Articles by "hukum"

Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR AirterjunLembahAnaiMeluap Aksibersihpantai AksiJalanan Aleknagari Amak Lisa AmalanBulanRajab AnakHanyut AndreRosiade AnjingPelacak anthropophobia Antikorupsi ApdateKorbanBencanaSumatera Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Asusila balapliar BalapMotor Bali Balikpapan BandarNarkobaKabur Bandung BangunanLiar Banji Banjir BanjirAceh BanjirAgam BanjirBandang BanjirPadang BanjirSumatera BanjirSumbar BanjirSumut bansos banten BantuanBencanaAcehHilang BantuanKorbanBencanaPasbar Banyuwangi Bapenda BareskrimPolri Batam BatangArau Batuk BBM BeaCukai bencana Bencana alam Bencanaalam BencanaAlamSumateraBarat BencanaHidrometeorologi BencanaKotaPadang BencanaSumatera BencanaSumbar BerantasNarkoba BeritaDaerah BibitSiklonTropis95B BKSDA BMKG BNNPSumbar BNNsumbar BNPB BobonSantoso Box Redaksi BPBDKabupatenAgam BPBDPadang BPBDSumbar BPHMigas BPJNSumbar BPKB BrimobPoldaSumbar Brimobuntukindonesia BRISuperLeague bukit sitinurbaya Bukittinggi BungaBangkai BungaRafflesia BWSS V padang BWSSV BWSSVPadang Calon Bupati cemburubuta CerintIrallozaTasya Cikampek Cikarang CuacaEkstrem cuacapanasekstrem curanmor Daerah danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Demonstrasi Denpasar Depok DeptCollector Dharmasraya Dinas sosial DinasPendidikanSumbar DinasPerpusipPadang DinasPerpustakaandanArsip DinasPertanian dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar Disdukcapil DitlantasPoldaSumbar DitpolairudPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPDRI DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar DPUPR DPUPRPadang dubalangkota EmpatPilar Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina FlyOver Galodo GalodoLembahAnai gangguanhormon GanjaKering gaya hidup GayaHidup gempa GempaBumi gerakcepatdinsos gorontalo GrasstrackMotocross Gresik GunungMerapiErupsi gurbernurriaukenaottkpk HAM HargaCabaiNaik Haripahlawan Harisumpahpemuda Hidroneteologi Hipnotis HismawaMigas HIV Hot New HubunganSesamaJenis hukum Huntara HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob Hutan IKW IKWRI IlegalFishing IlegalMinning IllegalLogging Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Islam Islami Jakarta Jakarta Selatan JalanLembahAnaiPutus JalanLongsor JalanRetak Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya JembatanPutus JembatanRetak Jogyakarta jurnalis JusufKalla K9 Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KabupatenAgam KabupatenDharmasraya KabupatenPasaman KabupatenPasamanBarat KabupatenPesisirSelatan KabupatenpPasaman kabupatenSolokSelatan KafeKaraoke KafeKaroke KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri KAN kapolres kapolressijunjung Kapolri KarangTaruna kasat narkoba KasusMedis keamanan KeamananPublik kebakaran KebakaranPasarPayamumbuh KebatanGunungNagoPutus kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin KejariDharmasraya kejaripadang kejaripesel KejatiSumbar kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar Kemenag Kemenhut Kemenkes Kementrian PU kementriankebudayaan KementrianLingkunganHidup KemuliaanBulanRajab kendaraan KeracunanMakanan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam KetahananPangan ketertiban umum KetertibanUmum Kiwirok KKB KLHK Kodim 0307 Tanah Datar KomnasHAM komplotanganjalATM KorbanBanjirAgam KorbanBrncanaAgam Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KotaBukittinggi KotaPadang KotaPariaman KPK Kriminal KRYD KUHP KumpulanDo'a Laksamanamuda Lampung LayananKesehatan LembahAnai Lembang Leonardy LGBT life style lifestyle Lima Puluh Kota LimaPuluhKota lingkungan listrikilegal literasi lombok timur Longsor LongsorKampusUINImambonjol