Articles by "Kriminal"

Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang festival sepakbola Filipina gaya hidup gempa gorontalo Gresik Harisumpahpemuda Hot New Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran kendaraan Kesehatan kesunyian malam Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika mutilasibayi Narkotika Nasional ngaraisianok NTT Oksibil olahraga Opini PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penemuanbayi Perceraian peristiwa pertahanan Pesisir Selatan PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang sepakbola Serang Sijunjung Skoliosis SPPG Strongpoint sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

 

Padang, Serasinews.com Suasana sore yang awalnya penuh romantika di Bukit Siti Nurbaya, kawasan legendaris Gunung Padang, berubah menjadi pengalaman menegangkan bagi sepasang muda-mudi asal Kota Padang. Niat mereka sekadar menikmati pemandangan dan angin sore pada Minggu (26/10), justru berujung dengan ancaman dan pemerasan dari dua pria tak dikenal.

Kini, satu dari dua pelaku berhasil ditangkap polisi. Tersangka berinisial SU (52), warga Gunung Padang, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang tidak lama setelah kejadian.

“Pelaku SU kami amankan usai menerima laporan dari korban, seorang mahasiswa bernama Dafit (20). Ia melaporkan telah menjadi korban pemerasan bersama kekasihnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., Selasa (28/10).

Kronologi Kejadian: Dari Duduk Santai ke Situasi Mencekam

Sekitar pukul 14.30 WIB, Dafit bersama kekasihnya memilih Bukit Siti Nurbaya sebagai tempat melepas penat. Kawasan ini dikenal sebagai destinasi favorit anak muda Padang karena pemandangan laut, jembatan ikonik, dan kisah legendaris Siti Nurbaya yang melekat kuat di benak warga.

Namun, momen santai mereka mendadak terganggu ketika dua pria tak dikenal datang menghampiri dan menuduh pasangan itu berbuat mesum di tempat umum.

Meski Dafit sudah mencoba menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, kedua pria itu terus mengancam. Salah satu pelaku, yakni SU, bahkan mengancam akan membawa mereka ke “Pos Pemuda” — tempat yang diklaim sebagai pos penjaga moral di sekitar bukit.

“Korban ketakutan. Tersangka memanfaatkan situasi itu dengan meminta uang agar masalah tidak diteruskan,” jelas Kompol Yasin.

Tak ingin dipermalukan, Dafit akhirnya menuruti keinginan pelaku dan mentransfer uang Rp700 ribu melalui akun GoPay milik SU. Setelah menerima uang, kedua pelaku segera pergi meninggalkan lokasi, seolah tidak terjadi apa-apa.

Gerak Cepat Polisi: Tersangka Diamankan di Gunung Padang

Tak tinggal diam, Dafit melapor ke Polresta Padang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim. Senin malam (27/10), petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap SU di rumahnya di kawasan Gunung Padang.

“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita akun GoPay yang digunakan korban untuk mentransfer uang, serta sebilah senjata tajam,” ungkap Kompol Yasin.

Tersangka kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Imbauan Kepolisian: Laporkan Segera, Jangan Takut!

Kompol Yasin mengingatkan masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa. Ia menyebut, kawasan wisata sering dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku penjaga ketertiban atau moral, namun justru memeras pengunjung.

“Polresta Padang berkomitmen menjaga keamanan di kawasan wisata. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang merusak citra wisata Kota Padang,” tegasnya.

Peringatan untuk Wisatawan

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan wisatawan agar tetap waspada saat berkunjung ke tempat wisata, termasuk di Bukit Siti Nurbaya yang selama ini dikenal aman dan romantis.

Aparat berjanji akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan Gunung Padang, terutama pada jam-jam rawan seperti sore dan malam hari.

Bagi Dafit dan kekasihnya, pengalaman ini meninggalkan trauma mendalam. Namun, keberanian mereka melapor menjadi langkah penting untuk memutus rantai kejahatan di kawasan wisata Padang.

