalan ke luar daerah maupun luar negeri.

“Penahanan belum dilakukan, namun opsi tersebut tetap kami pertimbangkan sesuai perkembangan penyidikan,” tegas Koswara.

Ujian Integritas

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas perbankan BUMN dan lembaga legislatif di Sumatera Barat. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp34 miliar, perkara ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Sumbar sepanjang 2025, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik manipulasi kredit dan penyalahgunaan jabatan.

(Rini/Mond

#Korupsi #Hukum #KejariPadang


Serasinews.comDharmasraya — Setelah penyidikan selama sekitar empat bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menetapkan BY sebagai tersangka dugaan korupsi di Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan memenuhi unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.

Modus Penyimpangan: SP2D Tanpa Prosedur dan Pencairan Ganda

Hasil penyidikan mengungkap bahwa BY, yang memiliki kewenangan dalam administrasi keuangan daerah, diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan daerah. Salah satu praktik yang ditemukan adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa prosedur resmi.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya SP2D ganda untuk kegiatan yang sama, yang menunjukkan adanya perencanaan dan pemanfaatan celah administratif. Akibatnya, kas daerah mengalami kerugian signifikan, dengan total kerugian diperkirakan Rp589.849.590. Temuan ini menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang dilakukan BY bersifat sistematis, bukan sekadar kelalaian administratif.

Kejari Dharmasraya Tegaskan Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya menegaskan bahwa penetapan BY sebagai tersangka merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah.
“Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas, dengan profesionalisme, proporsionalitas, dan integritas, demi efek jera dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. Penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Peringatan bagi Aparatur Pemerintah Daerah

Kasus BY menjadi salah satu peringatan keras bagi aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat berharap proses hukum berlangsung transparan dan menyeluruh, sehingga penegakan hukum dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

(Rini/Mond)
#Korupsi #KejariDharmasraya #Hukum

 


Serasinews.com, Padang — Senin siang, tepat pukul 10.00 WIB, suasana di dua titik strategis Kota Padang mendadak berubah tegang. Belasan personel dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang datang dengan mobil operasional, membawa berkas, alat bukti, serta segel khusus penyidik. Mereka tidak datang sembarangan mereka datang untuk melakukan operasi besar.

Targetnya jelas: dua lokasi yang terkait dengan Beny Saswin Nasrun (BSN), seorang pengusaha ternama sekaligus anggota DPRD Sumbar yang masih aktif menjabat.

Dua Lokasi Disasar: Rumah Pribadi dan Kantor Perusahaan

Operasi yang berlangsung selama tiga jam—dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB—menyasar:

Rumah pribadi BSN di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo.

Warga sekitar sempat menyaksikan keluar-masuknya penyidik yang membawa koper dokumen dan beberapa unit perangkat elektronik untuk kepentingan penyisiran barang bukti.

Kantor PT Benal Inchsan Persada, perusahaan yang dipimpin BSN, yang berada di jalur strategis By Pass.

Kantor itu sore ini terlihat berbeda—pintu masuknya telah ditempeli segel merah bertuliskan “DALAM PENGAWASAN PENYIDIK”.

Kedua lokasi kini resmi disegel. Tidak ada satu pun pegawai yang diperbolehkan mengambil dokumen atau memasuki area yang telah diberi garis merah.

Konfirmasi Resmi dari Kejari: “Benar, Sedang Proses di Lapangan”

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, tak menampik adanya operasi besar ini.

Melalui pesan singkat, ia menyatakan singkat namun penuh makna:

“Benar, sedang proses di lapangan.”

Tidak ada penjelasan rinci yang diberikan—sebuah tanda bahwa penyidik masih bekerja dan proses hukum sedang bergerak cepat.

Kasus Dugaan Korupsi Rp34 Miliar

BSN terseret dalam dugaan kasus penyalahgunaan Kredit Modal Kerja dengan salah satu bank BUMN. Kasus ini bukan kasus kecil—investigasi awal memperkirakan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Modus operasi yang diduga digunakan BSN kini tengah didalami penyidik. Pemeriksaan aliran dana, kelengkapan jaminan, hingga proses persetujuan kredit sedang diurai satu per satu.