LowonganKerjaPalsu Madiun Magelang MahardikaMudaIndonesia MahasiswiHilang MahyeldiAnsharullah Makan Bergizi Gratis Makasar Malalak MalPraktek ManfaatAirKelapa manila MapolsekMuaraBatangGadisDibakarMasaa MataElang Medan MengelolaAirUntukNegri mentalhealth Mentawai Mesum Mimika Miras MirasIlegal MobilBencanaDibakarMassa MobilPatwalPoldaSumbarKecelakaan MobilSatpolPPAcehDibakarMassa MobilTerbakar MogokKerja MTsN10pesisirselatan Muhammadiyah mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NinjaSawit NTT odgj OjekOnline OknumGuruLGBT Oksibil olahraga Opini OprasiKeselamatanSinggalang2026 OprasiLilinSinggalang2025 oprasimalam OprasiSinggalang2026 oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OrangHanyut OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangAman PadangPariaman PadangRancak PadangSigap Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak PanenRaya pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM PeduliBencana Pekanbaru Pelalawan pelayananhumanis PelayananPublik pelayanansosial PelemikBantuanAsing PemakamanMasalKorbanBencanaSumbar Pemasyarakatan PembabatanHutan PembalakanHutanMentawai pembalakanLiar Pembinaan PembinaanWargaBinaan Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemkoPadang PemulihanBencana PemutihanPajakKendaraan pencabulan PencarianKorbanBanjirPadang Pencirian PenculikanAnak Pencurian Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanJanin PenemuanJasadBayo penemuanmayat Penertiban Pengancaman pengangguran penganiayaan Pengeroyokan Penggelapan PenggelapanMotor Penjarahan Perbankan Perceraian Perdagangan peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami PersijaJakarta pertahanan PerumdaAirMinum Pesisir Selatan PesisirSelatan Peti PJN PKL PolaMakan PolantasMenyapa Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR PoldaRiau Poldasumbar PoldaSumut Polhut Policegoestoscool Polisi Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan PolresPadang polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar PolresPayakumbuh polrespesel PolresSolokKota polresSolokSelatan Polresta bukittinggi Polresta Padang PolresTanahDatar polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak PrabowoSubianto PrajuritTNITewas PrediksiCuaca premanisme Presiden RI PrestaPadang ProyekNasional psp padang Ptostitusi PuanMaharani Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant Religi RevisiKUHP Riau RidwanKamil RokokIlegal RutanPadang sabu Sajam SakitPerut Sarkel SatgasDamaiCartenz satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP SatpolPPAceh Sawahlunto Sawmil SeaGamen2025 segmen sianok seherman SekolahRakyat Semarang semenpadang SemenPadangFC Senjatatajam sepakbola sepakbolaindonesia SepakBolaWanita Serang ServisKendaraanGratisKorbanBanjirAgam SiagaBencana SigapMembangunNegriUntukRakyat Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana Sinkhole siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG STNK Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumaterbarat Sumatra barat Sumbar SungaiKuranji Surabaya swasembadapangan TambangEmasIlegal tambangilegal TambangIlegalSumbar Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat TanggapDaruratBencana tawuran TawuranNarkoba Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TimnasIndonesiaU22 TimnasWanitaIndonesia TNI TPUTunggulHitam Transformasi Digital Transformasi polri transpadang TransparansiPublik transportasi TrukTerbakar tsunamiDrill Tuak Uin UIN IB Padang UNP UpadateKorbanBencanaSumatera UpdateKorbanBanjirSumatera UpdateKorbanBencanaAlam UpdateKorbanBencanaSumatera Utama UUMD3 Viral WargaBinaan Yalimo Yogyakarta Yuhukimo
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan


Serasinews.com, Padang - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat menggelar pertemuan silaturahmi dengan wartawan dan penggiat antikorupsi di Padang, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat sipil. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga forum dialog terbuka guna mendorong transparansi dan integritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, SH.,MH menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan berbagai elemen. Media dinilai memiliki peran penting sebagai penyampai informasi yang objektif dan edukatif kepada publik, sementara penggiat antikorupsi berfungsi sebagai mitra kritis sekaligus kontrol sosial dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Momentum menjelang Ramadan ini juga dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen moral dan spiritual dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Seluruh pihak diajak menjadikan bulan suci sebagai ruang refleksi untuk meningkatkan integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Melalui silaturahmi ini, diharapkan kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin solid dan berkelanjutan, demi terwujudnya penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

(Rini

#KejatiSumbar #Hukum

#SumateraBarat

 

Serasinews.com, Jakarta – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Andre Rosiade, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (12/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di Sumatera Barat.

Andre menegaskan, kedatangannya bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk keseriusan dalam mendorong penanganan menyeluruh terhadap praktik tambang ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Agenda utama kami adalah koordinasi dengan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penambangan ilegal di Sumatera Barat,” ujar Andre kepada wartawan.

Kasus Nenek Saudah Dinilai Hanya Permukaan

Dalam pertemuan tersebut, Andre turut menyoroti kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah, seorang warga Kabupaten Pasaman yang menjadi korban kekerasan setelah memprotes aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya.

Menurut Andre, peristiwa tersebut bukanlah kasus tunggal, melainkan hanya gambaran kecil dari persoalan yang jauh lebih besar dan telah berlangsung lama.

“Kasus Nenek Saudah itu hanya puncak gunung es. Masalah penambangan ilegal di Sumbar sudah terjadi bertahun-tahun dan bersifat masif,” tegasnya.

Ia menilai, meskipun aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan penindakan, praktik serupa terus berulang dengan pola yang hampir sama.

Minta Aparat Tidak Tutup Mata

Andre meminta aparat penegak hukum di Sumatera Barat tidak menutup mata terhadap keberadaan tambang ilegal yang menurutnya sudah menjadi rahasia umum di berbagai daerah.

“Semua orang tahu di mana saja aktivitas itu berlangsung. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menindak secara konsisten dan menyeluruh,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa koordinasi dengan Bareskrim bertujuan agar penanganan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan menyasar aktor intelektual dan jaringan besar di balik tambang ilegal tersebut.

Tambang Ilegal dan Ancaman Bencana

Andre juga mengaitkan aktivitas tambang ilegal dengan meningkatnya risiko bencana alam di Sumatera Barat. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tanpa izin dinilai berkontribusi besar terhadap berbagai bencana yang merugikan masyarakat.

“Tambang ilegal bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga menyangkut keselamatan manusia. Longsor, banjir bandang, dan pendangkalan sungai memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ini,” katanya.

Dorong Penegakan Hukum Menyeluruh

Andre mendesak agar aparat penegak hukum membongkar praktik tambang ilegal hingga ke akar-akarnya, termasuk pihak-pihak yang selama ini diduga memperoleh keuntungan besar dari aktivitas tersebut.

“Penindakan harus menyentuh siapa pun yang terlibat, termasuk yang bermain di belakang layar. Ini soal efek jera, perlindungan lingkungan, dan masa depan masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar wacana atau janji penindakan.

(B1)

#TambangIlegal #Hukum #AndreRosiade


 

Serasinews.com, Pasaman — Kepolisian mengungkap identitas pelaku penganiayaan terhadap Nenek Saudah, warga Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pelaku berinisial IS (26) diketahui merupakan guru honorer Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 1 Rao dan saat ini tengah menempuh pendidikan magister (S2) di salah satu universitas di Kota Padang. Pelaku juga memiliki hubungan keluarga dengan korban.

IS telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah menyerahkan diri secara sukarela usai dilakukan pendekatan persuasif bersama keluarga. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menegaskan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan tanpa keterlibatan pihak lain, sekaligus membantah isu yang menyebut adanya enam pelaku.

Sengketa Tanah Berujung Kekerasan

Berdasarkan keterangan pelaku dan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan tersebut dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait sengketa tanah dalam keluarga. IS mengaku kerap menerima perlakuan verbal yang tidak menyenangkan, termasuk ancaman dan makian, yang membuat emosinya memuncak.

Pelaku juga mengklaim pernah mengalami kekerasan dari korban pada masa lalu. Namun seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi di sekitar sungai Lubuk Aro. Saat itu, pelaku tengah berada di lokasi pemandian khusus laki-laki. Korban datang dalam kondisi emosi dan melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku.

Merasa terpancing dan kehilangan kendali, IS kemudian melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh ke sungai. Saat korban mencoba bangkit, pelaku kembali memukul secara berulang hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah kejadian tersebut, pelaku menarik tubuh korban ke tepi sungai karena khawatir korban terbawa arus.

Penegasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, memastikan bahwa kasus penganiayaan ini tidak berkaitan dengan isu tambang sebagaimana yang sempat berkembang di tengah masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini murni konflik internal keluarga akibat sengketa tanah,” ujarnya.

Proses Hukum Berjalan

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.

Pelaku telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

(PM)

#Hukum #Kriminal #Penganiayaan

 

Serasinews.com, Solok Selatan – Aparat kepolisian kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan. Memasuki awal 2026, Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan menggelar operasi penertiban di kawasan yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD. Di lokasi itu, petugas memasang garis polisi dan spanduk larangan, serta membakar sebuah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas dan pengawasan tambang ilegal.