(Rini/Mond)
#Padang #Kriminal #Pemerasan #BukitSitiNurbaya #Premanisme

Serasinews.com,Bukittinggi, Sumatera Barat – Warga Bukit Cangang, Bukittinggi, digemparkan oleh penemuan potongan tubuh bayi perempuan di tepian Ngarai Sianok pada Jumat pagi (25/10/2025). Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap pelaku di balik peristiwa tragis itu — seorang perempuan muda berinisial IC (21), yang ternyata merupakan ibu kandung bayi malang tersebut.

Penemuan yang Mengguncang Warga

Penemuan berawal dari kecurigaan warga terhadap bau menyengat yang tercium dari semak-semak di tepi jurang. Saat diperiksa, mereka mendapati bungkusan kain dan plastik berisi potongan tubuh bayi.
Dari hasil identifikasi awal, ditemukan bagian kepala, satu kaki, dan tangan kiri. Sementara bagian dada hingga perut serta tangan kanan belum ditemukan dan diduga jatuh ke dasar jurang atau terbawa aliran air di kawasan itu.

Proses pencarian sisa tubuh bayi berlangsung hingga malam hari. Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi, dibantu SAR dan warga, menghadapi medan curam berbatu yang menyulitkan proses evakuasi.

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Akhirnya Mengaku

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan, polisi menemukan petunjuk bahwa ada seorang perempuan muda di sekitar lokasi yang baru saja melahirkan. Dari situ, penyelidikan mengarah kepada IC, warga Bukit Cangang.

Dalam pemeriksaan, IC akhirnya mengakui bahwa bayi yang ditemukan adalah anak kandungnya sendiri. Ia mengaku melahirkan tanpa bantuan medis, dalam kondisi panik dan ketakutan.
Polisi menduga tindakan keji itu dilakukan karena rasa malu dan tekanan sosial, sebab bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Dalam keadaan depresi, pelaku kemudian mengakhiri hidup bayinya dan membuang potongan tubuhnya ke Ngarai Sianok.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Nofridal membenarkan bahwa pelaku kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk identitas ayah biologis bayi.

Reaksi Warga: Antara Marah dan Tidak Percaya

Kabar ini membuat warga sekitar terpukul dan marah. Banyak yang tidak menyangka IC bisa melakukan tindakan sekejam itu.
“Dia pendiam, jarang bergaul. Kami kaget waktu tahu dia pelakunya. Ini benar-benar di luar nalar,” ujar salah satu warga dengan nada emosional.

Sebagian warga meminta polisi agar tidak hanya menjerat sang ibu, tetapi juga mengusut siapa pria yang membuatnya hamil.
“Dia memang bersalah, tapi ada laki-laki yang harus ikut bertanggung jawab. Jangan biarkan dia bebas,” ujar warga lainnya.

Tragedi yang Menggores Nurani

Peristiwa ini menjadi salah satu kasus paling memilukan di Bukittinggi dalam beberapa tahun terakhir. Ngarai Sianok — yang selama ini dikenal sebagai simbol keindahan alam — kini berubah menjadi lokasi duka mendalam akibat tindakan yang menyalahi nurani manusia.

Polisi berkomitmen menuntaskan penyelidikan hingga tuntas, sementara tim gabungan masih melanjutkan pencarian sisa tubuh bayi agar dapat dimakamkan dengan layak.

(Rini/Mond)
#Kriminal #Bukittinggi #MutilasiBayi #NgaraiSianok

 

PADANG PARIAMAN - Upaya pemberantasan narkotika terus digalakkan Polres Padang Pariaman, kali ini melalui penangkapan RKA di Sungai Durian, Patamuan, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (30/1/2025).

Tersangka diamankan polisi sekira pukul 20.30 WIB, Kapolres Padang Pariaman melalui Kasat Narkoba Iptu Deni mengatakan, penangkapan ini melalui penyelidikan pihaknya.

Ia menyebut penyelidikan ini, berasal dari informasi dari masyarakat setempat yang sudah resah dengan tindak tanduk pelaku.

"Hasil penyelidikan itu, kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan ini, meliputi empat paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu unit hand phone dan satu helai celana dalam.

