Proyek Pengendalian Banjir Padang–Bukittinggi Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal, BPJN Sumbar Disorot
Serasinews.com, Sumatera Barat — Proyek penanganan banjir di ruas jalan nasional Padang–Bukittinggi yang semestinya menjadi solusi atas ancaman bencana berulang, justru memunculkan persoalan serius. Di balik statusnya sebagai proyek strategis nasional, mencuat dugaan penggunaan material dari tambang ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik sekaligus merugikan lingkungan.
Proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat itu kini menjadi sorotan tajam masyarakat, menyusul indikasi kuat bahwa material urugan yang digunakan berasal dari tambang dengan perizinan bermasalah.
ESDM Sumbar Tegaskan: Dokumen Wajib Belum Dipenuhi
Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Edral, menegaskan bahwa salah satu pemasok material proyek, PT Anugerah Tigo Sapilin, hingga kini belum mengantongi dokumen teknis dan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan tersebut belum memiliki UKL-UPL maupun Persetujuan Rencana Teknis Penambangan. Secara aturan, aktivitas penambangan belum diperbolehkan,” ujar Edral saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa material yang diambil dari lokasi tersebut berpotensi berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Izin Tambang Tidak Sinkron, Celah Pelanggaran Terbuka
Polemik juga menyeret nama PT Zulia Mentawai Rik, yang diduga izinnya digunakan dalam rantai suplai material proyek. Berdasarkan data resmi ESDM Sumbar, masa berlaku izin perusahaan ini tidak berjalan secara bersamaan.
IUP: 14 Oktober 2020 – 14 Oktober 2025
SIPB: 13 Januari 2023 – 13 Januari 2026
Kondisi ini membuka celah waktu di mana legalitas aktivitas penambangan menjadi tidak jelas, sehingga patut dipertanyakan apakah material yang disuplai benar-benar memenuhi aspek legal.
Material Diduga Juga Berasal dari Kayu Tanam
Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa material sirtu proyek juga diduga berasal dari wilayah Kandang Ampek, Kayu Tanam, yang disebut dikelola oleh PT Kapalo Hilalang Mining.
Ironisnya, perusahaan tersebut juga diduga belum melengkapi dokumen UKL-UPL serta persetujuan rencana teknis penambangan. Jika temuan ini terbukti, maka proyek nasional tersebut disinyalir menggunakan material dari lebih dari satu sumber tambang bermasalah.
Pernyataan Wamen PU Picu Tanda Tanya
Sorotan publik kian menguat setelah Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, memberikan pernyataan klarifikasi di salah satu media daring pada Januari 2026. Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan, khususnya terkait legalitas sumber material tambang.
Publik pun mempertanyakan apakah pernyataan tersebut mencerminkan ketidaktahuan terhadap kondisi faktual di lapangan, atau justru upaya pembelaan terhadap pelaksanaan proyek oleh BPJN Sumbar.
Ancaman Sanksi Berat Menanti
Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 22 Tahun 2021, aktivitas penambangan tanpa izin lingkungan dan dokumen teknis merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman:
Pidana penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar
Selain itu, sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penutupan tambang, hingga pencabutan izin juga dapat diberlakukan. Aparat penegak hukum bahkan berwenang menyita alat berat dan menghentikan operasional tambang.
BPJN Sumbar Masih Bungkam
Di tengah derasnya sorotan, sikap pejabat BPJN Sumbar justru menuai kritik. Kepala BPJN Sumbar, Elsa Putra Friandi, serta Kepala Satker PJN I Sumbar, Andi Mulya Rusli, hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi meski telah berulang kali dimintai keterangan oleh media.
Sikap diam ini semakin memperkuat spekulasi publik bahwa terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Publik Menuntut Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari BPJN Sumbar terkait legalitas sumber material proyek. Masyarakat pun menuntut transparansi dan akuntabilitas, mengingat proyek ini menyangkut keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan lingkungan.
Gema7.com akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang objektif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
(Tim)
#BPJNSumbar #TambangIlegal #ProyekNasional #TransparansiPublik

