Articles by "PKL"

Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR AirterjunLembahAnaiMeluap Aksibersihpantai AksiJalanan Aleknagari Amak Lisa AmalanBulanRajab AndreRosiade AnjingPelacak anthropophobia Antikorupsi ApdateKorbanBencanaSumatera Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Asusila balapliar BalapMotor Bali Balikpapan BandarNarkobaKabur Bandung BangunanLiar Banji Banjir BanjirAceh BanjirAgam BanjirBandang BanjirPadang BanjirSumatera BanjirSumbar BanjirSumut bansos banten BantuanBencanaAcehHilang BantuanKorbanBencanaPasbar Banyuwangi Bapenda BareskrimPolri Batam BatangArau Batuk BBM BeaCukai bencana Bencana alam Bencanaalam BencanaAlamSumateraBarat BencanaHidrometeorologi BencanaKotaPadang BencanaSumatera BencanaSumbar BerantasNarkoba BibitSiklonTropis95B BKSDA BMKG BNNPSumbar BNNsumbar BNPB BobonSantoso Box Redaksi BPBDKabupatenAgam BPBDPadang BPBDSumbar BPHMigas BPKB BrimobPoldaSumbar Brimobuntukindonesia BRISuperLeague bukit sitinurbaya Bukittinggi BungaBangkai BungaRafflesia BWSS V padang BWSSV BWSSVPadang Calon Bupati cemburubuta CerintIrallozaTasya Cikampek Cikarang CuacaEkstrem cuacapanasekstrem curanmor Daerah danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Demonstrasi Denpasar Depok DeptCollector Dharmasraya Dinas sosial DinasPendidikanSumbar DinasPerpusipPadang DinasPerpustakaandanArsip DinasPertanian dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar Disdukcapil DitlantasPoldaSumbar DitpolairudPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPDRI DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar DPUPR DPUPRPadang dubalangkota EmpatPilar Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina FlyOver Galodo GalodoLembahAnai gangguanhormon GanjaKering gaya hidup GayaHidup gempa GempaBumi gerakcepatdinsos gorontalo GrasstrackMotocross Gresik GunungMerapiErupsi gurbernurriaukenaottkpk HAM HargaCabaiNaik Haripahlawan Harisumpahpemuda Hidroneteologi Hipnotis HismawaMigas HIV Hot New HubunganSesamaJenis hukum Huntara HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob Hutan IKW IKWRI IlegalFishing IlegalMinning IllegalLogging Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Islam Islami Jakarta Jakarta Selatan JalanLembahAnaiPutus JalanLongsor JalanRetak Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya JembatanPutus JembatanRetak Jogyakarta jurnalis JusufKalla K9 Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KabupatenAgam KabupatenDharmasraya KabupatenPasamanBarat KabupatenPesisirSelatan kabupatenSolokSelatan KafeKaraoke KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri KAN kapolres kapolressijunjung Kapolri KarangTaruna kasat narkoba KasusMedis keamanan KeamananPublik kebakaran KebakaranPasarPayamumbuh KebatanGunungNagoPutus kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin KejariDharmasraya kejaripadang kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar Kemenag Kemenhut Kemenkes Kementrian PU kementriankebudayaan KementrianLingkunganHidup KemuliaanBulanRajab kendaraan KeracunanMakanan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam KetahananPangan ketertiban umum KetertibanUmum Kiwirok KKB KLHK Kodim 0307 Tanah Datar KomnasHAM komplotanganjalATM KorbanBanjirAgam KorbanBrncanaAgam Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KotaPadang KotaPariaman KPK Kriminal KRYD KUHP KumpulanDo'a Laksamanamuda Lampung LembahAnai Lembang Leonardy LGBT life style lifestyle Lima Puluh Kota LimaPuluhKota lingkungan listrikilegal literasi lombok timur Longsor