Articles by "Kriminal"

Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR AirterjunLembahAnaiMeluap Aksibersihpantai AksiJalanan Aleknagari Amak Lisa AmalanBulanRajab AndreRosiade AnjingPelacak anthropophobia Antikorupsi ApdateKorbanBencanaSumatera Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Asusila balapliar BalapMotor Bali Balikpapan BandarNarkobaKabur Bandung BangunanLiar Banji Banjir BanjirAceh BanjirAgam BanjirBandang BanjirPadang BanjirSumatera BanjirSumbar BanjirSumut bansos banten BantuanBencanaAcehHilang BantuanKorbanBencanaPasbar Banyuwangi Bapenda BareskrimPolri Batam BatangArau Batuk BBM BeaCukai bencana Bencana alam Bencanaalam BencanaAlamSumateraBarat BencanaHidrometeorologi BencanaKotaPadang BencanaSumatera BencanaSumbar BerantasNarkoba BibitSiklonTropis95B BKSDA BMKG BNNPSumbar BNNsumbar BNPB BobonSantoso Box Redaksi BPBDKabupatenAgam BPBDPadang BPBDSumbar BPHMigas BPJNSumbar BPKB BrimobPoldaSumbar Brimobuntukindonesia BRISuperLeague bukit sitinurbaya Bukittinggi BungaBangkai BungaRafflesia BWSS V padang BWSSV BWSSVPadang Calon Bupati cemburubuta CerintIrallozaTasya Cikampek Cikarang CuacaEkstrem cuacapanasekstrem curanmor Daerah danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Demonstrasi Denpasar Depok DeptCollector Dharmasraya Dinas sosial DinasPendidikanSumbar DinasPerpusipPadang DinasPerpustakaandanArsip DinasPertanian dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar Disdukcapil DitlantasPoldaSumbar DitpolairudPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPDRI DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar DPUPR DPUPRPadang dubalangkota EmpatPilar Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina FlyOver Galodo GalodoLembahAnai gangguanhormon GanjaKering gaya hidup GayaHidup gempa GempaBumi gerakcepatdinsos gorontalo GrasstrackMotocross Gresik GunungMerapiErupsi gurbernurriaukenaottkpk HAM HargaCabaiNaik Haripahlawan Harisumpahpemuda Hidroneteologi Hipnotis HismawaMigas HIV Hot New HubunganSesamaJenis hukum Huntara HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob Hutan IKW IKWRI IlegalFishing IlegalMinning IllegalLogging Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Islam Islami Jakarta Jakarta Selatan JalanLembahAnaiPutus JalanLongsor JalanRetak Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya JembatanPutus JembatanRetak Jogyakarta jurnalis JusufKalla K9 Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KabupatenAgam KabupatenDharmasraya KabupatenPasaman KabupatenPasamanBarat KabupatenPesisirSelatan kabupatenSolokSelatan KafeKaraoke KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri KAN kapolres kapolressijunjung Kapolri KarangTaruna kasat narkoba KasusMedis keamanan KeamananPublik kebakaran KebakaranPasarPayamumbuh KebatanGunungNagoPutus kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin KejariDharmasraya kejaripadang kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar Kemenag Kemenhut Kemenkes Kementrian PU kementriankebudayaan KementrianLingkunganHidup KemuliaanBulanRajab kendaraan KeracunanMakanan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam KetahananPangan ketertiban umum KetertibanUmum Kiwirok KKB KLHK Kodim 0307 Tanah Datar KomnasHAM komplotanganjalATM KorbanBanjirAgam KorbanBrncanaAgam Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KotaBukittinggi KotaPadang KotaPariaman KPK Kriminal KRYD KUHP KumpulanDo'a Laksamanamuda Lampung LembahAnai Lembang Leonardy LGBT life style lifestyle Lima Puluh Kota LimaPuluhKota lingkungan listrikilegal literasi lombok timur Longsor LongsorKampusUINImambonjol LowonganKerjaPalsu Madiun Magelang MahardikaMudaIndonesia MahasiswiHilang MahyeldiAnsharullah Makan Bergizi Gratis Makasar Malalak MalPraktek ManfaatAirKelapa manila MapolsekMuaraBatangGadisDibakarMasaa MataElang Medan MengelolaAirUntukNegri mentalhealth Mentawai Mesum Mimika Miras MirasIlegal MobilBencanaDibakarMassa MobilPatwalPoldaSumbarKecelakaan MobilSatpolPPAcehDibakarMassa MobilTerbakar MogokKerja MTsN10pesisirselatan Muhammadiyah mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NinjaSawit NTT odgj OknumGuruLGBT Oksibil olahraga Opini OprasiLilinSinggalang2025 oprasimalam oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OrangHanyut OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangAman PadangPariaman PadangRancak PadangSigap Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak PanenRaya pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM PeduliBencana Pekanbaru Pelalawan pelayananhumanis PelayananPublik pelayanansosial PelemikBantuanAsing PemakamanMasalKorbanBencanaSumbar Pemasyarakatan PembabatanHutan PembalakanHutanMentawai pembalakanLiar Pembinaan PembinaanWargaBinaan Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemkoPadang PemulihanBencana PemutihanPajakKendaraan pencabulan PencarianKorbanBanjirPadang Pencirian PenculikanAnak Pencurian Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanJanin PenemuanJasadBayo penemuanmayat Penertiban Pengancaman pengangguran penganiayaan Pengeroyokan Penggelapan Penjarahan Perbankan Perceraian Perdagangan peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami PersijaJakarta pertahanan PerumdaAirMinum Pesisir Selatan PesisirSelatan Peti PJN PKL PolaMakan PolantasMenyapa Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR PoldaRiau Poldasumbar PoldaSumut Polhut Policegoestoscool Polisi Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan PolresPadang polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar PolresPayakumbuh polrespesel PolresSolokKota polresSolokSelatan Polresta bukittinggi Polresta Padang PolresTanahDatar polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak PrabowoSubianto PrajuritTNITewas PrediksiCuaca premanisme Presiden RI PrestaPadang ProyekNasional psp padang Ptostitusi PuanMaharani Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant Religi RevisiKUHP Riau RidwanKamil RokokIlegal RutanPadang sabu Sajam SakitPerut Sarkel SatgasDamaiCartenz satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP SatpolPPAceh Sawahlunto Sawmil SeaGamen2025 segmen sianok seherman SekolahRakyat Semarang semenpadang SemenPadangFC Senjatatajam sepakbola sepakbolaindonesia SepakBolaWanita Serang ServisKendaraanGratisKorbanBanjirAgam SiagaBencana SigapMembangunNegriUntukRakyat Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana Sinkhole siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG STNK Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumaterbarat Sumatra barat Sumbar SungaiKuranji Surabaya swasembadapangan TambangEmasIlegal tambangilegal TambangIlegalSumbar Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat TanggapDaruratBencana tawuran TawuranNarkoba Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TimnasIndonesiaU22 TimnasWanitaIndonesia TNI TPUTunggulHitam Transformasi Digital Transformasi polri transpadang TransparansiPublik transportasi TrukTerbakar tsunamiDrill Tuak Uin UIN IB Padang UNP UpadateKorbanBencanaSumatera UpdateKorbanBanjirSumatera UpdateKorbanBencanaAlam UpdateKorbanBencanaSumatera Utama UUMD3 Viral WargaBinaan Yalimo Yogyakarta Yuhukimo
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan


