Ditolak Pinjam Motor, Remaja di Pasaman Barat Mengamuk Bawa Pisau hingga Rusak Isi Rumah
Serasinews.com, PASAMAN BARAT — Penolakan meminjam sepeda motor berujung aksi mengamuk seorang remaja berinisial AD (18) di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
AD diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah mengancam penghuni rumah menggunakan sebilah pisau dan merusak sejumlah perabot rumah tangga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Situasi di lokasi sempat mencekam sebelum polisi datang setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro.
“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi sekaligus mengendalikan situasi,” ujar Iptu A. Agung dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Rumah Berantakan, Dinding Penuh Bekas Sabetan
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah barang mengalami kerusakan akibat ulah AD.
Perabot rumah tangga seperti speaker dan lemari kayu ditemukan dalam kondisi rusak. Sementara itu, pada bagian dinding rumah terdapat sejumlah bekas goresan dan sabetan yang diduga berasal dari pisau yang dibawa pelaku.
Petugas kemudian melakukan tindakan pengamanan. AD berhasil diringkus tanpa memberikan perlawanan berarti.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan AD ketika mengancam penghuni rumah.
Setelah diamankan, AD langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Emosi karena Tak Diizinkan Pinjam Motor
Dari keterangan Rasni (44), ibu kandung AD, polisi mengetahui aksi tersebut bermula dari persoalan sepeda motor.
AD diketahui meminta meminjam kendaraan milik ibunya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Rasni.
Penolakan itu diduga membuat AD tersulut emosi. Ia kemudian mengambil pisau, mengancam penghuni rumah dan merusak berbagai barang yang berada di sekitarnya.
Menurut polisi, keputusan Rasni tidak memberikan sepeda motor bukan tanpa alasan. Sang ibu khawatir kendaraan tersebut akan dijual atau digadaikan oleh anaknya untuk mendapatkan uang.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kebiasaan AD yang disebut telah lama kecanduan judi online.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ibu pelaku, diketahui AD telah lama mengalami kecanduan judi online. Ibunya khawatir kendaraan tersebut akan dijual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi,” jelas Iptu A. Agung.
Bukan Kali Pertama Mengamuk
Polisi juga mengungkap adanya riwayat perilaku agresif yang disebut telah beberapa kali dilakukan AD terhadap keluarganya.
Berdasarkan keterangan ibunya, AD kerap mengamuk dan mengintimidasi keluarga apabila keinginannya tidak dipenuhi.
Permintaan tersebut beragam, mulai dari meminta uang, meminta dibelikan rokok, hingga meminjam kendaraan.
Dalam kejadian terakhir, aksi tersebut menjadi lebih serius karena AD menggunakan senjata tajam dan melakukan perusakan di dalam rumah.
Atas pertimbangan keamanan, polisi memutuskan menahan AD untuk mencegah terjadinya tindakan yang lebih berbahaya.
“Dengan adanya bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi di TKP, pelaku langsung kami tahan untuk mencegah adanya korban jiwa maupun tindakan anarkis yang lebih parah,” kata Kasat Reskrim.
Kondisi Mental dan Pengaruh Narkoba Masih Didalami
Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat hingga kini masih mendalami latar belakang aksi tersebut, termasuk kondisi mental dan psikologis AD.
Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine terhadap pelaku.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah AD berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya ketika melakukan aksi pengancaman dan perusakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat dengan ketentuan pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mendalami barang bukti serta kondisi pelaku.(**)