Kasat menyebut saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolres, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Maraknya kasus narkotika di awal tahun 2025 ini, membuat Satres Narkoba Polres Padang Pariaman harus bekerja lebih keras.

Kasat menyebut penyebaran narkotika adalah bahaya yang menghantui generasi masa depan bangsa.

"Kami akan berupaya sebaik mungkin, supaya narkotika di Wilkum kami bisa diberantas sampai ke akarnya," ujar Iptu Deni

 

Dharmasraya - 17 Januari 2025 | Kawanan perampok bersenjata api berhasil menggasak sejumlah barang senilai ratusan juta diSebuah warung grosir yang beralamat di Jorong Sungai Betung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Kamis malam (16/01/2025) 

Tak hanya itu , Perampok juga tega menembak salah seorang pembeli Zal ( 55 ) tahun, akibatnya Zal
mengalami luka tembak di bagian tangannya.

Dikutip dari mediainvestigasi.net/ Kapolres Dharmasraya Melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, yang ditemui di lokasi kejadian, membenarkan peristiwa tersebut.

 “Kami menerima laporan masyarakat dan langsung menuju TKP. Saat ini, tim sedang melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Kami terus memburu enam pelaku yang terlibat dalam perampokan ini,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja keras untuk segera menangkap para pelaku demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Dharmasraya.Ujar Kasat Reskrim. (*)


 



Solok Selatan - Golden Arm. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di kabupaten solok selatan tepatnya di jorong sungai landeh nagari lubuk gadang timur kecamatan sangir.

Tersangka (A) 17 tahun, merupakan seorang pengangguran yang juga merupakan tetangga dari korban (AM) 7 tahun, dimana korban sendiri merupakan siswi kelas 2 sekolah dasar di salah satu sekolah dasar yang ada di daerah tersebut.

Kapolres solok selatan, AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa aksi cabul tersebut sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun.

"Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan korban yang pada saat ini masih berusia 7 tahun, dimana korban merupakan tetangga dari tersangka itu sendiri." Ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan kejinya ini telah berlangsung selama 2 tahun semenjak korban masih berusia 5 tahun.

"Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun, dimana aksi cabul pertama kali dilakukan tersangka kepada koban di 
ladang jagung milik warga dengan modus memberikan uang kepada korban." 

"Dimana berdasarkan pengakuan dari tersangka selama melakukan perbuatan  nya, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dengan lokasi yang berbeda seperti di pinggir sungai, belakang rumah korban hingga di dalam rumah korban sendiri" tambahnya.

AKBP Arief Mukti menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Sat reskrim polres solok selatan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Aksi tersangka terakhir kali diketahui oleh seorang warga yang hendak mengambil daun pisang dimana warga tersebut melihat tersangka hendak mencabuli korban. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, sat reskrim polres solok selatan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka."

"Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti lainya, misal pakaian yang digunakan korban, dan sebagainya," bebernya.

Kapolres turut berpesan kepada seluruh orang tua agar selalu dapat mengawasi anak anaknya.

"Pengawasan orang tua sangat berperan penting dalam pertumbuhan dan masa depan anak anak kita. Untuk itu saya mengajak kepada kita semua agar selalu dapat menjaga dan mengawasi anak anak kita." Pungkasnya.

 

Jakarta, Serasinews.com - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya 

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya. 

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Padang - Seorang pemuda berinisial WFR (28) yang diduga mencuri sebuah motor Beat Street BA 5468 BR berhasil diamankan oleh Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di Kelurahan Alai Parak Kopi, Kota Padang, Minggu (14/07/24) sekira pukul 21.00 WIB.


Diketahui, WFR (28) ini merupakan warga Jalan Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Dedy Adriansyah didampingi Kanit VI., IPTU Adrian Afandi membenarkan, bahwa Tim 1 Klewang berhasil mengamankan WFR (28) di Kelurahan Alai Parak Kopi.


