Operasi Digelar, Aktivitas Diduga Prostitusi di Pondok Minang Disebut Masih Berjalan Diam-Diam
Serasinews.com, PADANG – Pascapelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026, suasana di kawasan Penginapan Pondok Minang, Padang Barat, tampak lebih tenang dari biasanya. Aktivitas yang sebelumnya ramai kini terlihat lebih sepi. Namun, sejumlah pihak menduga praktik yang sempat menjadi sorotan itu belum sepenuhnya berhenti.
Operasi yang dilakukan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar beberapa waktu lalu menargetkan dugaan tindak pidana prostitusi dan judi online di wilayah tersebut. Sejumlah orang diamankan dalam rangkaian penindakan itu.
Meski demikian, berdasarkan pemantauan di lapangan pada Minggu (22/2), perubahan yang terlihat lebih pada pola aktivitas. Jika sebelumnya aktivitas terkesan terbuka, kini diduga berlangsung lebih tertutup dan berhati-hati.
Beberapa akun yang menawarkan jasa melalui aplikasi perpesanan masih terpantau aktif di sekitar wilayah tersebut, meski intensitasnya tidak setinggi sebelumnya. Dugaan sementara, para pelaku memilih mengurangi aktivitas terbuka guna menghindari razia dan patroli aparat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar melalui jajaran Resmob membenarkan adanya sejumlah penindakan dalam operasi tersebut. Di antaranya, pengamanan seorang pria berinisial FH (18) terkait dugaan praktik mucikari, serta NA (19) yang diduga terlibat judi online. Selain itu, seorang perempuan berinisial NYF (23) juga pernah diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Padang.
Rangkaian penindakan ini menunjukkan adanya upaya aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum di kawasan tersebut. Namun demikian, pengawasan lanjutan dinilai penting untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi.
Sejumlah regulasi daerah memberikan kewenangan bagi pemerintah kota untuk melakukan evaluasi hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti terjadi pelanggaran berulang. Karena itu, masyarakat berharap langkah penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa penertiban tidak cukup dilakukan sekali. Pengawasan berkelanjutan serta koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci agar kawasan tersebut benar-benar bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.
(TIM)
#Padang #PenegakanHukum #Daerah