Serasinews.com, Padang – Upaya preventif Polresta Padang dalam menjaga keamanan kawasan wisata kembali membuahkan hasil. Seorang pria muda diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat patroli malam di kawasan Pantai Padang, Kamis (22/1/2026).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Samudra, tepat di sekitar Masjid Al-Hakim, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C yang rawan terjadi pada malam hari.

Kecurigaan petugas muncul ketika melihat seorang pengendara sepeda motor menunjukkan gerak-gerik tidak wajar di tengah keramaian pengunjung pantai. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di bawah pijakan kaki sepeda motor.

Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa senjata tajam yang ditemukan berukuran sekitar 34 sentimeter dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Pelaku langsung kami amankan di lokasi tanpa perlawanan. Senjata tajam tersebut disembunyikan dan dapat membahayakan apabila digunakan,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Pria yang diamankan diketahui berinisial MBS (25). Selain celurit, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan pelaku dan tidak memiliki nomor polisi.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 22 Januari 2026.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku membawa senjata tajam tersebut serta menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan rencana tindak kejahatan lain di kawasan wisata Pantai Padang.

Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk potensi gangguan keamanan di ruang publik. Patroli rutin akan terus ditingkatkan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah. Hal itu melanggar hukum dan berisiko membahayakan orang lain,” tegasnya.

(Rini/Mond)

#Kriminal #TimKlewang #PolrestaPadang #KeamananPublik


 

Serasinews.com, Sijunjung – Kepolisian Resor Sijunjung kembali mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dalam operasi dini hari, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta dua unit alat berat di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung.

Penindakan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB oleh Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung. Para pekerja tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk material sungai.

“Sebanyak tujuh orang kami amankan di lokasi kejadian. Mereka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Hendra Yose.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketujuh terduga pelaku dibagi ke dalam dua berkas perkara. Empat orang berinisial BA, GP, RD, dan WE, serta tiga orang lainnya berinisial KS, MJ, dan DD. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Sijunjung.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ekskavator merek Hitachi warna oranye, dua lembar karpet penyaring emas, butiran halus berwarna kuning yang diduga emas, serta sebuah pondok darurat yang digunakan di lokasi tambang.

Menurut kepolisian, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pendangkalan sungai, longsor tebing, serta pencemaran air yang dapat mengganggu ekosistem dan kesehatan masyarakat.

AKP Hendra Yose menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sijunjung. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pemodal, yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

(Rini/Mond)

#PETI #TambangIlegal #Sijunjung #Sumbar #Kriminal


 

Serasinews.com, Pesisir Selatan – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba meringkus dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dalam dua pengungkapan terpisah, Selasa (13/1).

Penangkapan pertama dilakukan di Kampung Koto Rawang, Kecamatan Lengayang, sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang pria berinisial D (31) diamankan setelah polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) untuk memastikan perannya dalam transaksi narkotika.

Saat penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan satu paket besar ganja kering, dua paket kecil ganja siap edar, timbangan digital, serta ranting ganja. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa kamar pelaku digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan barang haram.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di Kampung Sei Sirah, Kecamatan Sutera. Seorang pria berinisial YU (29) diamankan di dalam kamar rumahnya. Dari lokasi, polisi menyita satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening serta satu set alat hisap (bong).

Pengungkapan dua kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penindakan langsung di lapangan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Barang tersebut akan menjadi bahan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

Penindakan ini menjadi bukti bahwa Polres Pesisir Selatan konsisten dan serius dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

(Mond/Rini)

#Narkoba #Kriminal #PesisirSelatan


 

Serasinews.com, Pasaman — Kepolisian mengungkap identitas pelaku penganiayaan terhadap Nenek Saudah, warga Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pelaku berinisial IS (26) diketahui merupakan guru honorer Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 1 Rao dan saat ini tengah menempuh pendidikan magister (S2) di salah satu universitas di Kota Padang. Pelaku juga memiliki hubungan keluarga dengan korban.

IS telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah menyerahkan diri secara sukarela usai dilakukan pendekatan persuasif bersama keluarga. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menegaskan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan tanpa keterlibatan pihak lain, sekaligus membantah isu yang menyebut adanya enam pelaku.

Sengketa Tanah Berujung Kekerasan

Berdasarkan keterangan pelaku dan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan tersebut dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait sengketa tanah dalam keluarga. IS mengaku kerap menerima perlakuan verbal yang tidak menyenangkan, termasuk ancaman dan makian, yang membuat emosinya memuncak.

Pelaku juga mengklaim pernah mengalami kekerasan dari korban pada masa lalu. Namun seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi di sekitar sungai Lubuk Aro. Saat itu, pelaku tengah berada di lokasi pemandian khusus laki-laki. Korban datang dalam kondisi emosi dan melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku.

