Sekwan DPRD Sumbar Diperiksa Kejari Padang Terkait Gaji Anggota Dewan Berstatus DPO
SerasiNews.com, PADANG — Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank milik negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dalam perkara tersebut, Beny Saswin Nasrun (BSN) telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Pada Kamis (7/6), penyidik Kejari Padang memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maifrizon, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pembayaran gaji BSN yang disebut masih berjalan meski yang bersangkutan berstatus tersangka dan buron.
Maifrizon tiba di kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan batik oranye dipadukan celana cokelat. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) lantai II. Setelah sempat keluar saat jam istirahat sekitar pukul 12.15 WIB, pemeriksaan kembali dilanjutkan.
Selain Maifrizon, penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar.
Usai diperiksa, Maifrizon menjelaskan bahwa penghentian pembayaran gaji anggota DPRD tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Menurutnya, penghentian tersebut memerlukan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.
“Untuk menghentikan pembayaran gaji ada prosedur dan ketentuannya. Harus ada SK dari Mendagri,” ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, ia menyebut sejumlah hak lainnya milik BSN telah dihentikan, termasuk tunjangan serta dana pokok pikiran (pokir).
Sementara itu, Kepala Kejari Padang, Koswara, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Sumbar tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat BSN.
“Yang diperiksa hari ini Sekwan, Kabag Keuangan, dan Bendahara Gaji sebagai saksi,” kata Koswara.
Hingga kini, BSN masih belum berhasil ditemukan setelah masuk daftar buronan. Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Padang sebelumnya juga telah ditolak.
Dalam gugatan itu, pihak BSN mempersoalkan penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan aset. Namun, majelis hakim memutuskan seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Padang sah menurut hukum.
Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih mengacu pada ketentuan hukum formal. Ia menyebut hak keuangan BSN belum bisa dihentikan sepenuhnya karena statusnya belum sebagai terdakwa.
Menurut Bakri, informasi mengenai status tersangka dan DPO BSN sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Sumbar. Sedangkan persoalan pembayaran gaji akan dievaluasi dan dimintakan pertanggungjawaban pada waktunya.
(Rini)







