Articles by "Kriminal"

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan


 Padang, Serasinews.com- Kepolisian Daerah Sumatera Barat ( Polda Sumbar) kembali berhasil mengungkap praktek prostitusi dengan kedok Salon dan Spa di kecamatan Padang Barat, Kota Padang. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat jumpa pers di Mapolda Sumbar.(15/01/2022)

Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengukapkan bahwa  sebelumnya didapat informasi terkait prostitusi dari masyarakat sekitar yang geram dengan aktivitas di Salon dan Spa tersebut. Kemudian Pada hari Jumat (14/01/2022) sekira pukul 16.30  timdari Direskrimum Polda Sumbar segera melakukan penggrebekan.

Setelah dilakukan penggrebekan didapati sejumlah barang bukti berhasil disita di lokasi, termasuk alat kontrasepsi yang baru saja dipakai oleh pria hidung belang.


"Kami amankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan kemarin berupa uang tunai sebesar Rp 1.670.000, satu kondom merk Sutra bekas pakai, satu pakaian dalam (BH) coklat ukuran 36B motif bunga dan satu pakaian dalam warna coklat," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Dilain sisi,  juga diamankan si pemilik salon atas nama RA (52) dan 2 orang wanita yang bertindak sebagai pegawai di salon dan spa tersebut.

Saat ini pemilik salon sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyelidikan, sementara dua orang lainnya masih kita lakukan pemeriksaan", ucap Satake.

Atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan. (WEP)


Padang, Serasinews.com- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin oleh Kompol Albert Zai beserta Anggota berhasil meringkus seorang pelaku peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di kota Padang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto disaat jumpa pers di Mapolda Sumbar (14/01/2022) sekira pukul 13.40 WIB.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, ribuan botol miras berbagai merek golongan B dengan kadar alkohol 5 hingga 20 persen tersebut berhasil disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah kafe DR di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/01) sekitar pukul 00.30 WIB.


"Kami juga telah berhasil  mengamankan pelaku berinisial AT (57) warga Tionghoa selaku pemilik kafe, dengan barang bukti sebanyak 2.165 botol miras. Untuk nilainya sekitar Rp277 juta lebih. Barang bukti diamankan di kafe dan di rumah pelaku," Ucap Satake. 

Penangkapan tersebut berawal saat petugas dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama 9 anggota melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan di kafe tersebut yang melakukan perdagangan miras.

"Diketahui setelah melakukan pengecekan di gudang kafe, tim menemukan barang bukti sebanyak 742 botol. Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya didapati 1.423 botol. Jadi semua barang bukti yang kita amankan 2.165 botol miras," katanya.

Berdasarkan pengakuan dari pengakuan pelaku AT, ia sudah beroperasi dalam memperdagangkan miras ilegal tersebut di kafenya selama 3 bulan.

Kemudian, AT juga mengakui asal minuman itu dari daerah Jawa. Dari hasil interogasi ia mendapatkan dengan sistem transfer jasa pengiriman, dari Provinsi Pekanbaru, dan Provinsi Medan.

"Saat ini AT ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Atas perbuatannya AT diancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan," tambahnya. 

Sementara itu Satake mengatakan, Polda Sumbar akan berupaya tegas untuk memberantas perdagangan miras di Sumbar. Apalagi prinsip Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa ingin Sumbar kembali ke marwah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS - SBK).

"Di samping dilarang oleh agama juga berpotensi faktor pendorong seseorang berkurang kesabarannya, sehingga memiliki kemungkinan berbuat kejahatan, dan mengganggu Kamtibmas," tutupnya. (WEP)


 

Padang, Serasinews.com- Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH mengatakan, Provinsi Sumatera Barat terkenal dengan falsafah "Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah".

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Selasa (11/1) di Polda Sumbar saat konferensi pers dengan awak media dari cetak, online dan elektronik.