“Pelaku melakukan aksinya diparkiran Tomodachi Bakery & Restoi, Kelurahan Belakang Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Sabtu (13/07/24) pukul 07.00 WIB,” tutur Kompol Dedy Adriansyah kepada media KabarDaerah.com, Senin (15/07/24).


Kompol Dedy Adriansyah menyampaikan, berawal ketika Tim 1 Klewang mendapatkan laporan masyarakat keberadaan pelaku WFR (28).


“Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan langsung turun ke tempat keberadaan pelaku WFR (28). Alhasil, pelaku WFR (28) dan barang bukti berhasil diamankan oleh Tim 1 Klewang Polresta Padang,” ungkap Kompol Dedy Adriansyah.


Kompol Dedy Adriansyah menambahkan, saat Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan interogasi, pelaku WFR (28) pura-pura kesurupan.


“Pelaku WFR (28) dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut. Pelaku WFR (28) dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman 5 (lima) tahun penjara,” tutup Kompol Dedy Adriansyah. (**)


 Padang, Serasinews.com- Kepolisian Daerah Sumatera Barat ( Polda Sumbar) kembali berhasil mengungkap praktek prostitusi dengan kedok Salon dan Spa di kecamatan Padang Barat, Kota Padang. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat jumpa pers di Mapolda Sumbar.(15/01/2022)

Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengukapkan bahwa  sebelumnya didapat informasi terkait prostitusi dari masyarakat sekitar yang geram dengan aktivitas di Salon dan Spa tersebut. Kemudian Pada hari Jumat (14/01/2022) sekira pukul 16.30  timdari Direskrimum Polda Sumbar segera melakukan penggrebekan.

Setelah dilakukan penggrebekan didapati sejumlah barang bukti berhasil disita di lokasi, termasuk alat kontrasepsi yang baru saja dipakai oleh pria hidung belang.


"Kami amankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan kemarin berupa uang tunai sebesar Rp 1.670.000, satu kondom merk Sutra bekas pakai, satu pakaian dalam (BH) coklat ukuran 36B motif bunga dan satu pakaian dalam warna coklat," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Dilain sisi,  juga diamankan si pemilik salon atas nama RA (52) dan 2 orang wanita yang bertindak sebagai pegawai di salon dan spa tersebut.

Saat ini pemilik salon sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyelidikan, sementara dua orang lainnya masih kita lakukan pemeriksaan", ucap Satake.

Atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan. (WEP)


Padang, Serasinews.com- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin oleh Kompol Albert Zai beserta Anggota berhasil meringkus seorang pelaku peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di kota Padang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto disaat jumpa pers di Mapolda Sumbar (14/01/2022) sekira pukul 13.40 WIB.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, ribuan botol miras berbagai merek golongan B dengan kadar alkohol 5 hingga 20 persen tersebut berhasil disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah kafe DR di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/01) sekitar pukul 00.30 WIB.


"Kami juga telah berhasil  mengamankan pelaku berinisial AT (57) warga Tionghoa selaku pemilik kafe, dengan barang bukti sebanyak 2.165 botol miras. Untuk nilainya sekitar Rp277 juta lebih. Barang bukti diamankan di kafe dan di rumah pelaku," Ucap Satake. 

Penangkapan tersebut berawal saat petugas dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama 9 anggota melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan di kafe tersebut yang melakukan perdagangan miras.

"Diketahui setelah melakukan pengecekan di gudang kafe, tim menemukan barang bukti sebanyak 742 botol. Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya didapati 1.423 botol. Jadi semua barang bukti yang kita amankan 2.165 botol miras," katanya.

Berdasarkan pengakuan dari pengakuan pelaku AT, ia sudah beroperasi dalam memperdagangkan miras ilegal tersebut di kafenya selama 3 bulan.

Kemudian, AT juga mengakui asal minuman itu dari daerah Jawa. Dari hasil interogasi ia mendapatkan dengan sistem transfer jasa pengiriman, dari Provinsi Pekanbaru, dan Provinsi Medan.

"Saat ini AT ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Atas perbuatannya AT diancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan," tambahnya. 

