Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Fasilitas Umum, Sejumlah Barang Diamankan
Serasinews.com, Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar aturan dengan berjualan di atas fasilitas umum, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang dengan menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap ditemukan pelanggaran. Langkah ini dilakukan guna memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran penertiban berada di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Di kawasan ini, petugas mendapati sejumlah PKL yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa payung, meja, dan kursi yang digunakan untuk berjualan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih di wilayah Alang Laweh, tepatnya di kawasan Taman Aliran Sungai Kenangan, petugas kembali menemukan PKL yang memanfaatkan area taman dan sekitarnya untuk berdagang. Padahal, taman merupakan ruang publik yang disediakan untuk aktivitas rekreasi dan kenyamanan warga. Sejumlah gerobak PKL di lokasi tersebut turut diamankan.
Penertiban selanjutnya dilakukan di wilayah Padang Utara, tepatnya di sepanjang Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Di lokasi ini, Satpol PP kembali mengamankan berbagai barang milik PKL yang berjualan di fasilitas umum, di antaranya gerobak, termos, serta tabung gas elpiji 3 kilogram yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, taman, dan badan jalan untuk berjualan. Padahal fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Chandra menegaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas terlebih dahulu memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Meski di lapangan masih ada PKL yang kurang kooperatif, personel kami tetap bertindak profesional, menghindari tindakan represif, dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh PKL dan masyarakat agar bersama-sama mematuhi peraturan daerah, tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk berdagang, serta turut menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang demi kenyamanan bersama.
(Rini/Mond)
#PolPP #Padang #Daerah #PKL