LongsorKampusUINImambonjol LowonganKerjaPalsu Madiun Magelang MahardikaMudaIndonesia MahyeldiAnsharullah Makan Bergizi Gratis Makasar Malalak MalPraktek ManfaatAirKelapa manila MapolsekMuaraBatangGadisDibakarMasaa MataElang Medan MengelolaAirUntukNegri mentalhealth Mentawai Mesum Mimika Miras MirasIlegal MobilBencanaDibakarMassa MobilPatwalPoldaSumbarKecelakaan MobilSatpolPPAcehDibakarMassa MobilTerbakar MogokKerja MTsN10pesisirselatan Muhammadiyah mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NinjaSawit NTT odgj OknumGuruLGBT Oksibil olahraga Opini OprasiLilinSinggalang2025 oprasimalam oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OrangHanyut OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangAman PadangPariaman PadangRancak PadangSigap Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak PanenRaya pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM PeduliBencana Pekanbaru Pelalawan pelayananhumanis pelayanansosial PelemikBantuanAsing PemakamanMasalKorbanBencanaSumbar Pemasyarakatan PembabatanHutan PembalakanHutanMentawai pembalakanLiar Pembinaan PembinaanWargaBinaan Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemkoPadang PemulihanBencana PemutihanPajakKendaraan pencabulan PencarianKorbanBanjirPadang Pencirian PenculikanAnak Pencurian Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanJanin PenemuanJasadBayo penemuanmayat Penertiban Pengancaman pengangguran penganiayaan Pengeroyokan Penggelapan Penjarahan Perbankan Perceraian Perdagangan peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami PersijaJakarta pertahanan PerumdaAirMinum Pesisir Selatan PesisirSelatan Peti PJN PKL PolaMakan PolantasMenyapa Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR PoldaRiau Poldasumbar PoldaSumut Polhut Policegoestoscool Polisi Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan PolresPadang polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar PolresPayakumbuh polrespesel PolresSolokKota polresSolokSelatan Polresta bukittinggi Polresta Padang PolresTanahDatar polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak PrabowoSubianto PrajuritTNITewas PrediksiCuaca premanisme Presiden RI PrestaPadang psp padang Ptostitusi PuanMaharani Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant Religi RevisiKUHP Riau RidwanKamil RokokIlegal RutanPadang sabu Sajam SakitPerut Sarkel SatgasDamaiCartenz satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP SatpolPPAceh Sawahlunto Sawmil SeaGamen2025 segmen sianok seherman SekolahRakyat Semarang semenpadang SemenPadangFC Senjatatajam sepakbola sepakbolaindonesia SepakBolaWanita Serang ServisKendaraanGratisKorbanBanjirAgam SiagaBencana SigapMembangunNegriUntukRakyat Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana Sinkhole siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG STNK Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumaterbarat Sumatra barat Sumbar SungaiKuranji Surabaya swasembadapangan TambangEmasIlegal tambangilegal TambangIlegalSumbar Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat TanggapDaruratBencana tawuran TawuranNarkoba Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TimnasIndonesiaU22 TimnasWanitaIndonesia TNI TPUTunggulHitam Transformasi polri transpadang transportasi TrukTerbakar tsunamiDrill Tuak Uin UIN IB Padang UNP UpadateKorbanBencanaSumatera UpdateKorbanBanjirSumatera UpdateKorbanBencanaAlam UpdateKorbanBencanaSumatera Utama UUMD3 Viral WargaBinaan Yalimo Yogyakarta Yuhukimo
Tampilkan postingan dengan label PKL. Tampilkan semua postingan