Sementara itu Satake mengatakan, Polda Sumbar akan berupaya tegas untuk memberantas perdagangan miras di Sumbar. Apalagi prinsip Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa ingin Sumbar kembali ke marwah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS - SBK).

"Di samping dilarang oleh agama juga berpotensi faktor pendorong seseorang berkurang kesabarannya, sehingga memiliki kemungkinan berbuat kejahatan, dan mengganggu Kamtibmas," tutupnya. (WEP)


 

Padang, Serasinews.com- Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH mengatakan, Provinsi Sumatera Barat terkenal dengan falsafah "Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah".

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Selasa (11/1) di Polda Sumbar saat konferensi pers dengan awak media dari cetak, online dan elektronik.

"Masyarakat Minang sangat religius, sehingga sangat ironi apabila di tengah masyarakat terdapat beberapa tempat yang terdapat maksiat," ucap Kombes Pol Satake. 
Untuk itu katanya, Kapolda Sumbar akan bersikap tegas, mana kala ada anggota  yang bermain-main maupun membeking terhadap praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum.

"Prinsipnya reward dan punishment akan diberikan oleh Kapolda Sumbar (Irjen Pol Teddy Minahasa) kepada personel," ujarnya. 
Oleh karenanya, Kabid Humas menyampaikan bahwa Polda Sumbar memutasi 5 personel karena diduga melakukan hal tersebut.

"5 anggota inisial EL, N, AM, AN, RN. Ada perwira dan bintara, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan d proses," katanya.

"Kami tegaskan kepada rekan-rekan (wartawan), bahwa dimana beliau (Kapolda Sumbar) melakukan mutasi terhadap beberapa personel. Mencopot beberapa anggota yang diduga beking pijit plus, SPA," sambungnya. 

Ditegaskan, Kapolda Sumbar kembali menerangkan bahwa ranah minang yang sesuai dengan moto "Adat Basandi Syara' dan Syara' Basandi Kitabullah", maka akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat. 

"Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitmen bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa," pungkasnya.(*)


 Padang, Serasinews.com- Satreskrim Polresta Padang melalui Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit opsnal Ipda Ori Friliansa Utama kembali lagi berhasil amankan 3 orang pelaku pencurian mobil L300 di kota Padang (04/01/2021) Sekira pukul 03.30 WIB.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial RG 24 tahun, JN 35 tahun, kemudian IR 24 tahun.

Satreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan melalui via WhatsApp, ketiga tersangka tersebut hendak menjual mobil L300 di Dharmasraya, namun pembeli tidak ada uang untuk membayar mobil tersebut.

Kemudian tersangka hendak menyimpan mobil di Padang di rumah salah satu tersangka, namun setelah sampai di Padang ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan oleh tim klewang Polresta Padang.

Selanjutnya didapatkan barang bukti satu unit mobil L300, satu unit sepeda motor, satu buah yang potong,dan satu buah obeng picak, kemudian barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polresta Padang guna tindakan lebih lanjut, tutup Rico. (WEP)


 Padang, Serasinews.com- Jelang tahun baru Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polresta Padang kembali berhasil aman seorang pria dewasa yang diduga telah melakukan pemerkosaan disebuah ladang jagung di Padang. ( 29/12/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Imra Amir, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.

"Unit PPA amankan seorang tersangka laki-laki dewasa yang diduga telah melakukan tindak pidana Perkosaan (Persetubuhan terhadap perempuan tidak berdaya), yang diketahui terjadi pada hari Kamis (02/12/2021), sekira pukul 17.00 WIB bertempat di sebuah ladang Jagung, Kec. Kuranji Kota Padang," jelas Rico di kantornya.

Rico menjelaskan sebelumnya saksi AR melihat korban sedang berdua di TKP dengan tersangka.

Masih kata dia, setelah itu pelapor bertanya kepada korban apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban di TKP dan kemudian korban bercerita kepada pelapor bahwasanya tersangka telah melakukan tindak perkosaan terhadap korban. 