Tak hanya pondok, sejumlah peralatan tambang yang ditemukan di lokasi turut dimusnahkan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus aktivitas PETI sekaligus mencegah peralatan tersebut digunakan kembali oleh para pelaku.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan fokus utama kepolisian. Sejak awal 2025, Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Ilegal Mining yang secara khusus menangani pencegahan hingga penindakan hukum terhadap praktik PETI.

“Satgas ini bekerja bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar. Hingga saat ini kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti berupa dua unit excavator dan berbagai alat tambang telah diamankan, sebagian di antaranya dimusnahkan,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap tambang ilegal karena dampaknya yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penanganan PETI juga menjadi perhatian langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Menurut Kapolres, penindakan hukum hanya satu bagian dari strategi pemberantasan PETI. Pendekatan menyeluruh juga diterapkan melalui edukasi kepada masyarakat dan tokoh adat, patroli rutin serta patroli siber, hingga penegakan hukum tegas terhadap pelaku lapangan, pemodal, dan penyedia sarana tambang.

Selain itu, kepolisian juga menargetkan pemutusan rantai pasokan bahan bakar. Personel ditempatkan di sejumlah SPBU untuk mengawasi distribusi BBM yang diduga disalahgunakan untuk operasional tambang ilegal. Tindakan hukum turut dilakukan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkaitan dengan PETI.

Pembakaran pondok dan pemusnahan peralatan tambang ilegal di Jorong Sungai Puah menjadi peringatan keras bahwa Polres Solok Selatan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan. Kepolisian memastikan operasi dan patroli akan terus digencarkan demi menjaga kelestarian alam serta ketertiban masyarakat di wilayah Solok Selatan.

(Rini)

#PETI #TambangIlegal #SolokSelatan #Hukum #Lingkungan


 

Serasinews.com, Tanah Datar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, VK, S.E., MBA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025. Usai ditetapkan sebagai tersangka, VK langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026, di Rutan Kelas IIB Batusangkar.

VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat melalui SK Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor 500/01/KPM-Perumda TS–2022 tertanggal 30 Maret 2022 untuk masa jabatan 2022–2026. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menilai tersangka mengambil sejumlah kebijakan strategis tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan BUMD.

Salah satu temuan penyidik adalah pembukaan Unit Usaha Scooter di kawasan Istano Basa Pagaruyung tanpa persetujuan KPM. Untuk membiayai usaha tersebut, tersangka diduga meminjam dana dari pihak lain sebesar Rp 100 juta, yang digunakan untuk membeli 21 unit scooter. Unit usaha tersebut dinilai tidak memiliki perencanaan bisnis yang sah.

Selain itu, tersangka juga diduga menyewakan tiga unit kendaraan milik Perumda kepada pihak ketiga secara sepihak dengan mekanisme sewa yang tidak jelas serta pembayaran yang tidak sesuai perjanjian, sehingga berpotensi merugikan perusahaan.

Dalam kasus lain, VK diduga menjual satu unit bus aset Perumda tanpa prosedur pelepasan aset yang sah. Sebagian hasil penjualan bus tersebut diketahui masuk ke rekening pribadi tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyimpangan paling signifikan ditemukan pada pengelolaan penyertaan modal daerah sebesar Rp 4 miliar yang diterima Perumda pada November 2022. Penyidik mengungkap adanya perubahan rekening secara sepihak menjadi rekening giro, dugaan pemalsuan tanda tangan, serta penggunaan rekening tersebut sebagai rekening utama kas Perumda tanpa pengawasan.

Sepanjang tahun 2022 hingga 2023, dana Perumda diketahui mengalir ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi tersangka dan anggota keluarganya. Penyidik juga menemukan transaksi fiktif, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, serta pencatatan sepihak dalam pembukuan.

Pada tahun 2024, tersangka kembali diduga menjual dan menggadaikan sejumlah aset Perumda tanpa prosedur yang sah, dengan seluruh hasil penjualan dan gadai masuk ke rekening pribadinya.

Penyidikan juga mengungkap bahwa Perumda Tuah Sepakat beroperasi tanpa Rencana Bisnis dan RKAP pada tahun 2022, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan tata kelola BUMD.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp 2.318.726.788 dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta segera melimpahkan perkara ke pengadilan apabila berkas telah lengkap.