Merasa terpancing dan kehilangan kendali, IS kemudian melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh ke sungai. Saat korban mencoba bangkit, pelaku kembali memukul secara berulang hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah kejadian tersebut, pelaku menarik tubuh korban ke tepi sungai karena khawatir korban terbawa arus.

Penegasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, memastikan bahwa kasus penganiayaan ini tidak berkaitan dengan isu tambang sebagaimana yang sempat berkembang di tengah masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini murni konflik internal keluarga akibat sengketa tanah,” ujarnya.

Proses Hukum Berjalan

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.

Pelaku telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

(PM)

#Hukum #Kriminal #Penganiayaan

 

Serasinews.com, Pasaman — Misteri penganiayaan terhadap Saudah (68), seorang lansia di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, mulai terkuak. Polda Sumbar menetapkan IS (26) sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang sempat viral dan memicu keprihatinan luas. Yang mengejutkan, pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah TKP.

“Pelaku sudah diamankan. Dari hasil penyelidikan, pelakunya satu orang, yakni IS, yang masih kerabat dengan korban,” kata Susmelawati, Selasa (6/1/2026).

Polisi Pastikan Bukan Dipicu PETI

Di awal mencuatnya kasus ini, publik menduga penganiayaan berkaitan dengan penolakan korban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahannya. Namun, kepolisian menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti secara langsung.

“Hasil penyelidikan sementara menyimpulkan bahwa kejadian ini dipicu oleh konflik tanah kaum, bukan persoalan tambang emas ilegal,” ujar Susmelawati.

Polisi juga memastikan tidak ditemukan alat berat penambangan di lokasi kejadian. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian khusus pimpinan Polda Sumbar karena menyangkut tindak kekerasan terhadap warga lanjut usia.

“Penanganan kasus ini menjadi atensi Kapolda dan kami tangani secara serius,” tegasnya.

Diserang di Tengah Perjalanan

Anak korban, Iswadi Lubis (45), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (1/1/2026). Saat itu, ibunya menuju lokasi tanah miliknya setelah menerima kabar akan adanya aktivitas penambangan ilegal.

“Di tengah jalan, ibu saya diserang. Ia dilempari batu, dipukuli, hingga akhirnya pingsan,” tutur Iswadi.

Selama ini, Saudah dikenal tegas menolak penambangan ilegal di lahannya. Sikap tersebut diduga memicu konflik berkepanjangan yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan.

Masih Dirawat di Rumah Sakit

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di wajah serta memar di sejumlah bagian tubuh. Hingga kini, Saudah masih menjalani perawatan medis di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping.

Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan, terlebih karena pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Jadi Perhatian Publik

Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas dan ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat turut menaruh perhatian terhadap penanganan perkara ini.

Publik menyoroti keras kekerasan terhadap lansia serta konflik internal keluarga yang dipicu sengketa tanah. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku, latar belakang konflik tanah kaum, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Rini/Mond

#Kriminal #Penganiayaan #Viral


 

Serasinews.com, Payakumbuh – Upaya serius Polres Payakumbuh dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi berhasil diamankan Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba dalam operasi senyap yang digelar Jumat malam (02/01/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial DR (29) dan AH (36). Dari tangan salah satu tersangka, petugas mengamankan 20 butir pil ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh timnya.

“Kedua tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh,” ujar AKP Hendra.

Dibuntuti Sejak Keluar Kontrakan

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka DR, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar target operasi petugas. Gerak-geriknya telah dipantau sejak ia meninggalkan rumah kontrakannya.

Penyergapan dilakukan saat DR berhenti di pinggir jalan. Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh warga setempat serta Ketua RT, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik bening di saku celananya.

Saat diinterogasi di lokasi, DR tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut bukan sepenuhnya miliknya. Ia menyebut hanya bertindak sebagai perantara dan mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial AH, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali barang.

Pengembangan Berujung Penangkapan Kedua

Berbekal pengakuan DR, Tim Phantom langsung melakukan pengembangan. Tidak berselang lama, keberadaan AH berhasil diketahui. Polisi kemudian mengamankan AH di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Payolansek, masih dalam wilayah Kecamatan Payakumbuh Barat.

Penangkapan terhadap AH berlangsung tanpa perlawanan. Dengan tertangkapnya dua tersangka ini, polisi menilai telah berhasil menghentikan satu jalur distribusi narkotika di wilayah Payakumbuh.

“Kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Hendra.

Perang Terhadap Narkoba Terus Dilanjutkan

Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kepolisian juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

(Rini/Mond)

#Kriminal #Narkoba


 

Serasinews.com, Tanah Datar — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Tanah Datar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pria tersebut berinisial AP (35) dan PH (41), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tanah Datar. Penindakan dilakukan di rumah orang tua salah satu pelaku yang berada di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang melibatkan AP. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AP di sebuah rumah kontrakan di wilayah Lima Kaum.

Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan awal, hasil pemeriksaan terhadap AP mengungkap bahwa barang haram tersebut dititipkan kepada rekannya, PH. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian bergerak ke rumah orang tua PH di Jorong Sungai Tarab dan menemukan satu paket sabu yang diakui sebagai titipan dari AP.

Pengembangan kasus dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah AP. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah karpet, serta satu set alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Seluruh rangkaian penindakan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh kepala jorong serta warga setempat. Kedua pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik mereka.

Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Tanah Datar dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Tanah Datar juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

(*)

#Narkoba #Kriminal #PolresTanahDatar

 Serasinews.com, Tanah Datar — Komitmen Polres Tanah Datar dalam memberantas narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu di Kecamatan Lima Kaum, Kamis (1/1/2026) sore.

Dua pelaku, GAP (28), perempuan, dan RF (28), laki-laki, ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Raya Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Lima Kaum, yang kerap diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif tim Satresnarkoba. Dari pengembangan informasi, polisi mengetahui waktu dan lokasi transaksi, lalu melakukan pengintaian. Saat tiba di TKP, pelaku yang berboncengan sepeda motor mencoba melarikan diri, bahkan sempat membuang satu paket sabu ke pinggir jalan. Namun, petugas berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Di hadapan masyarakat yang menyaksikan, kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu, yang diduga akan diedarkan di Tanah Datar dan sekitarnya.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba menegaskan, penindakan ini bagian dari langkah tegas Polres untuk memutus rantai peredaran narkotika. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Polres Tanah Datar menegaskan komitmen perang terhadap narkoba melalui patroli, penyelidikan, dan penindakan demi lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika. 