Setelah mendapatkan laporan Rico memerintahkan Kanit reskrim unit IV (PPA) sat reskrim polresta padang, memerintahkan kasubnit I unit PPA berserta personilnya untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Kemudian didapati informasi tentang keberadaan tersangka yang berada disebuah gudang didekat rumahnya selanjutnya anggota langsung bergerak ke TKP didapatkan tersangka sedang berada disana.

Tutupnya, dilakukan upaya hukum penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan kemudian Tersangka diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(WEP)




 Padang, Serasinews.com- Satreskrim Polresta Padang melalui unit Opsnal  yang dipimpin oleh Kanit opsnal Ipda Ori Friliansa berhasil ringkus pria yang diduga telah melakukan pencurian sebuah sepeda lipat yang terjadi pada hari Kamis (11/11/2021) sekira Pukul 02.00 WIB yang bertempat sebuah rumah yang beralamat Kec Lubeg Kota Padang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang, Kombes.

Pol Imran Amir melalui Sat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda sekira pukul 10.00 WIB pada hari Selasa (29/12/2021) saat di kantornya.

"Menurut laporan pencurian terjadi Pencurian, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira Pukul 02.00 WIB yang bertempat sebuah rumah yang di Kec Lubeg Kota Padang, ungkap Rico.

Berdasarkan informasi masyarakat didapatkan informasi bahwa tersangka berinisial YH sedang berada di jalan  Karya kecamatan Padang Barat.

"Setelah mendapat kabar tersebut selanjutnya anggota opsnal tim klewang polresta padang yang di pimping oleh Ipda Ori Friliansa berangkat menuju jalan karya kec padang barat kota padang," jelas Rico.

Kemudian sesampai di karya kec padang barat kota padang tersebut benar saja tersangka YH didapatkan sedang berada di atas mobil angkot di jalan karya tersebut.


Selanjutnya tim klewang polresta padang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YH di bawa ke polresta padang, tutup Rico.(WEP)

 



 Padang, Serasinews.com- Satreskrim Polresta Padang melalui unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit opsnal Ipda Ori Friliansa berhasil ringkus pria yang diduga telah melakukan pencurian mesin out door AC di kantor Transmigrasi kota Padang (27/12/2021), sekira pukul 8.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang, Kombes.

Pol Imran Amir melalui Sat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda sekira pukul 10.00 WIB pada hari Selasa (28/12/2021) saat di kantornya.

"Menurut laporan pencurian terjadi pada hari minggu tanggal 19 Desember 2021 di kantor Balai Pelatihan Transmigrasi Ulak Karang Selatan Kec Padang Utara Kota Padang," ungkap Rico.

Berdasarkan informasi masyarakat didapatkan informasi bahwa tersangka berinisial CK bertempat tinggal disekitaran kantor balai pelatihan transmigrasi kota Padang.

"Kemudian anggota opsnal dipimpin oleh Ipda Ori Friliansa Utama mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli seputaran pasar raya dan benar adanya pelaku berinisial CK sedang berada di Ulak Karang tersebut, selanjutnya pelaku langsung diamankan oleh anggota opsnal," Jelas Rico.

Setelah diinterogasi pelaku di tempat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui telah mencuri 3 buah outdoor ac milik kantor Transmigrasi serta memperjualkan barang bukti tersebut kepada pengempul berinisial BR dan BY.

"Namun kedua tersangka tersebut sudah melarikan diri, dan ketika anggota opsnal sampai ke rumahnya kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut", tutup Rico.(WEP)



 Padang, Serasinews.com- Jelang tahun baru Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polresta Padang kembali berhasil amankan pelaku pencurian besi pelaminan sekira pada pukul 22.00 WIB ( 25/12/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Imra Amir, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. 

"Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit opsnal Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama berhasil amankan pelaku pencurian  yang di ketahui terjadi pada hari Selasa (21/12/2021),  sekira pukul 14.00 WIB bertempat di dalam sebuah Gudang pelaminan yang beralamat di Jalan By Pass Kel Pasar Ambacang Kec Kuranji Kota Padang," Jelas Rico saat ditanya melalui via Whatsapp (26/12/2021).