"Masyarakat Minang sangat religius, sehingga sangat ironi apabila di tengah masyarakat terdapat beberapa tempat yang terdapat maksiat," ucap Kombes Pol Satake. 
Untuk itu katanya, Kapolda Sumbar akan bersikap tegas, mana kala ada anggota  yang bermain-main maupun membeking terhadap praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum.

"Prinsipnya reward dan punishment akan diberikan oleh Kapolda Sumbar (Irjen Pol Teddy Minahasa) kepada personel," ujarnya. 
Oleh karenanya, Kabid Humas menyampaikan bahwa Polda Sumbar memutasi 5 personel karena diduga melakukan hal tersebut.

"5 anggota inisial EL, N, AM, AN, RN. Ada perwira dan bintara, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan d proses," katanya.

"Kami tegaskan kepada rekan-rekan (wartawan), bahwa dimana beliau (Kapolda Sumbar) melakukan mutasi terhadap beberapa personel. Mencopot beberapa anggota yang diduga beking pijit plus, SPA," sambungnya. 

Ditegaskan, Kapolda Sumbar kembali menerangkan bahwa ranah minang yang sesuai dengan moto "Adat Basandi Syara' dan Syara' Basandi Kitabullah", maka akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat. 

"Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitmen bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa," pungkasnya.(*)


 Padang, Serasinews.com- Satreskrim Polresta Padang melalui Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit opsnal Ipda Ori Friliansa Utama kembali lagi berhasil amankan 3 orang pelaku pencurian mobil L300 di kota Padang (04/01/2021) Sekira pukul 03.30 WIB.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial RG 24 tahun, JN 35 tahun, kemudian IR 24 tahun.

Satreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan melalui via WhatsApp, ketiga tersangka tersebut hendak menjual mobil L300 di Dharmasraya, namun pembeli tidak ada uang untuk membayar mobil tersebut.

Kemudian tersangka hendak menyimpan mobil di Padang di rumah salah satu tersangka, namun setelah sampai di Padang ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan oleh tim klewang Polresta Padang.

Selanjutnya didapatkan barang bukti satu unit mobil L300, satu unit sepeda motor, satu buah yang potong,dan satu buah obeng picak, kemudian barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polresta Padang guna tindakan lebih lanjut, tutup Rico. (WEP)


 Padang, Serasinews.com- Jelang tahun baru Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polresta Padang kembali berhasil aman seorang pria dewasa yang diduga telah melakukan pemerkosaan disebuah ladang jagung di Padang. ( 29/12/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Imra Amir, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.

"Unit PPA amankan seorang tersangka laki-laki dewasa yang diduga telah melakukan tindak pidana Perkosaan (Persetubuhan terhadap perempuan tidak berdaya), yang diketahui terjadi pada hari Kamis (02/12/2021), sekira pukul 17.00 WIB bertempat di sebuah ladang Jagung, Kec. Kuranji Kota Padang," jelas Rico di kantornya.

Rico menjelaskan sebelumnya saksi AR melihat korban sedang berdua di TKP dengan tersangka.

Masih kata dia, setelah itu pelapor bertanya kepada korban apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban di TKP dan kemudian korban bercerita kepada pelapor bahwasanya tersangka telah melakukan tindak perkosaan terhadap korban. 

Setelah mendapatkan laporan Rico memerintahkan Kanit reskrim unit IV (PPA) sat reskrim polresta padang, memerintahkan kasubnit I unit PPA berserta personilnya untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Kemudian didapati informasi tentang keberadaan tersangka yang berada disebuah gudang didekat rumahnya selanjutnya anggota langsung bergerak ke TKP didapatkan tersangka sedang berada disana.

Tutupnya, dilakukan upaya hukum penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan kemudian Tersangka diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(WEP)




 Padang, Serasinews.com- Satreskrim Polresta Padang melalui unit Opsnal  yang dipimpin oleh Kanit opsnal Ipda Ori Friliansa berhasil ringkus pria yang diduga telah melakukan pencurian sebuah sepeda lipat yang terjadi pada hari Kamis (11/11/2021) sekira Pukul 02.00 WIB yang bertempat sebuah rumah yang beralamat Kec Lubeg Kota Padang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang, Kombes.