(Rini/Mond

#Kriminal #Narkoba


 

Serasinews.com, Padangpariaman – Rasa aman warga Jorong Dusunbaru, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, semakin tergerus. Dalam beberapa bulan terakhir, pencurian berulang kali terjadi, menyasar rumah, warung, bahkan fasilitas ibadah.

Kasus terbaru menimpa Kedai Seblak Nilen, milik Leni Agriani, yang dibobol pada Rabu (24/12) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku masuk dari bagian belakang kedai, mengambil mesin ketam kayu, mini speaker, serta beberapa makanan dan minuman ringan. Cara pelaku bergerak cepat dan senyap menunjukkan bahwa ia sudah mengenal lingkungan sekitar.

Meski kejadian ini sempat dilaporkan ke Polsek Batang Anai, korban akhirnya urung melanjutkan laporan karena aparat menilai nilai kerugian kecil dan proses hukum akan memakan waktu serta biaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah nilai kerugian menentukan serius tidaknya sebuah tindak pidana?

Kasus pencurian lain juga meresahkan warga. Hamdani kehilangan kompor gas portable dan tabungnya, sementara Dasril kehilangan tiga tabung gas dari rumah makannya. Bahkan masjid yang sedang dibangun dilaporkan kehilangan material besi, dan seorang pekerja kehilangan telepon genggam. Kedai Upik berulang kali menjadi sasaran, pelaku bahkan berani membuka teralis besi.

Warga menilai imbauan aparat belum cukup menghadapi pencurian yang kian berani. Tingginya frekuensi kasus menunjukkan adanya masalah struktural, seperti pengawasan yang lemah dan pelaku yang sangat mengenal wilayah.

Kini warga Dusunbaru bertanya-tanya: Mengapa pelaku selalu lolos? Sampai kapan mereka harus hidup dalam rasa was-was? Jika tidak ditangani serius, kampung yang ramah ini bisa berubah menjadi zona rawan kriminal, memaksa warga berjaga sendiri tanpa jaminan perlindungan.

Rasa aman bagi warga bukan sekadar pilihan, tetapi hak dasar yang harus dijaga.

(Zul)

#Pencurian #Kriminal #Padangpariaman


 

Serasinews.com, LIMAPULUH KOTA — Suasana tenang menjelang Subuh di VII Koto Talago, Nagari Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota, berubah menjadi duka mendalam pada Jumat (19/12/2025). Seorang pensiunan guru, Lidia (61), ditemukan meninggal dunia di halaman depan rumahnya. Kondisi korban menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan berat yang berujung pada pembunuhan.

Peristiwa bermula ketika korban berniat menunaikan Salat Subuh berjamaah di masjid dekat rumah. Suaminya, Yelvi Zon, lebih dulu berangkat ke masjid, sementara korban diduga menyusul beberapa saat kemudian.

Namun hingga salat selesai, korban tidak tampak di masjid. Merasa heran, Yelvi Zon bersama seorang saksi kemudian pulang ke rumah. Setibanya di rumah, mereka mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap. Saat lampu dinyalakan, saksi yang lebih dahulu masuk ke halaman mendapati korban tergeletak tak bergerak di halaman depan rumah.

Warga sekitar segera berdatangan untuk memberikan pertolongan. Korban sempat dievakuasi dan dibawa menggunakan ambulans ke klinik kesehatan terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Pihak medis selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Untuk kepentingan penyelidikan, jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Padang guna dilakukan visum et repertum.

Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benda tajam di bagian wajah serta lebam pada kedua tangan, yang diduga berasal dari benturan benda tumpul. Temuan tersebut mengindikasikan kemungkinan korban sempat melakukan perlawanan sebelum meninggal dunia.

Kapolsek Guguk, AKP Doni Prama Dona, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.

“Dari temuan awal, terdapat dugaan kuat korban mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri seluruh petunjuk,” ujarnya.

Hingga kini, polisi belum menyimpulkan motif maupun pelaku. Seluruh kemungkinan masih didalami, termasuk dugaan perampokan atau motif lainnya.

Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam sekaligus keresahan di tengah masyarakat. Korban dikenal sebagai sosok yang baik dan dihormati di lingkungannya sebagai mantan pendidik.

 Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus ini demi keadilan bagi korban serta memulihkan rasa aman di lingkungan mereka. 

(Rini/Mond)

#Peristiwa #Kriminal #LimapuluhKota

 

Serasinews.com, Agam — Aksi seorang terduga pencuri mobil milik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Anak, Batusangkar, gagal total berkat kejelian warga dan respons cepat polisi. Pelaku ditangkap di Pasar Amor, Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, Rabu (17/12/2025) siang, setelah warga curiga dengan mobil yang dikendarainya.

Kejadian bermula saat Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, satu unit Suzuki APV merah bernomor polisi BA 1849 EG hilang dari parkiran RSIA Sayang Anak. Kehilangan ini langsung membuat heboh lingkungan rumah sakit, karena mobil itu sangat dibutuhkan untuk operasional medis dan pelayanan pasien.

Warga Sigap, Mobil Muncul di Pasar

Beberapa jam kemudian, warga Pasar Amor dibuat penasaran saat melihat mobil dengan ciri yang mirip dengan mobil yang hilang berada di sekitar lokasi pemasangan stiker. Dugaan warga, pelaku berusaha mengubah tampilan mobil agar tak dikenali.

“Ciri-cirinya cocok dengan mobil yang hilang, dari warna hingga detailnya,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga pun segera melapor ke polisi, tanpa mengambil tindakan sendiri, menjaga situasi tetap aman.

Pelaku Tertangkap, Mobil Diamankan

Polisi segera merespons laporan. Setelah melakukan pemeriksaan, dipastikan mobil tersebut identik dengan kendaraan operasional RSIA Sayang Anak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan mobil dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan Modus Pelaku

Sementara itu, dugaan awal menyebut pelaku sengaja membawa mobil ke lokasi stiker untuk menutupi identitas asli kendaraan. Namun kewaspadaan warga membuat rencana itu gagal. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dan modus pencurian yang digunakan.

