Mahasiswa Politeknik di Purwakarta Bunuh Siswi SMP Setelah Ajakannya Ditolak
Serasinews.com:Purwakarta,JawaBarat — Kasus tragis menimpa seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Gadis tersebut ditemukan meninggal dunia di aliran sungai setelah diduga menjadi korban kekerasan dan pembunuhan oleh seorang mahasiswa politeknik berinisial AA (23).
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Jatiluhur yang berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Berawal dari Perkenalan di Dunia Maya
Menurut keterangan kepolisian, perkenalan antara pelaku dan korban terjadi pada Oktober 2025. Melalui komunikasi intens di media sosial, keduanya menjadi akrab hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.
Pada hari kejadian, pelaku menjemput korban di depan sekolahnya di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di wilayah Jatiluhur.
Penolakan Berujung Kekerasan
Setibanya di rumah pelaku, situasi berubah ketika AA mengajak korban melakukan hubungan terlarang. Korban yang menolak ajakan tersebut justru menjadi sasaran kekerasan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak kekerasan fisik yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher dan mulut yang menyebabkan saluran pernapasan tersumbat,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).
Upaya Menghilangkan Jejak
Dalam kondisi panik, pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan menyeret dan membuang jasad korban ke sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.
Beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan warga dalam keadaan mengambang di sungai tersebut. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Penangkapan dan Barang Bukti
Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik, polisi akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka tunggal.
“Pelaku kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap AKBP Dewa Putu.
Selain melakukan kekerasan dan pembunuhan, pelaku juga diketahui mengambil barang milik korban.
Ancaman Hukuman Berat
AA dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan j UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,
serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung hasil putusan pengadilan.
Refleksi atas Maraknya Kekerasan di Era Digital
Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama orang tua dan lembaga pendidikan, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak di dunia maya.
Kemudahan berinteraksi melalui media sosial dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kepercayaan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan edukasi yang memadai.
Keluarga korban kini hanya berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, sementara masyarakat Purwakarta masih berduka atas kehilangan yang begitu memilukan.
(L6)
#Pemerkosaan # Pembunuhan
#Kriminal