Masuk Tahap Penyidikan Sejak Juni

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan resmi setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024. Artinya, ini bukan langkah tiba-tiba—penyidik telah bergerak dalam senyap selama beberapa bulan sebelum akhirnya turun melakukan penggeledahan hari ini.

Benarkah Akan Ada Tersangka Baru?

Meskipun belum diumumkan secara terbuka, penggeledahan besar seperti ini biasanya menjadi indikator bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat. Dengan latar belakang BSN sebagai pejabat publik sekaligus pemilik perusahaan, publik sekarang menunggu satu hal:

Apakah BSN akan segera diumumkan sebagai tersangka?

Aroma Kasus Besar Mulai Tercium

Penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga penyegelan dua lokasi penting menunjukkan bahwa Kejari Padang serius menangani perkara ini. Kasus dugaan kredit macet yang merugikan negara hingga Rp34 miliar jelas bukan perkara biasa ini bisa berkembang menjadi kasus korupsi skala besar yang melibatkan lebih banyak pihak.

Publik Sumatera Barat kini menunggu perkembangan berikutnya.

Dan hari ini, Kejari Padang telah memberikan sinyal jelas:

“Tidak ada yang kebal hukum.”


(Mond/Rini)

#KejariPadang #Korupsi #DPRDSumbar #Hukum

Serasinews.com, Pesisir Selatan —
Alih-alih menjadi motor kemajuan pendidikan, tiga pejabat di MTsN 10 Pesisir Selatan justru terseret kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan resmi menahan mereka setelah penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan anggaran sekolah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Kepsek, Bendahara, dan Rekanan — Kompak Menyeleweng

Ketiga tersangka masing-masing adalah Burhanudin (60), Kepala Sekolah periode 2017–2024; Syafril (56), Bendahara sekolah; dan Dedi Erita (60), pihak rekanan penyedia barang dan jasa.
Mereka diduga berkolaborasi menyelewengkan dana BOS serta dana operasional dan pemeliharaan sekolah selama enam tahun berturut-turut, dengan modus laporan kegiatan fiktif dan penggelembungan harga.

“Ketiganya sudah kami tahan di Rutan Painan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan guna mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Rova Yufirsta, Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Jumat (7/11).

Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terungkap Berkat Suara Siswa

Kasus ini mencuat bukan dari laporan pejabat, melainkan dari aksi damai para siswa sendiri.
Pada 2024, ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan turun ke halaman sekolah menuntut transparansi pengelolaan dana BOS. Aksi yang semula dianggap kenakalan remaja itu justru membuka tabir gelap penyalahgunaan anggaran di tubuh madrasah negeri tersebut.

“Dari laporan masyarakat pasca-aksi siswa itu, kami menemukan indikasi kegiatan fiktif, mark up, dan laporan keuangan manipulatif sejak 2018,” ungkap Rova.

Audit BPKP Bongkar Modus Rapi

Penyelidikan kemudian diperkuat hasil audit BPKP Sumatera Barat, yang menemukan kerugian negara Rp1.215.291.730. Audit tersebut mengungkap bahwa hampir setiap tahun terdapat penyimpangan dengan pola yang sama: kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, pengadaan fiktif, dan bukti pembayaran yang dimanipulasi.

“Modusnya berulang, sistematis, dan dilakukan bersama-sama,” kata sumber internal penyidik yang enggan disebut namanya.

Rova menambahkan, pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum lain, termasuk pejabat pembina teknis dan pengawas madrasah.

Menuju Meja Hijau

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, menyebut berkas perkara sedang disempurnakan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
“Tim penyidik mengebut pemberkasan agar segera disidangkan,” ujarnya, Sabtu (8/11).

Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Dana BOS: Harapan yang Dikhianati

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Dana BOS yang semestinya menjamin akses pendidikan bagi anak-anak di pelosok, justru dijadikan ladang korupsi oleh segelintir oknum.

“Sangat menyedihkan. Uang yang seharusnya buat anak-anak kami belajar malah diselewengkan,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.

Lebih dari sekadar kerugian materi, kasus ini meninggalkan luka moral — ketika tempat menanamkan kejujuran justru menjadi lahan kecurangan.

(Mond/Rini/Zoe)
#Korupsi #DanaBOS #MTsN10PesisirSelatan #KejariPessel

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.