Kasus ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kejelian dan keberanian warga Pasar Amor membuktikan, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum bisa mencegah kejahatan sebelum merugikan banyak pihak.

(SH)
#Pencurian #Kriminal

 

Serasinews.com, SUKABUMI — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY melaporkan dugaan penculikan dan penganiayaan berat ke Polres Sukabumi. Korban mengaku menjadi sasaran kekerasan setelah dituduh berselingkuh, tudingan yang disebut tidak memiliki dasar fakta.

Laporan tersebut tercatat pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan Nomor LP/B/674/12/2025/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat. Dalam laporan itu, IY melaporkan tiga orang terduga pelaku berinisial UC, CI, dan satu orang lainnya, yang diduga berkaitan langsung dengan tuduhan asmara tersebut.

Kuasa hukum korban, Efri Darlin M Dachi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kliennya mengalami kekerasan fisik serius dan tekanan psikologis berat akibat peristiwa itu.

“Klien kami diduga kuat menjadi korban tindak pidana penculikan sebagaimana Pasal 328 KUHP dan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP,” ujar Dachi, Senin (15/12/2025).

Tuduhan Perselingkuhan Tidak Terbukti

Menurut Dachi, kekerasan tersebut dipicu tuduhan perselingkuhan antara korban dan istri salah satu terlapor, UC. Namun setelah dilakukan penelusuran hukum, tuduhan itu dinilai tidak didukung bukti maupun fakta.

“Tidak ada saksi, tidak ada alat bukti yang menguatkan tudingan tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, satu-satunya dasar tuduhan hanyalah sebuah video singkat yang memperlihatkan korban berada di lobi area publik.

“Video itu hanya menunjukkan klien kami sedang berada di area lobi yang terbuka untuk umum, terdapat restoran dan tempat bermain anak. Klien kami hanya makan siang di salah satu tempat di Kota Sukabumi, tepatnya di Bounty. Tidak ada hal mencurigakan,” jelasnya.

Kronologi Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban masih berada di kantornya di wilayah Palabuhanratu.

Tiga terlapor diduga datang dan memaksa korban keluar dari kantor.

“Klien kami didorong dan dipukul terlebih dahulu, kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil,” kata Dachi.

Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menuruti kemauan para pelaku. Namun kekerasan berlanjut selama perjalanan menuju wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi.

“Selama perjalanan, klien kami yang duduk di kursi belakang terus dipukuli,” ungkapnya.

Luka Serius dan Trauma Psikologis

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya:

Lebam di kedua pelipis mata

Pendarahan pada telinga

Bibir sobek

Luka di dagu, kepala, dan paha

Setibanya di Cibeureum, korban sempat bertemu atasannya yang menanyakan kondisi dirinya. Tak lama kemudian, para terlapor meninggalkan korban.

Saat ini, kondisi psikologis korban disebut masih sangat terguncang.

“Trauma yang dialami klien kami sangat berat. Bahkan untuk makan dan minum pun masih mengalami kesulitan,” kata Dachi.

Kuasa Hukum Tutup Komunikasi

Demi menjaga kondisi mental korban, pihak kuasa hukum memutuskan menutup sementara komunikasi dengan pihak terlapor.

“Fokus kami saat ini adalah pemulihan psikologis klien kami,” tegasnya.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur sipil negara serta dugaan aksi main hakim sendiri yang berujung pada kekerasan. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi korban.

(L6)
#Penganiayaan #Penculikan #Kriminal

 

Serasinews.com,Jakarta — Insiden pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menyeret enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke dalam proses hukum. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan yang berujung kematian dua warga sipil.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di area parkir TMP Kalibata.

Bermula dari Penghentian Sepeda Motor

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dua debt collector menghentikan sepeda motor yang dikendarai anggota aktif Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Sepeda motor tersebut diketahui memang digunakan oleh anggota kepolisian. Situasi kemudian berkembang menjadi ketegangan yang berujung aksi kekerasan. Enam anggota Polri diduga melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

“Kendaraan tersebut digunakan oleh anggota Polri, dan dari situ terjadi peristiwa yang kemudian berkembang,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).

Dua Korban Meninggal Dunia

Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan berat tak lama setelah kejadian. Saat petugas tiba di lokasi, satu korban ditemukan telah meninggal dunia. Korban kedua sempat dilarikan ke RSUD Budi Asih, Jakarta Timur, namun meninggal dunia dalam perawatan.

Identitas korban:

MET (41), warga Jakarta Pusat — meninggal di lokasi kejadian

NAT (32), warga Kota Bekasi — meninggal dunia di rumah sakit

Keduanya merupakan warga sipil dan tidak dilaporkan membawa senjata saat kejadian.

Kerusuhan Susulan

Usai kejadian, situasi di sekitar lokasi sempat memanas. Kerusuhan terjadi dan mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas warga. Berdasarkan data kepolisian, kerusakan meliputi:

4 unit mobil rusak

7 sepeda motor rusak

14 lapak pedagang rusak

2 kios terbakar

2 rumah warga mengalami kerusakan kaca

“Ada beberapa fasilitas masyarakat yang mengalami kerusakan akibat peristiwa lanjutan tersebut,” kata Trunoyudo.

Enam Polisi Ditahan dan Dijerat Pasal 170 KUHP

Penyidik telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yaitu:

Brigadir IAM

Brigadir JLA

Brigadir RGW

Brigadir IAB

Brigadir BN

Brigadir AM

Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang cukup,” ujar Trunoyudo.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat menantikan proses hukum yang adil, termasuk penegakan sanksi pidana dan etik terhadap para pelaku.

Dua warga sipil telah kehilangan nyawa. Proses hukum yang berjalan kini menjadi penentu bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(L6)
#Pengeroyokan #Kriminal
#MataElang #DeptCollector

 

Serasinews.com, Jakarta — Suasana di kawasan Kalibata, Pancoran, berubah mencekam pada Kamis (11/12/2025) sore. Sebuah insiden pengeroyokan terhadap dua mata elang (debt collector) berujung pada dua kematian, kerusuhan, serta pembakaran warung dan kendaraan warga. Polisi kini bergerak cepat untuk menelusuri kejadian yang memicu kepanikan warga tersebut.