Rico menjelaskan sebelumnya saksi korban membawa tersangka berinisial AD untuk mencat besi-besi pelaminan milik korban, namun setelah dua hari melakukan pengecatan korban tidak puas akan hasil kerja AD, kemudian saksi korban menyuruh tersangka untuk berhenti bekerja.

Masih kata Rico, kemudian pada hari kejadian korban datang kembali kegudang untuk mengecat besi pelaminan miliknya, namun ternyata besi-besi tiang pelaminan yang saksi korban kumpulkan untuk di cat tersebut sudah tidak ada lagi.

Setelah dilakukan penyelidikan, di ketahui bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian barang-barang milik korban tersebut adalah seorang laki-laki yang berinisial AD dan FI, kemudian anggota Opsnal yang di pimpin oleh Ipda Ori Friliansa. 

"Selanjutnya mencari keberadaan pelaku dan di ketahui bahwa pelaku FI sedang berada di rumah orang tua nya di daerah Siteba Kec Nanggalo kota padang," ucap Rico.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka FI, lalu setelah itu di lakukan penyitaan terhadap barang-bukti berupa 23 (dua puluh tiga) batang besi tenda pelaminan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor Polisi terpasang dari tangan tersangka  FI, dan  selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polresta padang guna proses lebih lanjut.(WEP)



 Padang,Serasinews.com- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berkolaborasi dengan Unit IV/PPA kembali berhasil meringkus seorang pelaku pemerkosaan di Mocca Gues House, Jalan Ujung Blakang Olo kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Sabtu,(18/19/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, S.I.K, M.H.

Setelah diketahui berdasarkan laporan korban yang mana pelaku  berinisial MR berusia 26 tahun serta berprofesi sebagai wiraswasta, ucap Rico  Saat ditanya di kantornya, (19/12/2021).

Rico juga menjelaskan sebelumnya berawal pada saat korban terbangun dari tidurnya sekira pukul 08.00 Wib. Pada saat korban terbangun dari tidurnya tersebut korban sudah berada didalam kamar di Hotel Mocca Gues House bersama dengan tersangka dalam keadaan keadaan tidak munggunakan pakaian sehelaipun. 

 "Katanya korban bersama dengan tersangka sebelumnya dari tempat karaoke sambil meminum minum keras (alkohol) sampai korban tidak sadarkan diri," Jelas Rico.

Setelah mendapatkan laporan tersebut satreskrim polresta padang, memerintahkan kasubnit I unit PPA berserta personilnya untuk berkoordinasi dengan Tim Klewang guna melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan kemudian didapati informasi tentang keberadaan tersangka yang mana pada saat itu tersangka sedang berada di dekat SPBU Lolong Jalan Ir. H. Juanda Kel. Flamboyan Baru Kec. Padang Barat Kota Padang. 

"Kemudian anggota PPA bersama dengan Tim Klewang menuju SPBU Lolong tersebut dan benar didapati keberadaan tersangka disana dan dilakukan upaya hukum penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan,  kemudian tersangka diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut," tutup Rico.(WEP)




 Padang, Serasinews.com- Kapolresta Padang  melalui Unit Opsnal Padang kembali berhasil amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang berprofesi sebagai nelayan di Padang (11/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim  Kompol Rico Fernanda, S.I.K, M.H membenarkan hal tersebut.

Rico Fernanda menjelaskan penangkapan terhadap seorang tersangka laki-laki oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim  Ipda Ori Friliansa Utama ,S.Tr.K. yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan Maret 2021 sekitar 05.00 WIB di Pasir Sebelah Kel. Pasia Nan Tigo Kec. Koto Tangah kota Padang  

"Diketahui, pelaku berinisial NM yang berprofesi sebagai nelayan ini telah melakukan pencurian di sebuah kedai di kota Padang", jelas Rico melalui via Whatsapp. (12/12/2021).

Berdasarkan pengaduan tersebut,  selanjutnya Tim Klewang yang dipimpin oleh Ipda Ori Friliansa Utama melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang melaut.