Pol Imran Amir melalui Sat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda sekira pukul 10.00 WIB pada hari Selasa (29/12/2021) saat di kantornya.

"Menurut laporan pencurian terjadi Pencurian, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira Pukul 02.00 WIB yang bertempat sebuah rumah yang di Kec Lubeg Kota Padang, ungkap Rico.

Berdasarkan informasi masyarakat didapatkan informasi bahwa tersangka berinisial YH sedang berada di jalan  Karya kecamatan Padang Barat.

"Setelah mendapat kabar tersebut selanjutnya anggota opsnal tim klewang polresta padang yang di pimping oleh Ipda Ori Friliansa berangkat menuju jalan karya kec padang barat kota padang," jelas Rico.

Kemudian sesampai di karya kec padang barat kota padang tersebut benar saja tersangka YH didapatkan sedang berada di atas mobil angkot di jalan karya tersebut.


Selanjutnya tim klewang polresta padang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YH di bawa ke polresta padang, tutup Rico.(WEP)

 



 Padang, Serasinews.com- Satreskrim Polresta Padang melalui unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit opsnal Ipda Ori Friliansa berhasil ringkus pria yang diduga telah melakukan pencurian mesin out door AC di kantor Transmigrasi kota Padang (27/12/2021), sekira pukul 8.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang, Kombes.

Pol Imran Amir melalui Sat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda sekira pukul 10.00 WIB pada hari Selasa (28/12/2021) saat di kantornya.

"Menurut laporan pencurian terjadi pada hari minggu tanggal 19 Desember 2021 di kantor Balai Pelatihan Transmigrasi Ulak Karang Selatan Kec Padang Utara Kota Padang," ungkap Rico.

Berdasarkan informasi masyarakat didapatkan informasi bahwa tersangka berinisial CK bertempat tinggal disekitaran kantor balai pelatihan transmigrasi kota Padang.

"Kemudian anggota opsnal dipimpin oleh Ipda Ori Friliansa Utama mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli seputaran pasar raya dan benar adanya pelaku berinisial CK sedang berada di Ulak Karang tersebut, selanjutnya pelaku langsung diamankan oleh anggota opsnal," Jelas Rico.

Setelah diinterogasi pelaku di tempat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui telah mencuri 3 buah outdoor ac milik kantor Transmigrasi serta memperjualkan barang bukti tersebut kepada pengempul berinisial BR dan BY.

"Namun kedua tersangka tersebut sudah melarikan diri, dan ketika anggota opsnal sampai ke rumahnya kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut", tutup Rico.(WEP)



 Padang, Serasinews.com- Jelang tahun baru Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polresta Padang kembali berhasil amankan pelaku pencurian besi pelaminan sekira pada pukul 22.00 WIB ( 25/12/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Imra Amir, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. 

"Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit opsnal Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama berhasil amankan pelaku pencurian  yang di ketahui terjadi pada hari Selasa (21/12/2021),  sekira pukul 14.00 WIB bertempat di dalam sebuah Gudang pelaminan yang beralamat di Jalan By Pass Kel Pasar Ambacang Kec Kuranji Kota Padang," Jelas Rico saat ditanya melalui via Whatsapp (26/12/2021).

Rico menjelaskan sebelumnya saksi korban membawa tersangka berinisial AD untuk mencat besi-besi pelaminan milik korban, namun setelah dua hari melakukan pengecatan korban tidak puas akan hasil kerja AD, kemudian saksi korban menyuruh tersangka untuk berhenti bekerja.

Masih kata Rico, kemudian pada hari kejadian korban datang kembali kegudang untuk mengecat besi pelaminan miliknya, namun ternyata besi-besi tiang pelaminan yang saksi korban kumpulkan untuk di cat tersebut sudah tidak ada lagi.

Setelah dilakukan penyelidikan, di ketahui bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian barang-barang milik korban tersebut adalah seorang laki-laki yang berinisial AD dan FI, kemudian anggota Opsnal yang di pimpin oleh Ipda Ori Friliansa. 

