Articles by "Narkotika"

Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

 

Solok – Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis shabu pada hari Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki dewasa diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB Kejadian berlangsung di tepi jalan yang berada di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Identitas Tersangka
1. Iqbal Sy'Abandi (Iqbal)
   - Umur: 25 Tahun  
   - Suku: Caniago (Minang)  
   - Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja  
   - Alamat: Batuang Taba RT 001 RW 004, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.  
   
2. Indra Efendi (Indra)
   - Umur: 21 Tahun  
   - Suku: Caniago (Minang)  
   - Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa  
   - Alamat: Batuang Taba No 12 RT 001 RW 004, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.  

Barang Bukti yang Ditemukan
1. 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.  
2. 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna hitam.  
3. 1 (satu) buah kotak rokok merek HD BOLD warna hitam.  
4. 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SONIC warna hitam-merah dengan nomor polisi BA-6318-AAB.  
5. Uang kertas sejumlah Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).

Penyelidikan dimulai setelah tim Satresnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.

Setelah diberhentikan, petugas melihat salah satu tersangka, Indra Efendi, membuang sebuah barang dari genggaman tangan kiri nya. Petugas langsung melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga sekitar dan saksi-saksi, dan menemukan sebuah kotak rokok merek HD Bold yang dibuang oleh Indra. Ketika kotak rokok dibuka, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari penggeledahan badan dan pakaian tersangka Iqbal Sy'Abandi, ditemukan uang sejumlah Rp 130.000 dan sebuah handphone merek VIVO warna hitam. Selain itu, sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka, yaitu Honda Sonic warna merah-hitam, turut diamankan sebagai barang bukti.

Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Pasaman barat - Satu unit mobil boks yang diduga membawa narkotika dihentikan petugas berpakaian preman di Jalan lintas Padang – Simpang Empat tepatnya di Rambah, Jorong IV Koto Barat, Nagari IV Koto Barat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (16/2/2025).

Salah seorang warga setempat, Ade mengatakan bahwa awalnya kendaraan ini datang dari arah Simpang Empat menuju Padang, namun terjadi kejar-kejaran yang akhirnya mobil berbalik arah.

“Terjadi kejar-kejaran dengan mobil petugas yang berpakaian preman dan berhasil dihentikan setelah mobil berbalik arah dari Padang ke Simpang Empat,” jelasnya, Minggu.

Disampaikan Ade, bahwa diduga mobil boks itu membawa narkotika dengan jumlah besar.

“Dari informasi berkembang narkotika jenis ganja itu mencapai 74 kilo,” ungkapnya.

Usai menghentikan kendaraan, terlihat petugas langsung mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku.

“Tadi petugas sempat memperlihatkan satu bingkisan yang diduga berisi ganja dan sejumlah buah-buahan yang diduga sebagai modus operandi peredaran narkotika ini,” ucapnya.

Ditambahkan, bahwa kalau dilihat dari kondisi boks mobil, sepertinya mobil itu memang sudah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang bukti narkotika dengan jumlah yang fantastis itu.


Peristiwa itu sempat menjadi perhatian warga sekitar, dimana peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB itu menjadi tontonan warga baik yang kebetulan lewat dan juga masyarakat sekitar.

“Petugasnya berpakaian preman dengan dilengkapi senjata api. Usai diamankan, kedua pelaku digiring petugas yang kemungkinan dibawa ke Kota Padang, karena informasi yang beredar mereka itu personel dari Mabes Polri ,” tandasnya.

 

Jakarta – Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Dalam konferensi pers yang dibuka oleh Karopenmas Divhumas Polri dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Februari 2025, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan "harga mati" yang tak bisa ditawar oleh negara mana pun, termasuk Indonesia.

“Pemberantasan narkoba adalah masalah global yang sangat kompleks, melibatkan dimensi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Meskipun penegakan hukum terus dilakukan, tantangan besar datang dari kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial yang turut mengubah pola produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Bogor.

Terkait permasalahan narkoba, Presiden Prabowo telah menegaskan dalam salah satu sasaran prioritas pemerintah untuk memperkuat pemberantasan narkoba. Presiden mengarahkan agar celah-celah penyelundupan narkoba ditutup dengan maksimal, sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan perang total terhadap narkoba harus dimulai dari hulu hingga hilir.

Dalam pengungkapan terbaru, Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor berhasil mengungkap sebuah laboratorium clandestine untuk produksi narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jawa Barat.

Dua tersangka, berinisial HP (34) dan AA (23), berhasil diamankan di lokasi. Mereka terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB Inaca) yang siap edar. Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini sangat signifikan, antara lain 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton, yang telah dicampur bahan prekursor dan menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram.

Modus operandi para tersangka adalah menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya. Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar, dan dua tersangka yang masih menjadi buronan, dengan inisial B dan E, kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres Bogor.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Bogor juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa terkecuali. “Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” tegasnya.

Polri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka, guna membantu Polri dalam memberantas kejahatan narkoba di Indonesia.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.