 

Serasinews.com, Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar aturan dengan berjualan di atas fasilitas umum, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang dengan menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap ditemukan pelanggaran. Langkah ini dilakukan guna memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran penertiban berada di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Di kawasan ini, petugas mendapati sejumlah PKL yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa payung, meja, dan kursi yang digunakan untuk berjualan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih di wilayah Alang Laweh, tepatnya di kawasan Taman Aliran Sungai Kenangan, petugas kembali menemukan PKL yang memanfaatkan area taman dan sekitarnya untuk berdagang. Padahal, taman merupakan ruang publik yang disediakan untuk aktivitas rekreasi dan kenyamanan warga. Sejumlah gerobak PKL di lokasi tersebut turut diamankan.

Penertiban selanjutnya dilakukan di wilayah Padang Utara, tepatnya di sepanjang Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Di lokasi ini, Satpol PP kembali mengamankan berbagai barang milik PKL yang berjualan di fasilitas umum, di antaranya gerobak, termos, serta tabung gas elpiji 3 kilogram yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Penertiban ini dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, taman, dan badan jalan untuk berjualan. Padahal fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Chandra menegaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas terlebih dahulu memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Meski di lapangan masih ada PKL yang kurang kooperatif, personel kami tetap bertindak profesional, menghindari tindakan represif, dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif,” tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh PKL dan masyarakat agar bersama-sama mematuhi peraturan daerah, tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk berdagang, serta turut menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang demi kenyamanan bersama.

(Rini/Mond)

#PolPP #Padang #Daerah #PKL


 

Serasinews.com, Padang — Keramaian Pasar Raya Padang mendadak berubah tegang pada Selasa (9/12/2025) siang ketika Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan berdagang. Suara protes pedagang dan imbauan petugas bersahut-sahutan di tengah padatnya aktivitas pasar.

Operasi kali ini dipimpin Kasi Operasional Satpol PP, Harvi Dasnoer, dengan menyasar badan jalan, trotoar, hingga area parkir—lokasi yang kerap ditempati pedagang meski telah beberapa kali ditertibkan. Banyak pedagang kedapatan kembali membuka lapak setelah petugas meninggalkan lokasi sebelumnya, sehingga memicu kemacetan dan mengganggu pejalan kaki.

Saat petugas meminta para pedagang berpindah ke lokasi yang telah disediakan, sebagian besar merespons dengan penolakan. Mereka mengaku kesulitan menarik pembeli bila dipindahkan ke tempat resmi. Adu argumentasi pun tak terhindarkan, membuat situasi sempat memanas.

Meski demikian, Satpol PP tetap memilih menyampaikan imbauan secara persuasif, menegaskan bahwa penertiban bukan upaya menghalangi pedagang mencari nafkah, melainkan langkah penataan agar Pasar Raya tetap tertib dan aman.

“Kami memahami kebutuhan masyarakat, tetapi aturan harus tetap berjalan untuk menjaga kepentingan bersama,” ujar Harvi di tengah pelaksanaan penertiban.

Setelah beberapa kali peringatan tidak diindahkan, petugas akhirnya mengamankan belasan lapak beserta perlengkapannya ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diproses PPNS sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menambahkan bahwa upaya menata Pasar Raya bukanlah kebijakan dadakan. Proses panjang berupa sosialisasi, himbauan, serta dialog telah dilakukan jauh sebelum penertiban rutin dilaksanakan.

“Penertiban ini bukan untuk menyulitkan pedagang, tetapi agar Pasar Raya menjadi ruang bersama yang tertib dan nyaman. Jika dibiarkan, yang rugi bukan hanya pengguna jalan, tapi juga pedagang yang sudah patuh aturan,” ujar Chandra.

Ia memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sesekali, dan menegaskan bahwa Satpol PP selalu terbuka untuk berdialog dengan para pedagang guna mencari solusi yang adil.

Operasi akhirnya berakhir tanpa bentrok fisik, namun menyisakan kekecewaan di kalangan pedagang. Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa penggunaan fasilitas umum secara ilegal tidak akan ditoleransi, dan penataan Pasar Raya akan tetap dilanjutkan.

(Rini/Mond)
#PKL #PolPP #Padang

 


Padang, Serasinews.com-Rabu (12/11) malam di Pantai Padang berubah dari suasana santai menjadi arena penertiban. Di tengah hembusan angin laut dan keramaian wisatawan, Satgas Pendapatan Kota Padang bersama tim gabungan menggelar operasi besar untuk mengungkap penyalahgunaan listrik pada fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU).