"Selanjutnya mencari keberadaan pelaku dan di ketahui bahwa pelaku FI sedang berada di rumah orang tua nya di daerah Siteba Kec Nanggalo kota padang," ucap Rico.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka FI, lalu setelah itu di lakukan penyitaan terhadap barang-bukti berupa 23 (dua puluh tiga) batang besi tenda pelaminan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor Polisi terpasang dari tangan tersangka  FI, dan  selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polresta padang guna proses lebih lanjut.(WEP)



 Padang,Serasinews.com- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berkolaborasi dengan Unit IV/PPA kembali berhasil meringkus seorang pelaku pemerkosaan di Mocca Gues House, Jalan Ujung Blakang Olo kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Sabtu,(18/19/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, S.I.K, M.H.

Setelah diketahui berdasarkan laporan korban yang mana pelaku  berinisial MR berusia 26 tahun serta berprofesi sebagai wiraswasta, ucap Rico  Saat ditanya di kantornya, (19/12/2021).

Rico juga menjelaskan sebelumnya berawal pada saat korban terbangun dari tidurnya sekira pukul 08.00 Wib. Pada saat korban terbangun dari tidurnya tersebut korban sudah berada didalam kamar di Hotel Mocca Gues House bersama dengan tersangka dalam keadaan keadaan tidak munggunakan pakaian sehelaipun. 

 "Katanya korban bersama dengan tersangka sebelumnya dari tempat karaoke sambil meminum minum keras (alkohol) sampai korban tidak sadarkan diri," Jelas Rico.

Setelah mendapatkan laporan tersebut satreskrim polresta padang, memerintahkan kasubnit I unit PPA berserta personilnya untuk berkoordinasi dengan Tim Klewang guna melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan kemudian didapati informasi tentang keberadaan tersangka yang mana pada saat itu tersangka sedang berada di dekat SPBU Lolong Jalan Ir. H. Juanda Kel. Flamboyan Baru Kec. Padang Barat Kota Padang. 

"Kemudian anggota PPA bersama dengan Tim Klewang menuju SPBU Lolong tersebut dan benar didapati keberadaan tersangka disana dan dilakukan upaya hukum penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan,  kemudian tersangka diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut," tutup Rico.(WEP)




 Padang, Serasinews.com- Kapolresta Padang  melalui Unit Opsnal Padang kembali berhasil amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang berprofesi sebagai nelayan di Padang (11/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim  Kompol Rico Fernanda, S.I.K, M.H membenarkan hal tersebut.

Rico Fernanda menjelaskan penangkapan terhadap seorang tersangka laki-laki oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim  Ipda Ori Friliansa Utama ,S.Tr.K. yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan Maret 2021 sekitar 05.00 WIB di Pasir Sebelah Kel. Pasia Nan Tigo Kec. Koto Tangah kota Padang  

"Diketahui, pelaku berinisial NM yang berprofesi sebagai nelayan ini telah melakukan pencurian di sebuah kedai di kota Padang", jelas Rico melalui via Whatsapp. (12/12/2021).

Berdasarkan pengaduan tersebut,  selanjutnya Tim Klewang yang dipimpin oleh Ipda Ori Friliansa Utama melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang melaut.

Selanjutnya Tim Klewang meminjam biduk warga untuk menuju tengah laut dan berhasil menangkap tersangka diatas kapal ikan yang sedang melaut sekitar 1 km dari bibir pantai, ungkap Rico.

Setelah dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya tersebut dan telah menjual speaker kepada mamaknya di Lubuk Buaya, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap speaker tersebut dan membawa NM serta barang bukti  ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses penyidikan selanjutnya.(WEP)


Padang, Serasinews.com- Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur yang terjadi di Kota Padang. 

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, SH didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar dan PS. Panit PPA Ipda Rini Anggraini, Jumat (3/12) di Mapolda Sumbar. 

