Articles by "Sumatra barat"

Tampilkan postingan dengan label Sumatra barat. Tampilkan semua postingan




Jakarta- Banyaknya pemberitaan yang menyudutkan dan merugikan salah seorang anggota DPR RI dari Sumbar Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati membuat dirinya angkat bicara. Melalui siaran persnya, Rico Alviano membeberkan pokok permasalahan dan kronologis serta penyebab laporan yang dibuat Hendra Idris di Polda Sumbar pada Jumat (16/5) lalu. 

Melalui Pers rilis tersebut Rico menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan yang menurutnya menyudutkan dan serta menjustice dirinya. Pemberitaan itu terkait adanya pernyataan Hendra Idris dibeberapa media. Bahkan yang paling disayangkan adanya laporan Hendra Idris yang selama ini ikut mendampingi dirinya dalam banyak kegiatan politik dan keseharian. Namun tiba-tiba melapor ke Polda Sumbar, Jumat (16/5/2025) lalu, ujar Rico Alviano. 
 
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis baik Televisi, Radio, Media Cetak dan Online, bahwa Hendra Idris itu biasa bersama saya. Kami bukan hanya sering kontak telepone, tetapi juga sering bersama-sama dalam banyak kesempatan. Jadi, saya tidak menyangka dia merekam telepone saya dan itu menurut saya perbincangan biasa yang kami lakukan", ungkapnya. 
 
Masih menurut Rico, rekaman telepon WhatsApp dirinya dengan Hendra Idris yang direkam itu menjadi objek laporan. Padahal, sebelumnya Hendra Idris mau minta jadi TA (Tenaga Ahli) dirinya di DPR RI. "Nah, bukan saya tidak mau, kan mesti ada persyaratan dari Sekretariat DPR RI, setidaknya untuk TA berpendidikan jenjang S1. Dia tidak memenuhi persyaratan itu", kata Rico. 
 
Rico menduga mungkin Hendra Idris kesal dengan hal itu. Lalu, seolah-olah dengan menaikkan persoalan Labuan Bajo dan mengaitkan dengan dirinya. Padahal mengenai kegiatan itu, Rico tidak tahu persis bagaimana pengaturannya. Itu urusannya di dinas terkait. Hendra Idris mengangkatnya seperti ada temuan atau apa lah namanya. Jadi, Rico sedikit berbicara tegas, dan memang ada kata resiko yang disampaikan pada Hendra Idris. Akan tetapi maksud dari kata Resiko itu bukanlah sebuah ancaman. Melainkan hanya ungkapan yang bisa membuat dia tidak lagi bersamanya, terang Rico. 
 
Lebih lanjut Rico menjelaskan, bahwa Hendra Idris tidak lagi bersama dirinya, adalah resiko terbesar. Jika Hendra Idris bersikap seolah-olah menaikkan bergeining agar maksudnya tercapai untuk memaksakan menjadi Tenaga Ahli, dengan seolah-olah pula kegiatan Labuan Bajo saat Rico menjabat Anggota DPRD Sumatera Barat, ada masalah. Hal ini sangatlah tidak baik dilakukannya. 
 
" Sebaiknya pihak kepolisian mendalami kata resiko tersebut, karena multi tafsir. Tidak pernah saya mengancam nyawa dia atau apalagi secara fisik. Tidak mungkin sekali, sementara amanah saya di Senayan (DPR RI) lebih besar dari apa yang dia permasalahkan hanya soal TA begitu", ujar Rico. 
 
Menurut Rico, hal ini perlu disampaikan kepada rekan rekan media, bahwa ini terkesan sedari awal nampaknya Hendra Idris mencoba memancing dirinya agar meledakkan emosi dengan apa yang ia coba persoalkan. Dan, sewaktu-waktu dikeluarkan sebagai senjata, yang sebagaimana saat ini Hendra Idris gunakan sebagai barang bukti laporan ke Polda Sumbar. 
 
Saat kontak telepon dengan Hendra Idris itu, Rico sudah menjabat Anggota DPR RI. Ada imunitas, bahwa seorang anggota DPR RI tidak dapat dipidana dalam sidang, maupun diluar sidang. Karena, yang dipersoalkan Hendra Idris itu kan masalah DPRD, dia mengomentari itu dengan maksud Hendra Idris dapat beresiko tidak bersama dia lagi. Dan pengajuan selain menjadi Tenaga Ahli, tidak bisa dikabulkan juga. Itulah resikonya. 
 
Lebih lanjut Rico sampaikan, sebagaimana aturannya, menyoal imunitas yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Pasal 6 Ayat 224 mengenai hak imunitas.
 
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa: Pertama, Anggota DPR (DPR RI hingga DPRD), tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/ atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
 
Dan, Kedua, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau Anggota DPR.
 