Korban Meninggal Dunia

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan salah satu mata elang yang sebelumnya kritis meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan demikian, total korban tewas menjadi dua orang, masing-masing berinisial MET dan NAT.

“Satu korban meninggal di tempat kejadian, satu lagi meninggal di rumah sakit. Keduanya mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal,” jelas Nicolas.

Kronologi Awal

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan, insiden bermula saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di Jalan Raya Kalibata. Saat proses teguran berlangsung, seorang pengemudi mobil yang melintas tiba-tiba turun dan memukul salah satu DC. Selanjutnya, empat hingga lima orang ikut mengeroyok korban.

Aksi ini terjadi sangat cepat dan para pelaku langsung melarikan diri. Polisi masih menyelidiki apakah pengeroyokan ini merupakan aksi spontan atau telah direncanakan.

Kerumunan dan Kerusuhan

Beberapa waktu kemudian, puluhan orang datang ke lokasi, diduga rekan atau simpatisan korban. Massa ini melakukan perusakan dan pembakaran terhadap warung dan kendaraan warga. Warga sekitar menggambarkan situasi sangat mencekam, dengan api membubung tinggi dan pecahan kaca berserakan. Banyak warga memilih mengunci diri di rumah.

Penyelidikan Polisi

Hingga saat ini, polisi belum menangkap pelaku pengeroyokan maupun perusakan. Kesulitan terbesar adalah minimnya saksi yang dapat mengenali wajah para pelaku. Polisi tengah mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, serta menangani kedua peristiwa ini secara terpisah namun paralel.

Dugaan Motif

Meski motif pasti belum diumumkan, beberapa analis menilai insiden ini bisa terkait dengan sentimen publik terhadap praktik debt collector yang kontroversial. Selama beberapa tahun terakhir, bentrokan antara mata elang dan warga beberapa kali terjadi, dan insiden Kalibata bisa menjadi akumulasi ketegangan tersebut.

Keamanan Diperketat

Polisi meningkatkan patroli di kawasan Pancoran dan Kalibata untuk mencegah balasan atau kerumunan serupa. Keluarga korban sedang menyiapkan pemakaman, sementara pihak kepolisian membuka kemungkinan melakukan autopsi jika diperlukan.

(IN)
#MataElang # DeptCollector
#Pengeroyokan # Kriminal

 

Serasinews.com, Jakarta — Ketegangan menyelimuti kawasan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Dua insiden beruntun—pengeroyokan brutal pada sore hari dan aksi pembakaran pada malam harinya—membuat wilayah tersebut berubah menjadi pusat perhatian aparat keamanan.

Polisi Tangani Dua Kasus dalam Waktu Bersamaan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan jajarannya melakukan penyelidikan ganda: kasus penganiayaan yang menewaskan satu mata elang serta perusakan dan pembakaran yang terjadi beberapa jam setelahnya.

“Seluruh bukti sedang kami kumpulkan. Pelaku pengeroyokan maupun massa perusak akan kami kejar,” ujar Nicolas.

Tim dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan Polsek Pancoran sudah disebar untuk menutup potensi kerusuhan lanjutan.

Satu Tewas, Satu Kritis

Dari dua mata elang yang menjadi sasaran, satu dilaporkan tewas di tempat. Satu lainnya mengalami cedera serius pada kepala dan tangan dan kini dirawat intensif di RS Budi Asih. Polisi menunggu kondisi korban stabil karena kesaksiannya dianggap dapat membuka arah penyelidikan.

Pengeroyokan: Eksekusi Cepat dalam Hitungan Menit

Menurut Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, kejadian dimulai sekitar pukul 15.30 WIB ketika dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor.

Mansur menjelaskan, sebuah mobil tiba-tiba berhenti di belakang mereka, dan 4–5 orang langsung turun untuk menyerang. Korban dihajar menggunakan tangan kosong lalu diseret ke pinggir jalan sebelum para pelaku kabur. Polisi kini menelusuri rekaman CCTV dan saksi untuk mencari identitas para penyerang.

Pembakaran Kios dan Motor: Motif Masih Gelap

Beberapa jam setelah kejadian pertama, sekelompok massa muncul dan merusak beberapa kios serta membakar sepeda motor. Motif mereka belum jelas. Polisi menelusuri kemungkinan aksi balas dendam, kemarahan spontan warga, atau adanya provokasi terencana.

Aparat Dikerahkan Besar-besaran

Ratusan personel Brimob, Samapta, dan aparat gabungan lainnya kini berjaga di sekitar Kalibata untuk memastikan situasi tidak kembali memanas.

Polisi Ingatkan Warga Hindari Kekerasan

Kepolisian meminta warga tidak terprovokasi dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat, mengingat konflik antara debt collector dan warga sering memicu tindakan main hakim sendiri.

Kasus Bisa Melebar

Penyelidikan kini fokus pada identitas pelaku pengeroyokan, hubungan mereka dengan korban, serta asal massa yang melakukan pembakaran. Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh keadaan.

(L6)
#DeptCollector #MataElang
#Pengeroyokan #Kriminal
#AksiaJalanan

 

Serasinews.com, Medan — Suasana Subuh di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, mendadak berubah mencekam pada Rabu (10/12/2025). Seorang ibu rumah tangga, Faizah Soraya (42), ditemukan tewas di kamar tidurnya. Yang membuat warga terhenyak, pelaku diduga adalah putri kandungnya sendiri, A (12), siswi kelas VII SMP.

Keheningan pagi yang biasanya ramah tiba-tiba pecah oleh berita tragis yang mengguncang seluruh lingkungan.

Penemuan Pagi Buta: 20 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Kepala Lingkungan V, Tono, menjadi orang pertama yang tiba setelah menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 04.40 WIB.

“Sampai di sana, ambulans RS Colombia Asia sudah terparkir. Petugas medis keluar dan bilang, ‘Korban sudah tiada,’” ujarnya.