Tim terdiri dari PT PLN, Dishub Kota Padang Bidang PJU, P2TL, Satpol-PP, serta personel TNI dan Polri. Sasaran mereka jelas: menghentikan praktik penggunaan listrik ilegal yang membuat kebocoran pajak PBJT dan merugikan negara.

Lapak-Lapak Gelap yang Mencurigakan

Lokasi pertama yang disisir adalah kawasan Lapau Cimpago, titik yang dipadati pedagang kaki lima setiap malam. Ketika tim mendekat, sejumlah pedagang terlihat tergesa-gesa mematikan lampu masing-masing. Padahal, aktivitas jualan masih berlangsung.

Tindakan itu justru menguatkan kecurigaan. Pemeriksaan lebih dekat menunjukkan beberapa lapak tersambung ke kabel induk PLN di tiang PJU tanpa meteran dan tanpa izin.

“Ini murni pencurian arus. Mereka mengambil daya langsung dari kabel PLN untuk menerangi lapaknya,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, yang menyaksikan langsung temuan tersebut.

Instalasi Liar Terbongkar: Dari Tiang PJU hingga Pohon Pinus

Tim kemudian mencopot semua sambungan ilegal yang ditemukan. Kabel panjang menjulur dari tiang PJU, stop kontak dipasang sembarangan di batang pohon pinus, hingga instalasi liar yang membagi arus untuk beberapa lapak—semuanya diamankan sebagai barang bukti.

Fuji menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya menghilangkan potensi pendapatan daerah, tetapi juga melanggar aturan dan membahayakan publik.

“Kebocoran arus seperti ini merugikan PLN dan pemerintah kota. Pajaknya hilang, dan keamanannya pun tidak terjamin,” ucapnya.

Berusaha Menghilangkan Jejak, Tapi Terlambat

Seorang lelaki terlihat panik ketika tim tiba dan langsung menggulung kabel yang diduga baru saja digunakan. Namun, instalasi liar yang menempel dan menggantung di tiang PJU jelas menunjukkan adanya pelanggaran.

Pengawasan Diperketat, Tak Ada Ruang untuk Pelanggaran Baru

Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, menyampaikan peringatan keras.

“Razia ini bagian dari pengawasan aktif untuk memastikan PBJT tenaga listrik digunakan sesuai aturan,” tutur Ikrar.

Ia menambahkan bahwa tindakan pencurian listrik tidak bisa dianggap sepele.

“Ini bukan hanya merugikan PAD. Instalasi liar bisa menyebabkan korsleting dan membahayakan pengunjung. Kami tidak akan memberi toleransi. Siapa pun yang mencuri listrik akan ditindak tegas,” ujarnya.

Ikrar menegaskan bahwa Pantai Padang akan menjadi fokus pengawasan dalam beberapa minggu ke depan.
“Kalau masih ada yang nekat, kami pastikan ada penindakan lanjutan. Tidak ada alasan dan tidak ada pengecualian,” tegasnya.

PLN: Proses Hukum Mengikuti Temuan Lapangan

Senior Officer Kinerja Transaksi Energi Listrik UP2TL PLN Padang, Rezky Ichwan Karta, memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur resmi.

“Barang bukti sudah kami amankan dan berita acara pemeriksaan akan dibuat. Pelakunya masih dicari, tetapi temuan ini tidak akan dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

PLN menegaskan bahwa pencurian listrik dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.

Kawasan Wisata Tak Boleh Jadi Ladang Pencurian Listrik

Pantai Padang sebagai ikon wisata harus menjadi tempat yang aman, tertib, dan sesuai aturan. Pemerintah kota, PLN, dan aparat keamanan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan operasi lanjutan.