Sementara, Ipda Rini menerangkan, dua kasus ini terdapat dua orang tersangka yang telah ditangkap dengan inisial RA (19) dan FA (24), seorang mahasiswa. Kedua kasus ini terjadi pada April dan November 2021. 

"Kasus pertama terjadi pada April dengan korban berinisial AY (17). Sebelumnya, korban diajak tersangka RA jalan dengan sepeda motor oleh tersangka," ucapnya. 

Dikatakan, saat diperjalanan korban dibawa ke salah satu rumah kosong. Korban dirayu dengan bujukan akan dinikahi. 

"Korban dipaksa masuk ke rumah kosong dan juga disekap mulutnya hingga dijanjikan akan dinikahi. Akibatnya, korban hamil tujuh bulan," katanya. 

Sementara untuk kasus kedua yang terjadi pada bulan November, dengan korban berinisial JN (16). Tersangka FA bahkan telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terjadi korban. 

"Tersangka ini masuk ke rumah korban lalu melakukan pencabulan. Korban saat ini sudah melahirkan, anaknya berumur tiga bulan," jelas Ipda Rini. 

Untuk tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kedua tersangka terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)


Padang, Serasinews.com- Satuan Researse Kriminal Polresta Padang kembali  berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, S.H, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp.

"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beramalat di Komp.Filano Blok A2 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang, jelas Rico.

Rico menjelaskan, pada saat itu korban lewat didepan rumah tersangka kemudian tersangka memanggil korban yang mana pada saat itu tersangka berkata kepada korban bahwasanya baju korban kebesaran dan pada saat itu tersangka menawarkan untuk mengecilkan baju korban. 

Masih kata Kasatreskrim Polresta Padang, "pada saat itu korban masuk kedalam rumah tersangka dan sesampainya didalam rumah tersangka tersangka menyuruh korban untuk membuka bajunya namun korban menolak dan kemudian tersangka langsung menyingkap baju korban kearah dan kemudian tangan kiri tersangka memegang payudara korban kemudian tangan kanan korban"

Setelah mendapatkan laporan terhadap tersangka berinisial SY, umur 64 kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan membawa tersangka ke polresta padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(WEP)

 


 Padang, Serasinews.com- Satuan Researse Kriminal Polresta Padang kembali  berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian Handphone dan Voucher Internet 

disebuah Conter Voucher Internet Aam Cell yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 154 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang, Senin (22/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta kota Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selalsa (23/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB saat dikantornya.

Rico Fernanda selaku Kasatreskrim Polresta Padang mengatakan,  Kejadian diketahui berawal Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira Jam 03.30 WIB, di sebuah counter voucher Internet yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 154 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang.

Masih kata Rico , Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Ori Friliansa berengakat ke tempat tersebut dengan dibantu oleh polsek setempat dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Setelah penangkapan diketahui dari keterangan pelaku berinisial Wd bahwa kakak pelaku berinisial Ef  yang menyimpan sebagian barang-barang hasil pencurian tersebut. 

"Pelaku masuk dengan merusak dinding belakang toko dan mengambil barang-barang milik korban yang berada didalam toko yaitu 4 (empat) unit Handphone dan Voucher internet yang bernilai uang sebesar Rp. 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah)," ujar Rico.

Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan kemudian membawa tersangka ke polresta padang untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Rico.(WEP)



 Padang, Serasinews.com- Kapolresta Padang amankan melalui Unit Opsnal dan Jatanras Satreskrim Polresta Padang Amankan pelaku penipuan dengan modus meminta sejumlah sumbangan di kota Padang, Jumat (19/11/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Rico Fernanda selaku Kasatreskrim Polresta Padang menjelaskan pelaku melancarkan aksinya di sejumlah wilayah yang tersebar di Kota Padang dan sudah mengelabui beberapa korban dengan modus uang RT, uang sampah, uang gapura, dan uang kebersihan dan aneka sumbangan lainnya.

