Akhir Pelarian Sang Sopir: 19 Ton CPO Hilang, Z.A Tumbang di Tangan Polisi
Serasinews.com, Pesisir Selatan – Pelarian panjang seorang sopir tangki yang menghilang bersama 19 ton minyak Crude Palm Oil (CPO) akhirnya terhenti. Setelah hampir sembilan bulan diburu, Z.A. (41)—orang yang dipercaya perusahaan untuk mengangkut komoditas bernilai ratusan juta rupiah—ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Bawan, Pasaman Barat, Kamis malam, 20 November 2025.
Penangkapan itu bukan operasi biasa. Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., turun langsung memimpin penyergapan bersama tim gabungan, dibantu penuh oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam. Koordinasi dua wilayah ini menjadi kunci membungkus kasus yang sempat membuat perusahaan kelimpungan.
Awal Mula: Kepercayaan yang Dibayar Pengkhianatan
Kasus ini berawal 6 Februari 2025. Z.A., sopir tanki milik PT Erlimaem Lestari Abadi, mengangkut 19,160 MT CPO dari PT Agro Muko Muko Oil Mill. Muatan itu seharusnya menuju gudang perusahaan di Teluk Bayur, Padang.
Namun rute tidak pernah sampai tujuan.
Di tengah perjalanan, Z.A. memilih mengalihkan kendaraan dan menjual seluruh isi tangki kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Linggo Sari Baganti. A diduga terlibat dalam jaringan transaksi gelap CPO yang sudah lama beroperasi.
Dua hari setelahnya, 8 Februari 2025, mobil tangki Hino BA-9392-BU ditemukan terparkir tanpa sopir dan tanpa muatan di Jalan Raya Air Haji – Mukomuko. Perusahaan langsung menyadari: mereka ditipu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.
Jejak Buron yang Berliku
Setelah aksi itu, Z.A. menghilang. Penyidik menelusuri jejaknya dari lokasi transaksi hingga sejumlah titik persembunyian. Informasi yang masuk satu demi satu akhirnya mengarah ke Kabupaten Agam.
Saat intelijen mendapat kabar bahwa Z.A. sedang melintas di kawasan Bawan, tim gabungan langsung bergerak. Penyamaran dilakukan, lokasi dikepung, dan pelaku berhasil diringkus dalam penyergapan yang berjalan mulus.
“Ini bukti kerja sama dan koordinasi yang solid antar Polres,” tegas AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Pelaku kemudian dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel bersama barang bukti, termasuk mobil tangki dan barang pribadi miliknya.
Babak Baru: Mengungkap Jaringan Penadah
Kasus ini membuka kembali potret gelap perdagangan ilegal CPO yang merugikan perusahaan sekaligus perekonomian daerah. Penangkapan Z.A. baru langkah awal; penyidik kini menelusuri sosok A yang diduga menjadi penadah utama dan bagian dari jaringan yang lebih besar.
(Rini/Mond)
#Pencurian #Kriminal #Penggelapan #PolresPessel