Penertiban ini menjadi pesan tegas bagi pelaku usaha: fasilitas publik seperti PJU tidak boleh dipakai seenaknya, apalagi untuk kepentingan komersial tanpa izin.

(Rini)
#Oprasimalam #Listrikilegal
#PKL #pantaipadang #Padang

 


Padang, Serasinews.com— Suasana malam di Kota Padang yang biasanya ramai oleh hiruk-pikuk pedagang kaki lima (PKL) mendadak berubah tegang, Rabu malam (22/10/2025). Satu per satu lapak, tenda, dan gerobak di sepanjang trotoar serta sebagian badan jalan dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang menegaskan larangan penggunaan fasilitas publik untuk berjualan.

Razia Malam di Titik Macet Kota

Sekitar pukul 20.00 WIB, puluhan personel Satpol PP mulai bergerak ke sejumlah lokasi yang dikenal padat dan rawan macet, seperti kawasan kampus UPI YPTK di Jalan Dr. Sutomo, Jalan Koto Tinggi Jati Baru, Jalan S. Parman, hingga area Khatib Sulaiman.

Suara mobil patroli, gemuruh alat bongkar, dan percakapan antara petugas dan pedagang mewarnai suasana malam itu. Beberapa pedagang tampak pasrah saat meja dan tenda jualan mereka diangkut ke truk Satpol PP.

“Kami sudah berkali-kali memberi imbauan, tapi banyak yang tetap kembali berjualan di tempat terlarang. Karena itu, malam ini kami ambil tindakan tegas,” ujar Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang.

Aduan Warga Jadi Titik Awal

Rozaldi menjelaskan, penertiban ini digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan trotoar dan bahu jalan yang dipenuhi pedagang.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk lapak. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas mereka juga menimbulkan kemacetan, terutama di sekitar kampus dan pusat kuliner,” katanya.

Sebelum razia dimulai, kawasan tersebut memang tampak semrawut — kendaraan parkir sembarangan, asap gorengan mengepul di antara lampu jalan, dan tenda jualan menjorok ke jalan raya.

Barang Sitaan dan Proses Hukum

Barang-barang hasil penertiban tidak langsung dikembalikan. Semuanya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita ingin memberi efek jera, supaya tidak muncul kesan razia hanya formalitas,” tegas Rozaldi.

Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik lain yang berpotensi menjadi lokasi PKL liar.

“Padang Rancak”: Visi Kota Tertib dan Nyaman

Langkah penertiban ini sejalan dengan program “Padang Rancak” — sebuah visi Pemerintah Kota untuk menjadikan Padang sebagai kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua.

“Kalau trotoar bisa difungsikan kembali untuk pejalan kaki, lalu lintas lancar, dan wajah kota rapi, barulah Padang bisa disebut benar-benar rancak,” ujar Rozaldi. “Tapi itu tak bisa tercapai tanpa dukungan masyarakat.”

Antara Ketertiban dan Penghidupan

Langkah tegas Satpol PP ini menuai beragam reaksi. Sebagian warga mendukung, namun sebagian lain mengkhawatirkan nasib PKL yang menggantungkan hidup pada lapak-lapak tersebut.

“Penertiban boleh, tapi tolong sediakan tempat yang layak untuk mereka. Jangan cuma dibongkar tanpa solusi,” kata Rina, warga yang sering melintas di Jalan S. Parman.

Sebaliknya, pengguna jalan seperti Doni, pengendara ojek online, justru merasa lega. “Biasanya susah lewat sini malam-malam. Sekarang lebih lancar tanpa tenda jualan di badan jalan,” ujarnya.

Penertiban Berkelanjutan

Pemko Padang menegaskan, operasi ini bukan sekadar razia sesaat. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan ruang usaha masyarakat kecil.

“Tujuan kami bukan mematikan usaha rakyat, tapi menata agar kota ini bisa nyaman untuk semua,” tutup Rozaldi.

(Rini)
#SatpolPP #PKL #PadangRancak

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.