Di dalam kamar, sang suami, Alham, hanya bisa terduduk lemas di samping tubuh istrinya. Awalnya, warga hanya melihat luka di bagian lengan. Namun pemeriksaan polisi mengungkap kenyataan jauh lebih brutal: 20 luka tusukan ditemukan di tubuh Faizah. Pisau dapur yang diduga digunakan dalam kejadian itu berada tak jauh dari tempat kejadian.

Pertengkaran Malam Sebelumnya, Keluarga Dikenal Harmonis

Informasi awal menyebutkan peristiwa ini diawali pertengkaran kecil antara ibu dan anak pada malam sebelumnya. Penyebab cekcok tersebut masih didalami polisi. Namun warga menegaskan keluarga ini dikenal akrab dan rukun.

“Akrab kali mereka. Ibunya sayang betul. Setiap pagi antar si A ke depan rumah, pesankan Grab untuk ke sekolah,” kata Tono.

Nama A selama ini dikenal sebagai anak pendiam dan sopan, sehingga peristiwa ini sulit dipercaya oleh warga sekitar.

Rumah yang Biasanya Hangat Kini Terbungkam Sunyi

Rumah keluarga itu kini disegel garis polisi. Adik pelaku menangis saat jenazah Faizah dibawa menuju pemakaman, sementara sang ayah masih terpukul dan belum bisa memberikan kesaksian lengkap kepada penyidik.

Polisi Dalami Motif, Fokus pada Kondisi Psikologis Anak

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Mengingat usia terduga pelaku yang masih 12 tahun, proses hukum dikategorikan sebagai penanganan anak berhadapan dengan hukum sesuai UU Perlindungan Anak.

Motif masih kami dalami,” ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Terduga Pelaku Mendapat Pendampingan Psikologis dan Hukum

A saat ini menjalani pendampingan dari:

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk,

psikolog anak.

Pendampingan diperlukan untuk menilai kondisi mental serta kemungkinan tekanan atau trauma yang mungkin dialami sebelum kejadian.

Warga Masih Terpukul, Publik Menunggu Penjelasan Motif

Hingga kini, masyarakat masih sulit menerima bahwa anak seusia A bisa terlibat dalam tragedi begitu kejam. Polisi menelusuri berbagai kemungkinan—mulai dari tekanan psikologis hingga pemicu lain yang belum terungkap.

Jenazah Faizah telah dimakamkan dalam suasana duka mendalam. Sementara itu, A harus menjalani proses hukum dan pemeriksaan panjang untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik tragedi ini.

(L6)
#Kriminal #Pembunuhan

 

Serasinews.com, Padang — Upaya pencurian uang tunai sebesar Rp70.000.000 di kawasan Pasar Raya Padang berakhir gagal dan tragis bagi pelakunya. Aksi tersebut digagalkan Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 13.26 WIB di lantai 1 area Jalan Sandang Pangan, saat korban tengah bersiap menutup kedainya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa korban menaruh tas sandang hitam bermerek COACH berisi uang hasil usaha harian di meja kasir. Ketika korban lengah, seorang pria tiba-tiba muncul dan langsung membawa kabur tas tersebut. Korban yang sadar seketika berteriak hingga membuat pengunjung panik dan spontan mengejar pelaku.

Pada saat bersamaan, Tim Klewang sedang melakukan patroli rutin di area pasar. Mendengar teriakan, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta tas berisi uang Rp70 juta yang masih utuh. IPTU Adrian Afandi yang memimpin tim, memastikan proses penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berarti.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa aksi kriminal dapat terjadi kapan saja, terutama di tempat ramai. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan selalu mengamankan barang berharga, terlebih bila membawa uang dalam jumlah besar.

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan jalanan secara cepat dan tegas.

(Rini/Mond)
#Kriminal #Padang #Pencurian #PolrestaPadang #TimKlewang

 

Serasinews.com, Lampung — Warga Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, digemparkan oleh temuan jasad seorang janda bernama Wiwik Safitri (50) di dalam rumahnya. Kondisi korban yang sudah membusuk dan mengenakan gaun pengantin berwarna putih membuat suasana di lokasi penemuan semakin mencekam.

Pada Kamis siang (27/11/2025), garis polisi masih membatasi akses ke rumah bercat kusam tersebut. Warga yang berkumpul di sekitar lokasi terlihat masih sulit percaya, mengingat beberapa hari sebelumnya mereka masih melihat Wiwik beraktivitas seperti biasa.

Tiga Hari Tak Ada Kabar, Keluarga Curiga

Jasad Wiwik ditemukan pada Minggu (23/11/2025). Keluarga awalnya bermaksud meminjam motor milik korban, namun mulai curiga karena selama tiga hari Wiwik tak terlihat dan tak merespons panggilan. Begitu rumah dibuka, bau menyengat langsung menyergap.

Di dalam kamar, korban ditemukan telentang di lantai, tubuhnya telah menghitam dan mengeras—tanda ia telah meninggal selama beberapa hari.

“Terakhir beliau kontak hari Kamis sore, bilang sedang pergi dengan seorang teman,” ujar Tri Jayati, bibi korban, dengan suara bergetar.

Ketua RT segera dihubungi, kemudian polisi dari Polsek Tanjung Karang Barat bersama Tim Inafis Polresta Bandar Lampung melakukan olah TKP. Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepribadian Hangat, Nyawanya Justru Melayang di Tangan Keponakan

Di lingkungan tempat tinggalnya, Wiwik dikenal sebagai kader Posyandu yang aktif dan disenangi warga. Karena itu, kabar kematiannya yang tragis membuat banyak orang terpukul.

Rasa duka itu semakin dalam setelah polisi mengamankan pelaku yang tak lain adalah keponakannya sendiri, Bima Prasetiyo (27). Ia ditangkap beberapa jam setelah jasad ditemukan.

Dalam pemeriksaan, Bima mengakui menghabisi nyawa bibinya pada Jumat (21/11/2025). Ia datang untuk meminta uang, namun ditolak karena sebelumnya ia telah menggadaikan motor korban dan menghabiskan uangnya.

Penolakan itu membuat Bima marah hingga melakukan penganiayaan yang berujung kematian. Setelah itu, ia kabur meninggalkan jasad bibinya begitu saja. Motor yang menjadi sumber masalah diduga telah ia jual.