(Rini/Mond

#Korupsi #Hukum


 

Serasinews.com, Padang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengungkap skandal korupsi besar di sektor perbankan yang menyeret pejabat publik. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi manipulasi jaminan kredit pada fasilitas Kredit Modal Kerja Bank Garansi Distribusi Semen di salah satu bank milik negara di Kota Padang. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan hingga Rp34 miliar.

Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, sehingga kasus ini menjadi sorotan luas publik.

Manipulasi Agunan Kredit

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya rekayasa jaminan kredit yang dilakukan secara sadar dan terencana.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020 sekaligus anggota DPRD Sumbar

RA, Senior Relationship Manager bank pada periode 2016–2019

RF, Relationship Manager bank periode 2018–2020

“Penyidik telah menemukan adanya manipulasi jaminan kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar,” ujar Koswara dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).

Peran Krusial Internal Bank

Menurut penyidik, BSN mengajukan kredit dengan agunan yang diduga fiktif atau tidak sah, namun tetap disetujui oleh pihak bank. Persetujuan tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Sementara itu, RA dan RF diduga berperan aktif dalam proses persetujuan dan pencairan kredit. Penyidik menilai, tanpa keterlibatan pejabat internal bank, pencairan kredit bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak mungkin terjadi.

Dua Tersangka Mangkir

Pada hari pemanggilan setelah penetapan tersangka, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik. Dua tersangka lainnya, BSN dan RA, tidak hadir tanpa keterangan.

“Yang hadir hanya satu tersangka. Dua lainnya tidak memenuhi panggilan, meskipun sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi,” jelas Koswara.

Penahanan Masih Dipertimbangkan

Kejari Padang menegaskan bahwa seluruh langkah hukum masih terbuka, termasuk penahanan dan pencekalan ke luar daerah maupun luar negeri.

“Penahanan belum dilakukan, namun opsi tersebut tetap kami pertimbangkan sesuai perkembangan penyidikan,” tegas Koswara.

Ujian Integritas

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas perbankan BUMN dan lembaga legislatif di Sumatera Barat. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp34 miliar, perkara ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Sumbar sepanjang 2025, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik manipulasi kredit dan penyalahgunaan jabatan.

(Rini/Mond

#Korupsi #Hukum #KejariPadang


 

Serasinews.com, Kepulauan Mentawai — Tim gabungan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menetapkan IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka utama dalam kasus illegal logging terbesar di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir. IM diduga menjadi pengendali operasi pembalakan liar yang telah menjarah ribuan batang kayu bernilai tinggi dari kawasan hutan produksi Mentawai sejak 2022.

Modus Canggih: Penebangan Liar dan Dokumen yang Disulap Legal

Penyidik mengungkap bahwa PT BRN menjalankan operasi terstruktur dengan sejumlah pola pelanggaran, antara lain:

Menebang di luar wilayah izin usaha, termasuk pada kawasan hutan produksi yang tidak tercantum dalam izin.

Memalsukan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) agar kayu ilegal tampak berasal dari lokasi legal.

Menyiapkan jaringan distribusi antar-pulau yang telah dirancang sejak awal untuk memuluskan peredaran kayu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran izin, tetapi kejahatan kehutanan yang terorganisasi dan berlangsung lama,” ungkap salah satu sumber penegak hukum.

Ratusan Kayu dan Puluhan Alat Berat Disita

Operasi penindakan oleh Satgas PKH dan Gakkum KLHK dilakukan dari titik penebangan hingga jalur pengangkutan laut. Hasilnya, aparat menyita:

17 alat berat (ekskavator dan bulldozer)

9 truk logging

2.287 batang kayu di Mentawai

1 tugboat dan 1 tongkang di Pelabuhan Gresik

1.199 batang kayu bulat di dalam tongkang tersebut

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas PT BRN tidak hanya terkonsentrasi di Mentawai, tetapi sudah masuk ke jalur distribusi di luar Sumatra.

Kerugian Sementara: Rp447 Miliar

Melalui pernyataan resmi @Gakum Kehutanan, KLHK menyebut bahwa nilai awal kerugian negara dan kerusakan ekosistem mencapai Rp447 miliar. Angka ini dihitung dari nilai tegakan kayu, dampak ekologis, serta hilangnya potensi penerimaan negara.
Penyidik menegaskan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah, seiring terbukanya blok operasi dan jalur distribusi lain.

