Tragedi TMP Kalibata: Motif Enam Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas Terbongkar
Serasinews.com,Jakarta — Insiden pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menyeret enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke dalam proses hukum. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan yang berujung kematian dua warga sipil.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di area parkir TMP Kalibata.
Bermula dari Penghentian Sepeda Motor
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dua debt collector menghentikan sepeda motor yang dikendarai anggota aktif Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Sepeda motor tersebut diketahui memang digunakan oleh anggota kepolisian. Situasi kemudian berkembang menjadi ketegangan yang berujung aksi kekerasan. Enam anggota Polri diduga melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
“Kendaraan tersebut digunakan oleh anggota Polri, dan dari situ terjadi peristiwa yang kemudian berkembang,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).
Dua Korban Meninggal Dunia
Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan berat tak lama setelah kejadian. Saat petugas tiba di lokasi, satu korban ditemukan telah meninggal dunia. Korban kedua sempat dilarikan ke RSUD Budi Asih, Jakarta Timur, namun meninggal dunia dalam perawatan.
Identitas korban:
MET (41), warga Jakarta Pusat — meninggal di lokasi kejadian
NAT (32), warga Kota Bekasi — meninggal dunia di rumah sakit
Keduanya merupakan warga sipil dan tidak dilaporkan membawa senjata saat kejadian.
Kerusuhan Susulan
Usai kejadian, situasi di sekitar lokasi sempat memanas. Kerusuhan terjadi dan mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas warga. Berdasarkan data kepolisian, kerusakan meliputi:
4 unit mobil rusak
7 sepeda motor rusak
14 lapak pedagang rusak
2 kios terbakar
2 rumah warga mengalami kerusakan kaca
“Ada beberapa fasilitas masyarakat yang mengalami kerusakan akibat peristiwa lanjutan tersebut,” kata Trunoyudo.
Enam Polisi Ditahan dan Dijerat Pasal 170 KUHP
Penyidik telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yaitu:
Brigadir IAM
Brigadir JLA
Brigadir RGW
Brigadir IAB
Brigadir BN
Brigadir AM
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang cukup,” ujar Trunoyudo.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat menantikan proses hukum yang adil, termasuk penegakan sanksi pidana dan etik terhadap para pelaku.
Dua warga sipil telah kehilangan nyawa. Proses hukum yang berjalan kini menjadi penentu bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(L6)
#Pengeroyokan #Kriminal
#MataElang #DeptCollector




