Selain itu, untuk diketahui juga, sebagaimana yang dilansir Kompas.Com, Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
 
Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana: “..bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
 
Sebab, Hendra Idris saat kontak telepon dengan dirinya, bukan dalam melakukan konfirmasi pemberitaan, sebagaimana yang dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Hal itu diakui Hendra Idris, bahwa dirinya lah yang saya telpon dan bukan dia sengaja melakukan kontak telepon sebagai kegiatan jurnalistik, untuk meminta tanggapan/ konfirmasi, terkait masalah Labuan Bajo, perihal yang sedang dipersoalkan", ujar Rico.
 
Terakhir Rico Alviano mengungkapkan bahwa pers rilis yang disampaikannya kepada rekan-rekan jurnalis agar tidak menjadi blunder dan menimbulkan image negatif ditengah-tengah masyarakat. Baik bagi dirinya, keluarganya maupun bagi anggota DPR RI lainnya. 
 
Rico Alviano juga mengucapkan terima kasih atas konfirmasi beberapa rekan-rekan jurnalis dan Pers rilis ini juga dijadikan sebagai bahan Hak Jawab bagi Rico Alviano terhadap beberapa pemberitaan di media elektronik dan cetak. (Rel)

 


Tanah Datar- Menjadi bahagia atau merasakan kebahagian menjadi tujuan hampir setiap orang. Tak ada orang yang ingin hidupnya diliputi kesedihan dan air mata. Banyak orang rela melakukan segala hal untuk mengejar kebahagiaan itu. Setidaknya, ungkapan itu dirasakan pasangan Agiatri Mulyana dan pasangannya.

Betapa tidak, lama hidup sendirian wanita yang merupakan lulusan UIN IB Padang itu akhirnya menemukan jodoh dan menambatkan hatinya kepada seorang pria idamannya.




Pada Jum'at 04 Agustus  2023 Gia dan pria idamannya  telah melangsungkan akad nikah dan esoknya pesta perkawinan di Batusangkar.

Kepada Gia dan pasangan Hendrizon, SH pada saat menghadiri acara pesta pernikahan berpesan agar akad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Namun akad nikah juga perjanjian antara makhluk Allah dengan Sang Khaliq, ketika dua tangan diulurkan antara wali nikah dengan mempelai pria. Untuk itu, janganlah pasangan suami isteri begitu mudah mengucapkan kata cerai.

“Perjanjian berat ijab qabul juga sebagai pemindahan tanggung jawab dari orang tua kepada suami. Pengantin laki-laki telah menyatakan persetujuannya. Itulah perjanjian yang amat berat,” ungkap pria yang juga pengacara tersebut.

Dirinya juga menyampaikan ucapan selamat menempuh hidup baru kepada Ayang dan Chariul. Semoga berbahagia dan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.(***)



Tanah Datar, Serasinews.com – Sebuah mobil Truk dengan nomor polisi B 9178 D yang mengangkut alat berat mengalami rem blong di Jorong Bintungan Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat.

Kasat lantas Polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy mengatakan satu orang korban Meninggal dunia dalam peristiwa itu. Lalu, satu orang lagi mengalami luka berat dan 13 orang lainnya luka ringan.

Menurut Aldy, truk yang bermuatan alat berat itu melaju cukup kencang saat melintasi jalan menurun dari arah Kota Bukittinggi menuju Padang Panjang. Sopir truk yang tidak bisa mengendalikan kendaraan akhirnya menabrak sejumlah kendaraan, pejalan kaki hingga rumah warga yang ada di kawasan tersebut.

“Korban kecelakaan telah dibawa ke RSUD Kota Padang Panjang dan RS Ibnu Sina YARSI Padang Panjang untuk mendapatkan perawatan medis, sementara satu orang korban dirujuk ke RSUP M. Djamil Kota Padang karena luka yang dialami cukup serius,” kata Aldy, Minggu, 9 April 2023.

Aldy mengatakan sejumlah personel polisi masih di lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan proses evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.

“Kita sedang melakukan pendataan terhadap para korban kecelakaan yang masih dirawat di rumah sakit,” ucap dia.

Aldy menjelaskan truk yang mengangkut alat berat itu datang dari arah Bukittinggi menuju arah Padang Panjang dan ketika sampai di lokasi kejadian rem kendaraan tidak berfungsi sehingga kehilangan kendali.

Akibatnya, truk dengan muatan berat itu langsung menghantam lima unit mobil dan dua unit sepeda motor.

“Selain itu, truk itu juga menabrak empat pejalan kaki serta rumah tempat percetakan bahan bangunan yang ada di daerah setempat,” ucap dia.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.