Padang, Serasinews.com-Rabu (12/11) malam di Pantai Padang berubah dari suasana santai menjadi arena penertiban. Di tengah hembusan angin laut dan keramaian wisatawan, Satgas Pendapatan Kota Padang bersama tim gabungan menggelar operasi besar untuk mengungkap penyalahgunaan listrik pada fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU).

Tim terdiri dari PT PLN, Dishub Kota Padang Bidang PJU, P2TL, Satpol-PP, serta personel TNI dan Polri. Sasaran mereka jelas: menghentikan praktik penggunaan listrik ilegal yang membuat kebocoran pajak PBJT dan merugikan negara.

Lapak-Lapak Gelap yang Mencurigakan

Lokasi pertama yang disisir adalah kawasan Lapau Cimpago, titik yang dipadati pedagang kaki lima setiap malam. Ketika tim mendekat, sejumlah pedagang terlihat tergesa-gesa mematikan lampu masing-masing. Padahal, aktivitas jualan masih berlangsung.

Tindakan itu justru menguatkan kecurigaan. Pemeriksaan lebih dekat menunjukkan beberapa lapak tersambung ke kabel induk PLN di tiang PJU tanpa meteran dan tanpa izin.

“Ini murni pencurian arus. Mereka mengambil daya langsung dari kabel PLN untuk menerangi lapaknya,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, yang menyaksikan langsung temuan tersebut.

Instalasi Liar Terbongkar: Dari Tiang PJU hingga Pohon Pinus

Tim kemudian mencopot semua sambungan ilegal yang ditemukan. Kabel panjang menjulur dari tiang PJU, stop kontak dipasang sembarangan di batang pohon pinus, hingga instalasi liar yang membagi arus untuk beberapa lapak—semuanya diamankan sebagai barang bukti.

Fuji menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya menghilangkan potensi pendapatan daerah, tetapi juga melanggar aturan dan membahayakan publik.

“Kebocoran arus seperti ini merugikan PLN dan pemerintah kota. Pajaknya hilang, dan keamanannya pun tidak terjamin,” ucapnya.

Berusaha Menghilangkan Jejak, Tapi Terlambat

Seorang lelaki terlihat panik ketika tim tiba dan langsung menggulung kabel yang diduga baru saja digunakan. Namun, instalasi liar yang menempel dan menggantung di tiang PJU jelas menunjukkan adanya pelanggaran.

Pengawasan Diperketat, Tak Ada Ruang untuk Pelanggaran Baru

Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, menyampaikan peringatan keras.

“Razia ini bagian dari pengawasan aktif untuk memastikan PBJT tenaga listrik digunakan sesuai aturan,” tutur Ikrar.

Ia menambahkan bahwa tindakan pencurian listrik tidak bisa dianggap sepele.

“Ini bukan hanya merugikan PAD. Instalasi liar bisa menyebabkan korsleting dan membahayakan pengunjung. Kami tidak akan memberi toleransi. Siapa pun yang mencuri listrik akan ditindak tegas,” ujarnya.

Ikrar menegaskan bahwa Pantai Padang akan menjadi fokus pengawasan dalam beberapa minggu ke depan.
“Kalau masih ada yang nekat, kami pastikan ada penindakan lanjutan. Tidak ada alasan dan tidak ada pengecualian,” tegasnya.

PLN: Proses Hukum Mengikuti Temuan Lapangan

Senior Officer Kinerja Transaksi Energi Listrik UP2TL PLN Padang, Rezky Ichwan Karta, memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur resmi.

“Barang bukti sudah kami amankan dan berita acara pemeriksaan akan dibuat. Pelakunya masih dicari, tetapi temuan ini tidak akan dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

PLN menegaskan bahwa pencurian listrik dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.

Kawasan Wisata Tak Boleh Jadi Ladang Pencurian Listrik

Pantai Padang sebagai ikon wisata harus menjadi tempat yang aman, tertib, dan sesuai aturan. Pemerintah kota, PLN, dan aparat keamanan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan operasi lanjutan.

Penertiban ini menjadi pesan tegas bagi pelaku usaha: fasilitas publik seperti PJU tidak boleh dipakai seenaknya, apalagi untuk kepentingan komersial tanpa izin.

(Rini)
#Oprasimalam #Listrikilegal
#PKL #pantaipadang #Padang