Serasinews.com, Padang —
Sebuah warung kopi di kawasan Air Camar, Padang Timur, kembali memantik keresahan warga setelah diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Padang. Dipimpin Kabid Tibum, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, tim segera bergerak ke lokasi pada Rabu malam (10/12/2025).

Penemuan yang Terungkap

Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan tanda-tanda mencurigakan dari luar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terkuak adanya botol minuman beralkohol berbagai merek yang disimpan di balik lemari. Petugas juga menemukan jerigen besar berisi tuak di area belakang warung.

Kami menemukan beberapa botol miras dan satu jerigen tuak tanpa izin,” ungkap Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan adanya praktik penjualan ilegal tersebut.

Barang bukti langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pemilik Diproses

Tidak hanya menyita barang bukti, Satpol PP turut melakukan pemanggilan terhadap pemilik warung. Pemilik akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol.

Pemilik akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Chandra, menegaskan komitmen penegakan aturan.

Warga Diapresiasi

Satpol PP juga memberikan penghargaan kepada warga yang cepat melapor.

Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif menjaga lingkungannya,” ujar Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si.

Menurutnya, keterlibatan warga menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Komitmen Penegakan Ketertiban

Chandra menegaskan bahwa respon cepat terhadap laporan adalah bentuk keseriusan Satpol PP Padang menangani kegiatan ilegal yang meresahkan.

Ini bagian dari upaya kami menjaga Kota Padang tetap aman dan tertib,” tutupnya.

Satpol PP berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak bermain-main dengan aturan, terutama di kawasan padat penduduk seperti Air Camar.

(Rini/Mond)
#PolPP #Miras #Tuak #Padang