Polres Solok Kota Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Tambang Emas Ilegal di Sulit Air
Serasinews.com, Solok– Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota bergerak cepat melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Sebanyak 16 personel gabungan dari Satreskrim Polres Solok Kota dan Polsek X Koto Diatas dikerahkan untuk melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, Minggu dini hari (2/11/2025). Lokasi tersebut hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki sejauh sekitar empat kilometer dari titik akhir kendaraan.
Namun, saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan satu pun penambang maupun mesin yang tengah beroperasi. Diduga kuat telah terjadi kebocoran informasi terkait rencana operasi tersebut. Meski demikian, sejumlah barang bukti fisik seperti tenda yang masih berdiri, sisa peralatan masak, pakaian, jeriken bekas bahan bakar, serta bekas galian ditemukan di area tersebut.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Illahi, SH dan Kapolsek X Koto Diateh Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH menyampaikan bahwa lokasi tersebut kuat diduga sebelumnya digunakan sebagai tempat aktivitas tambang emas ilegal.
“Sesuai perintah Kapolres Solok Kota, kami melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah bekas aktivitas tambang. Namun, pelaku sudah meninggalkan lokasi sebelum tim tiba,” ujar Iptu Oon Kurnia Illahi.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek X Koto Diateh Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH, bersama Wakapolsek Ipda Suryadi, MS, Kanit Tipidkor Ipda Yose Rizal, SH, dan Kanit Tipidter Ipda Ropi Arpindo, SH, turut memimpin pemusnahan tenda serta peralatan tambang yang ditinggalkan. Tim juga memasang spanduk larangan keras melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kapolsek Iptu Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas penambangan ilegal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan dari masyarakat. Polsek X Koto Diateh akan selalu terbuka menerima laporan serta bekerja sama dengan warga untuk mencegah aktivitas tambang ilegal,” ungkapnya.
Operasi penindakan PETI yang dilakukan pada dini hari itu berjalan aman dan kondusif. Ke depan, Polres Solok Kota bersama jajaran Polsek X Koto Diatas akan terus melakukan operasi serupa secara rutin dan berkelanjutan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum tersebut (*)