Lebih memilukan lagi, Wiwik sebelumnya sempat melaporkan Bima atas penggelapan motor, namun memilih mencabut laporan demi memberi kesempatan terakhir bagi keponakannya. Kebaikan hati itulah yang akhirnya membawanya pada akhir tragis.

Gaun Pengantin Masih Menjadi Misteri

Fakta bahwa korban ditemukan mengenakan gaun pengantin membuat publik bertanya-tanya. Bukan pakaian yang biasa dipakainya, polisi belum dapat memastikan apakah Wiwik mengenakannya sendiri atau ada hal lain yang melatarbelakanginya.

“Motif terkait pakaian yang dikenakan korban masih kami selidiki. Kami juga terus mencari motor milik korban,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista.

Bima dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pemakaman Dipenuhi Isak Tangis

Senin pagi, jenazah Wiwik dimakamkan di TPU setempat. Puluhan warga hadir mengiringi pemakaman dengan suasana duka mendalam. Banyak yang menangis mengenang sosok Wiwik yang dikenal baik dan aktif membantu lingkungan.

Kasus ini kini menyisakan pekerjaan bagi polisi untuk mengungkap tuntas peristiwa tragis tersebut, terutama misteri gaun pengantin yang masih menjadi tanda tanya besar bagi keluarga dan warga.

(L6)
#PenemuanMayat #Peristiwa
#Pembunuhan #Kriminal

 

Serasinews.com, Pesisir Selatan —
Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan kembali menunjukkan kemampuan terbaiknya. Pada Selasa sore, 25 November 2025, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (42) yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di Painan. Penangkapan dilakukan di Jalan Sutan Syahrir, tak jauh dari Gor Zaini Zein, Kecamatan IV Jurai—lokasi yang biasanya ramai, namun sore itu menjadi saksi berakhirnya pelarian sang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Bintaro, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Sabtu, 1 November 2025. Korban, Febrial Hanifda (18), seorang mahasiswa yang tengah menempuh perjalanan dari Padang menuju Indrapura, singgah sejenak di sebuah warung kontainer untuk menikmati kopi sambil mengisi daya handphone-nya. Namun saat kembali mengecek perangkatnya, Vivo Y27 warna Biru Dongker itu telah hilang dari tempat pengisian.

Penyelidikan yang digelar Unit Reskrim kemudian mengarah kepada satu nama: AR. Setelah diamankan, AR mengakui bahwa dialah yang mengambil ponsel tersebut. Ia bahkan sempat membawa perangkat itu ke sebuah konter di Bayang untuk melakukan install ulang, upaya yang ia kira mampu menghilangkan jejak digital. Tindakan tersebut justru mempermudah polisi menelusuri alurnya.

Tidak berhenti di situ, AR kemudian menjual handphone itu kepada seorang perempuan di Painan Timur seharga Rp500.000—nilai yang jauh dari harga sebenarnya, yakni sekitar Rp2.500.000. Perbedaan harga ini memperlihatkan ironi dari tindak kriminal yang berisiko tinggi namun dijual murah.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan. Proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Yogie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Pesisir Selatan. Laporan polisi yang baru masuk satu hari sebelumnya langsung ditindaklanjuti, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.

(Rini/Mond)
#Kriminal #Pencurian

Serasinews.com, Pesisir Selatan – Pelarian panjang seorang sopir tangki yang menghilang bersama 19 ton minyak Crude Palm Oil (CPO) akhirnya terhenti. Setelah hampir sembilan bulan diburu, Z.A. (41)—orang yang dipercaya perusahaan untuk mengangkut komoditas bernilai ratusan juta rupiah—ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Bawan, Pasaman Barat, Kamis malam, 20 November 2025.

Penangkapan itu bukan operasi biasa. Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., turun langsung memimpin penyergapan bersama tim gabungan, dibantu penuh oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam. Koordinasi dua wilayah ini menjadi kunci membungkus kasus yang sempat membuat perusahaan kelimpungan.

Awal Mula: Kepercayaan yang Dibayar Pengkhianatan

Kasus ini berawal 6 Februari 2025. Z.A., sopir tanki milik PT Erlimaem Lestari Abadi, mengangkut 19,160 MT CPO dari PT Agro Muko Muko Oil Mill. Muatan itu seharusnya menuju gudang perusahaan di Teluk Bayur, Padang.

Namun rute tidak pernah sampai tujuan.

Di tengah perjalanan, Z.A. memilih mengalihkan kendaraan dan menjual seluruh isi tangki kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Linggo Sari Baganti. A diduga terlibat dalam jaringan transaksi gelap CPO yang sudah lama beroperasi.

Dua hari setelahnya, 8 Februari 2025, mobil tangki Hino BA-9392-BU ditemukan terparkir tanpa sopir dan tanpa muatan di Jalan Raya Air Haji – Mukomuko. Perusahaan langsung menyadari: mereka ditipu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

Jejak Buron yang Berliku

Setelah aksi itu, Z.A. menghilang. Penyidik menelusuri jejaknya dari lokasi transaksi hingga sejumlah titik persembunyian. Informasi yang masuk satu demi satu akhirnya mengarah ke Kabupaten Agam.

Saat intelijen mendapat kabar bahwa Z.A. sedang melintas di kawasan Bawan, tim gabungan langsung bergerak. Penyamaran dilakukan, lokasi dikepung, dan pelaku berhasil diringkus dalam penyergapan yang berjalan mulus.

“Ini bukti kerja sama dan koordinasi yang solid antar Polres,” tegas AKP Muhammad Yogie Biantoro.

Pelaku kemudian dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel bersama barang bukti, termasuk mobil tangki dan barang pribadi miliknya.

Babak Baru: Mengungkap Jaringan Penadah

Kasus ini membuka kembali potret gelap perdagangan ilegal CPO yang merugikan perusahaan sekaligus perekonomian daerah. Penangkapan Z.A. baru langkah awal; penyidik kini menelusuri sosok A yang diduga menjadi penadah utama dan bagian dari jaringan yang lebih besar.

(Rini/Mond)

#Pencurian #Kriminal #Penggelapan #PolresPessel

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.