Penegakan Hukum Menyeluruh dari Hulu ke Hilir

KLHK menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya menjerat pelaku lapangan, tetapi juga struktur perizinan dan distribusi. Langkah yang ditempuh meliputi:

Penerapan pidana untuk korporasi dan para pengendali

Audit dan penertiban perizinan PBPH

Penguatan pengawasan distribusi kayu melalui digitalisasi dokumen

Penindakan terhadap pihak yang memanipulasi SKSHH

“Kejahatan kehutanan bukan hanya soal tebang di lapangan. Yang paling rawan justru pada dokumen dan distribusi,” tegas pejabat KLHK.

Jejak Uang Ditelusuri: Berpotensi TPPU

Penyidik membuka peluang penerapan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Indikasi awal menunjukkan adanya aliran dana tidak wajar dari perusahaan serta dugaan penggunaan rekening-rekening terafiliasi.
Jika TPPU diterapkan, penyidik dapat menelusuri dan menyita:

Aset pribadi pengendali PT BRN

Aset perusahaan terkait

Transaksi lintas daerah dan pihak

Sumber pendanaan kegiatan pembalakan

Fase Baru Penindakan di Mentawai

Kasus PT BRN dinilai sebagai momentum penting dalam upaya pemberantasan illegal logging di Sumatera Barat—wilayah yang sejak lama menghadapi tekanan serius terhadap kawasan hutan.
Dengan telah ditetapkannya IM sebagai tersangka, penyidik diperkirakan segera memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik modal, kontraktor alat berat, pejabat teknis, serta pemegang PBPH.

Penegakan hukum ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi praktik pembalakan yang merusak hutan dan ekosistem unik Mentawai, salah satu kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di Indonesia.

(Rini/Mond)
#Hukum #PembalakanHutanMentawai #KLHK

Serasinews.comDharmasraya — Setelah penyidikan selama sekitar empat bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menetapkan BY sebagai tersangka dugaan korupsi di Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan memenuhi unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.

Modus Penyimpangan: SP2D Tanpa Prosedur dan Pencairan Ganda

Hasil penyidikan mengungkap bahwa BY, yang memiliki kewenangan dalam administrasi keuangan daerah, diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan daerah. Salah satu praktik yang ditemukan adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa prosedur resmi.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya SP2D ganda untuk kegiatan yang sama, yang menunjukkan adanya perencanaan dan pemanfaatan celah administratif. Akibatnya, kas daerah mengalami kerugian signifikan, dengan total kerugian diperkirakan Rp589.849.590. Temuan ini menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang dilakukan BY bersifat sistematis, bukan sekadar kelalaian administratif.

Kejari Dharmasraya Tegaskan Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya menegaskan bahwa penetapan BY sebagai tersangka merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah.
“Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas, dengan profesionalisme, proporsionalitas, dan integritas, demi efek jera dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. Penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Peringatan bagi Aparatur Pemerintah Daerah

Kasus BY menjadi salah satu peringatan keras bagi aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat berharap proses hukum berlangsung transparan dan menyeluruh, sehingga penegakan hukum dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

(Rini/Mond)
#Korupsi #KejariDharmasraya #Hukum

Serasinews.com, Payakumbuh — Setelah hampir tiga bulan penyelidikan intensif, kepolisian akhirnya mengungkap penyebab pasti kebakaran hebat yang melanda kawasan pasar Kota Payakumbuh pada Selasa dini hari, 26 Agustus 2025. Tim penyidik memastikan bahwa kobaran api yang muncul sekitar pukul 04.45 WIB itu bukan akibat korsleting listrik, melainkan berasal dari nyala api terbuka yang disengaja. Api baru benar-benar dipadamkan sekitar pukul 09.30 WIB, setelah melahap deretan bangunan dan menimbulkan kerugian besar.

Temuan Labfor: Api Berasal dari Sumber Penyulutan Langsung

Hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Riau menyatakan bahwa titik awal kebakaran berada di Ex-Toko Aprilia. Di lokasi tersebut tidak ditemukan indikasi arus pendek, melainkan bukti bahwa sumber kebakaran berasal dari open flame berupa bara api dan penyulutan menggunakan korek.
Dengan demikian, kebakaran ini dipastikan merupakan tindakan manusia, bukan kecelakaan teknis.

Kasus Resmi Naik Penyidikan, Satu Tersangka Ditangkap

Pada 19 November 2025, Polres Payakumbuh menetapkan seorang pria berinisial “I” sebagai tersangka, setelah penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti sah. Ia dikenai sangkaan:

Pasal 187 KUHP – sengaja menimbulkan kebakaran

atau Pasal 188 KUHP – kelalaian yang menyebabkan kebakaran

Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.

