padang, Serasinews.com— Suasana malam Sabtu (8/11/2025) di sekitar Stasiun Kereta Api Alai Pauh, Kecamatan Pauh, mendadak tegang. Beberapa pria berpakaian preman bergerak cepat dari balik bayangan rel, mengapit seorang pria yang tampak kebingungan. Pria itu, belakangan diketahui bernama SR (46), seorang buruh harian yang selama ini dikenal pendiam di lingkungannya. Tak ada yang menyangka, malam itu menjadi akhir dari aktivitas gelap yang diam-diam ia jalani.

Awal Kecurigaan Warga

Penangkapan SR bukanlah peristiwa kebetulan. Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, S.H., menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang menindaklanjuti laporan warga yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Cupak Tangah.

“Warga sering melihat seseorang datang dan pergi dengan gelagat aneh, diduga membawa narkotika dan melakukan transaksi kecil,” ungkap AKP Nasirwan.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim IPTU Mardianto Padang, S.H. dan Panit II Reskrim AIPTU Firmansyah, S.H., M.H., yang memimpin penyelidikan tertutup selama beberapa hari di lokasi.

Operasi Malam yang Sunyi

Sekitar pukul 22.00 WIB, di bawah cahaya lampu jalan yang temaram, tim Reskrim Polsek Pauh mengintai SR yang berdiri gelisah di tepi rel. Ia terlihat menatap layar ponsel, menggenggam sesuatu, lalu menyelipkannya ke dalam jaket. Saat momen dianggap tepat, tim yang turut diperkuat BRIGADIR Davri serta Ketua RT setempat, Suwarno, langsung bergerak.

SR tak sempat melarikan diri. Saat digeledah, petugas menemukan bungkus rokok Djisamsoe yang terasa janggal. Ketika dibuka, di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu. “Barang bukti langsung diamankan, pelaku mengaku barang itu miliknya,” ujar salah satu anggota tim di lokasi.

Barang Bukti dan Pengakuan

Dari tangan SR, polisi menyita:

1 bungkus plastik klip berisi sabu,


1 unit ponsel Oppo warna hitam, diduga digunakan untuk komunikasi transaksi,


1 unit sepeda motor Honda Kharisma abu-abu BA 4065 BG, yang sering dipakai mengantar barang.


Di hadapan petugas, SR akhirnya mengaku sabu itu miliknya. Ia mengaku sudah beberapa kali mengambil “pesanan” dari seseorang yang kini sedang diburu aparat.

Bagian dari Operasi Tumpas Bandar 2025

Kapolsek Pauh menegaskan, penangkapan SR merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar 2025 — operasi besar Polresta Padang untuk menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat bawah.
“Modus pelaku semakin beragam. Ada yang sembunyikan sabu di bungkus rokok, sachet minuman, bahkan sandal. Tapi seteliti apapun mereka, kami lebih siap,” tegas AKP Nasirwan.

Jerat Hukum Menanti

SR kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pauh dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Polisi masih menelusuri jaringan di atasnya untuk mengungkap pemasok utama.

“Penangkapan ini bukan akhir, tapi langkah awal membongkar rantai peredaran sabu di Pauh,” tutup AKP Nasirwan.

Catatan Redaksi

Kasus SR menjadi peringatan bagi kita semua: perang melawan narkoba tak bisa hanya diserahkan kepada aparat. Laporan warga, sekecil apa pun, bisa menjadi kunci besar untuk menghentikan peredaran barang haram yang mengancam generasi muda.
(Rini/Mond)
#Narkoba #Sabu #Padang #OperasiTumpasBandar2025