Selanjutnya Tim Klewang meminjam biduk warga untuk menuju tengah laut dan berhasil menangkap tersangka diatas kapal ikan yang sedang melaut sekitar 1 km dari bibir pantai, ungkap Rico.

Setelah dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya tersebut dan telah menjual speaker kepada mamaknya di Lubuk Buaya, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap speaker tersebut dan membawa NM serta barang bukti  ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses penyidikan selanjutnya.(WEP)


Padang, Serasinews.com- Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur yang terjadi di Kota Padang. 

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, SH didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar dan PS. Panit PPA Ipda Rini Anggraini, Jumat (3/12) di Mapolda Sumbar. 

Sementara, Ipda Rini menerangkan, dua kasus ini terdapat dua orang tersangka yang telah ditangkap dengan inisial RA (19) dan FA (24), seorang mahasiswa. Kedua kasus ini terjadi pada April dan November 2021. 

"Kasus pertama terjadi pada April dengan korban berinisial AY (17). Sebelumnya, korban diajak tersangka RA jalan dengan sepeda motor oleh tersangka," ucapnya. 

Dikatakan, saat diperjalanan korban dibawa ke salah satu rumah kosong. Korban dirayu dengan bujukan akan dinikahi. 

"Korban dipaksa masuk ke rumah kosong dan juga disekap mulutnya hingga dijanjikan akan dinikahi. Akibatnya, korban hamil tujuh bulan," katanya. 

Sementara untuk kasus kedua yang terjadi pada bulan November, dengan korban berinisial JN (16). Tersangka FA bahkan telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terjadi korban. 

"Tersangka ini masuk ke rumah korban lalu melakukan pencabulan. Korban saat ini sudah melahirkan, anaknya berumur tiga bulan," jelas Ipda Rini. 

Untuk tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kedua tersangka terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)


Padang, Serasinews.com- Satuan Researse Kriminal Polresta Padang kembali  berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, S.H, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp.

"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beramalat di Komp.Filano Blok A2 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang, jelas Rico.

Rico menjelaskan, pada saat itu korban lewat didepan rumah tersangka kemudian tersangka memanggil korban yang mana pada saat itu tersangka berkata kepada korban bahwasanya baju korban kebesaran dan pada saat itu tersangka menawarkan untuk mengecilkan baju korban. 

Masih kata Kasatreskrim Polresta Padang, "pada saat itu korban masuk kedalam rumah tersangka dan sesampainya didalam rumah tersangka tersangka menyuruh korban untuk membuka bajunya namun korban menolak dan kemudian tersangka langsung menyingkap baju korban kearah dan kemudian tangan kiri tersangka memegang payudara korban kemudian tangan kanan korban"

Setelah mendapatkan laporan terhadap tersangka berinisial SY, umur 64 kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan membawa tersangka ke polresta padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(WEP)

 


 Padang, Serasinews.com- Satuan Researse Kriminal Polresta Padang kembali  berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian Handphone dan Voucher Internet 

disebuah Conter Voucher Internet Aam Cell yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 154 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang, Senin (22/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta kota Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selalsa (23/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB saat dikantornya.

Rico Fernanda selaku Kasatreskrim Polresta Padang mengatakan,  Kejadian diketahui berawal Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira Jam 03.30 WIB, di sebuah counter voucher Internet yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 154 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang.

Masih kata Rico , Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Ori Friliansa berengakat ke tempat tersebut dengan dibantu oleh polsek setempat dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Setelah penangkapan diketahui dari keterangan pelaku berinisial Wd bahwa kakak pelaku berinisial Ef  yang menyimpan sebagian barang-barang hasil pencurian tersebut. 

"Pelaku masuk dengan merusak dinding belakang toko dan mengambil barang-barang milik korban yang berada didalam toko yaitu 4 (empat) unit Handphone dan Voucher internet yang bernilai uang sebesar Rp. 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah)," ujar Rico.

Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan kemudian membawa tersangka ke polresta padang untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Rico.(WEP)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.