Pengakuan Tersangka: Lem Banteng, Halusinasi, dan Api yang Lepas Kendali

01.30 WIB

Tersangka masuk ke lantai 2 pasar melalui tangga dekat jembatan Panasonic. Ia membawa lem banteng, kemudian:

menghirup lem,

merokok,

dan bermain gim.

02.00–02.15 WIB

Di bawah pengaruh lem, ia mengalami halusinasi dan berjalan tanpa arah hampir satu jam, lalu kembali ke area Ex-Toko Aprilia untuk menghirup lem lagi.

03.30 WIB

Dalam keadaan menggigil dan tidak sadar penuh, ia mengumpulkan plastik bekas lem dan menumpuknya. Untuk menghangatkan diri, ia menyalakan api menggunakan korek.
Namun dorongan gas dari sisa lem membuat api menyala seperti obor. Plastik meleleh, mengenai sekat triplek, dan api cepat menjalar.

Tersangka sempat mencoba memadamkan api di lantai, tetapi kobaran di dinding sudah tak terkendali.

04.00 WIB

Ia panik dan melarikan diri, menuju sebuah warnet di kawasan Bunian. Tak lama setelah itu, pasar berubah menjadi lautan api.

Barang Bukti dan Saksi Lengkap

Penyidik telah mengamankan:

Hasil pemeriksaan Labfor

DVR dan rekaman CCTV

Abu arang, potongan kayu terbakar

Pakaian tersangka
Serta memeriksa 17 saksi, termasuk saksi mata pertama di lokasi.

Tahap II Segera Dilakukan

Berkas perkara dinyatakan hampir lengkap. Dalam waktu dekat, Polres Payakumbuh akan melakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Publik kini menanti putusan majelis hakim: apakah perbuatannya dikategorikan sebagai kelalaian atau justru kesengajaan.

(KP)
#KebakaranPasarPayakumbuh
#Hukum #Peristiwa

 


Serasinews.com, Padang — Senin siang, tepat pukul 10.00 WIB, suasana di dua titik strategis Kota Padang mendadak berubah tegang. Belasan personel dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang datang dengan mobil operasional, membawa berkas, alat bukti, serta segel khusus penyidik. Mereka tidak datang sembarangan mereka datang untuk melakukan operasi besar.

Targetnya jelas: dua lokasi yang terkait dengan Beny Saswin Nasrun (BSN), seorang pengusaha ternama sekaligus anggota DPRD Sumbar yang masih aktif menjabat.

Dua Lokasi Disasar: Rumah Pribadi dan Kantor Perusahaan

Operasi yang berlangsung selama tiga jam—dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB—menyasar:

Rumah pribadi BSN di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo.

Warga sekitar sempat menyaksikan keluar-masuknya penyidik yang membawa koper dokumen dan beberapa unit perangkat elektronik untuk kepentingan penyisiran barang bukti.

Kantor PT Benal Inchsan Persada, perusahaan yang dipimpin BSN, yang berada di jalur strategis By Pass.

Kantor itu sore ini terlihat berbeda—pintu masuknya telah ditempeli segel merah bertuliskan “DALAM PENGAWASAN PENYIDIK”.

Kedua lokasi kini resmi disegel. Tidak ada satu pun pegawai yang diperbolehkan mengambil dokumen atau memasuki area yang telah diberi garis merah.

Konfirmasi Resmi dari Kejari: “Benar, Sedang Proses di Lapangan”

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, tak menampik adanya operasi besar ini.

Melalui pesan singkat, ia menyatakan singkat namun penuh makna:

“Benar, sedang proses di lapangan.”

Tidak ada penjelasan rinci yang diberikan—sebuah tanda bahwa penyidik masih bekerja dan proses hukum sedang bergerak cepat.

Kasus Dugaan Korupsi Rp34 Miliar

BSN terseret dalam dugaan kasus penyalahgunaan Kredit Modal Kerja dengan salah satu bank BUMN. Kasus ini bukan kasus kecil—investigasi awal memperkirakan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Modus operasi yang diduga digunakan BSN kini tengah didalami penyidik. Pemeriksaan aliran dana, kelengkapan jaminan, hingga proses persetujuan kredit sedang diurai satu per satu.

Masuk Tahap Penyidikan Sejak Juni

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan resmi setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024. Artinya, ini bukan langkah tiba-tiba—penyidik telah bergerak dalam senyap selama beberapa bulan sebelum akhirnya turun melakukan penggeledahan hari ini.