Diketahui, pelaku bernama Agung Mardianto alias Edo alias Jeki Tanjung yang diringkus pada Sabtu (20/11) dini hari oleh Tim Klewang.

"pelaku menggunakan sepeda motor dan memasuki rumah-rumah warga untuk dimintai uang, jelas Rico.

Selanjutnya, setelah korban memberikan uang, pelaku tersebut memberikan sebuah kwitansi bodong dengan keterangan asal-asalan.

Setelah diringkus oleh pihak kepolisian, pelaku juga diperiksa dengan serangkaian test narkotika. Didapati pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.

"Pada saat ditangkap pelaku tidak ada melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan", tutup Rico.(WEP)





Padang, Serasinews.com - Satuan Researse Kriminal Polresta Padang kembali  berhasil menangkap seorang lansia pensiunan terkait kasus pencabulan terhadap siswa mengaji di kawasan Padang Timur, Jumat (20/11) 

Keseharian pelaku disebut sebagai guru mengaji dan penceramah tersebut diamankan oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Klewang Satuan Researse Kriminal Polresta Padang di kawasan Padang Timur, Jumat (19/11) sekira pukul 20.20WIB.

"Berdasarkan pengakuan anak-anak menjadi korban pelaku menggunakan beberapa modus sebelum melancarkan aksi bejatnya" ujar Rico.

masi kata dia, Antara lain dengan cara korban diajak jalan-jalan ke tempat bermain seperti plaza, juga ada yang diajak belanja, bahkan dengan memberi korban uang.

Rico selaku Satreskrim Polresta Padang menjelaskan, setelah korban tunduk, pelaku langsung mengencarkan aksinya dalam waktu yang berbeda-beda namun pada satu lokasi yang sama, yakni mushalla milik pelaku.

Kapolresta Padang melalui Kanit SPKT Polresta Padang, Ipda Dwi Jatmiko mengatakan, tindakan M ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan tindakan pelaku pada orang tuanya.

Hingga saat ini, laporan yang didapat SPKT Polresta Padang baru terdapat 3 korban. Dwi menduga korban dari pelaku guru mengaji ini lebih dari 3 orang.

Dugaan tersebut berdasarkan keterangan tiga orang korban yang sudah melapor. Dwi menyebut untuk mengungkap korban lainnya anak-anak akan diinterogasi lebih lanjut.

"Anak-anak yang menjadi korban ini, akan kami lakukan pengembangan dan introgasi. karena mereka juga mengakui teman-temannya ada yang kena" ungkapnya.

Pelaku M kini sudah ditahan di kantor Polresta Padang dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh PPA Polresta Padang.(*)

 




Padang, Serasinews.com- Poleresta Padang melalui Unit IV/PPA kembali ringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Padang sekira pukul 17.00 WIB.(19/11/2021)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, saat dikantornya Sabtu, 20 November 2021.

"Kanit IV/PPA Iptu Rita Aprina Ifadi, S.H berkoordinasi dengan piket Reskrim terkait keberadaan tersangka dan kemudian diketahui keberadaan tersangka didekat jembatan kuning Kel.Batang Arau Kec. Padang Selatan Kota Padang".jelas Rico.

Rico Fernanda selaku Kasatreskrim Polresta Padang menjelas Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ST berusai 45 tahun diketahui berprofesi sebagai seorang nelayan

Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan kemudian membawa tersangka ke polresta padang untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Rico.(WEP)
 



Padang, Serasinews.com- Polda Sumatera Barat melalui Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggerebek peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar di dua lokasi yang berada di Kota Padang.

Dua orang tersangka yakni MP (46) salah satu Ketua RT di Kota Padang dan SR (44) yang merupakan residivis kasus yang sama di Polda tahun 2019 dan telah mendapatkan vonis 6 bulan penjara.  

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal penangkapan dua pelaku penjual miras tanpa izin. 

"Iya benar. TKP pertama di Komplek Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan TKP kedua di jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).

Dalam penggerebekan tersebut, pada TKP pertama diamankan 80 botol miras. Sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai macam merek. 

"Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti Mc Donaldi Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya," jelasnya. 

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kedua pelaku terancam hukuman selama 4 tahun penjara Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.(*) 


 Padang, Serasinews.com- Sat Reskrim melalui Tim Opsnal Polresta Padang kembali berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Senin 15 November 2021 Pukul 14.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang Kombes. Pol Imran Amir melalui Satreskrim Polresta Padang Kompol Riko Pernanda dalam keterangannya pada Selasa, (16/11/2021) saat dikantornya. 

Menurut Riko, tim Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Ori Firliansa. U,S.Tr.K, pada tanggal 15 November 2021 berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan ( Jambret) di Bandar kali Linggar jati, Kel.Bungo pasang, Kec.Koto tangah, kota Padang.

Rico mengatakan setelah mendapatkan identitas dan data tersangka tersebut Tim klewang mendatangi rumah tersangka dan mengamankan tersangka. 

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa pelaku dalam perkara pencurian dengan kekerasan tersebut adalah tersangka sendiri dan tersangka juga mengakui bahwa tersangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan lainnya sebanyak 15 TKP di sekitar Kota Padang sejak bulan April 2020," jelas Rico.

Masih kata dia, "namun pada saat dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka mengalami luka tembak pada kaki bagian kiri," jelasnya

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna Penyidikan lebih lanjut.(WEP)




 Padang, Serasinews.com- Sat Reskrim melalui Tim Opsnal  Polresta Padang kembali berhasil meringkus  seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin 15 November 2021 Pukul 14.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang Kombes. Pol Imran Amir melalui Satreskrim Polresta Padang Kompol Riko Pernanda dalam keterangannya pada Selasa, (16/11/2021) saat dikantornya. 

Menurut Riko, tim Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Ori Firliansa. U,S.Tr.K, pada tanggal 15 November 2021 berhasil meringkus seorang tersangka pencurian televisi di balai pemuda Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

"Setelah didapatkan informasi terkait pencurian tersebut, kemudian anggota opsnal dipimpin oleh Ipda Ori Friliansa Utama mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli seputaran rumah pelaku," Ucap Rico.

Selanjutnya, "didapatkan benar adanya pelaku berinisial NOF sedang berada dirumahnya dan pelaku langsung diamankan oleh anggota opsnal," ujarnya.

Rico Fernanda selaku Sat Reskrim Polresta Padang juga mengatakan  pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatan pelaku yang telah mencuri 1 unit tv merk Sharp Aquos warna hitam dan pelaku NOF tersebut beserTa barang bukti dibawa ke Polresta Padang  dan diproses lebih lanjut.(WEP).



 Padang, Serasinews.com. Sat Reskrim dan Jatanras Sat Reskrim Polresta Padang melalui unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit IPDA Ori Friliansa. U,S. Tr.K ringkus pelaku pencurian mobil tanki BBM dan mobil wulling dengan modus menumpang dijalan dan meminjam mobil yang terjadi tanggal 24 September 2013.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang, Kombes.Pol Imran Amir melalui Sat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda sekira pukul 15.00 WIB pada hari Jum'at (11/11/22/2021) saat di kantornya.

"Kejadian awal terjadi tanggal 24 September 2013 di Jl. Lintas Padang-Painan daerah Bukit Lampu dekat Batu Bapik kel. Sungai bremas kec. Lubuk begalung Kota Padang, dan pada tanggal 3 Agustus 2020 bertempat di Seberang Padang Selatan III/476 Rt 003 Rw 006 Kec. Padang Selatan Kota Padang" ungkap Rico.

Rico juga mengatakan, tim Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Ori Firliansa berhasil mengamankan tersangka berinisial GA beserta barang bukti satu lembar Surat Keterangan Leasing Mobil Wuling Warna Hitam Metalik sebagai bukti kepemilikan Kendaraan.

"Kemudian Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga diperlukan tindakan tegas terukur, selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta padang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan"

Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 279.000.000,- dan melapor ke Polresta Padang.

Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.(WEP)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.