Benarkah Akan Ada Tersangka Baru?

Meskipun belum diumumkan secara terbuka, penggeledahan besar seperti ini biasanya menjadi indikator bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat. Dengan latar belakang BSN sebagai pejabat publik sekaligus pemilik perusahaan, publik sekarang menunggu satu hal:

Apakah BSN akan segera diumumkan sebagai tersangka?

Aroma Kasus Besar Mulai Tercium

Penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga penyegelan dua lokasi penting menunjukkan bahwa Kejari Padang serius menangani perkara ini. Kasus dugaan kredit macet yang merugikan negara hingga Rp34 miliar jelas bukan perkara biasa ini bisa berkembang menjadi kasus korupsi skala besar yang melibatkan lebih banyak pihak.

Publik Sumatera Barat kini menunggu perkembangan berikutnya.

Dan hari ini, Kejari Padang telah memberikan sinyal jelas:

“Tidak ada yang kebal hukum.”


(Mond/Rini)

#KejariPadang #Korupsi #DPRDSumbar #Hukum

 

Pasaman Barat, Serasinews.com Isu tambang emas ilegal kembali mencuat di Pasaman Barat setelah beredarnya video siaran langsung di TikTok yang memperlihatkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Video itu memicu kegelisahan publik dan langsung direspons cepat oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.

Perwira menengah Polri yang dikenal tegas itu menegaskan, Polres Pasaman Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku tambang ilegal, termasuk pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

“Kami tidak akan diam. Siapa pun yang bermain di balik aktivitas PETI — baik pelaku lapangan maupun yang membekingi — akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Agung, Kamis (13/11/2025), kepada DirgantaraOnline.

Penegakan Hukum Sekaligus Tanggung Jawab Sosial

Kapolres menegaskan, upaya memberantas PETI bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga tanggung jawab moral aparat kepolisian terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar tugas polisi. Ini tanggung jawab moral kami untuk menjaga kelestarian alam Pasaman Barat. Dampak tambang ilegal sangat besar — air jadi tercemar, lahan rusak, dan risiko bencana meningkat,” ungkapnya.

Ia menyebut, tim gabungan Polres Pasaman Barat telah diturunkan ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Polres juga menggandeng pemerintah daerah, TNI, dan tokoh masyarakat untuk memastikan praktik tambang ilegal benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya.

Peringatan Tegas: ‘Berhenti Sebelum Kami Bertindak!’

Dalam pernyataannya, AKBP Agung juga mengirimkan pesan keras kepada para pelaku tambang ilegal agar segera menghentikan aktivitas mereka.

“Hentikan aktivitas kalian sebelum kami datang. Kalau kami sudah turun, tidak ada kompromi. Kami tidak akan biarkan Pasaman Barat rusak karena keserakahan,” tegasnya.

Polres Pasaman Barat kini telah mengantongi sejumlah informasi dan bukti awal terkait dugaan PETI di beberapa kecamatan. Kapolres juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif melapor dan berjanji akan melindungi identitas mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang peduli. Laporkan saja, jangan takut. Identitas pelapor pasti kami jaga,” ujarnya.

Tambang Ilegal, Ancaman Nyata bagi Alam dan Generasi

Tambang emas tanpa izin telah lama menjadi masalah kronis di wilayah Pasaman Barat. Dampaknya sangat serius — kerusakan hutan, pencemaran air akibat merkuri, hingga potensi longsor di kawasan pegunungan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menindak pelaku dengan undang-undang lingkungan hidup dan minerba yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Aturannya jelas. Pelaku PETI bisa dijerat pidana penjara dan denda besar. Jangan main-main dengan hukum,” ujarnya tegas.

Langkah Nyata Polres Pasaman Barat

Untuk memastikan wilayahnya bersih dari tambang ilegal, Polres Pasaman Barat telah menyiapkan beberapa langkah konkret:

Meningkatkan patroli dan operasi di titik-titik rawan aktivitas PETI.

Menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan beking.

Menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat bila terbukti.

Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya tambang ilegal.

“Kami ingin Pasaman Barat benar-benar bebas dari PETI. Ini komitmen kami bersama jajaran. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan lingkungan di wilayah ini,” pungkas AKBP Agung dengan nada tegas.

(Rini)
(sc:DirgantaraOnline)
#PolresPasbar #TambangIlegal #PasamanBarat #Lingkungan #Hukum

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.