Padang, Serasinews.com— Aksi nekat seorang pria berinisial HE alias BA (37) berakhir memalukan setelah ia diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Selasa (11/11/2025) sore. Pria tersebut ditangkap usai menebar ancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Menurut keterangan yang dihimpun, HE sempat membuat warga panik ketika mengacungkan parang ke arah korban sambil melontarkan ancaman keras. Korban yang ketakutan langsung melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, Tim Klewang yang dikenal cepat dan tegas dalam memburu pelaku kejahatan jalanan berhasil melacak dan meringkus HE beberapa jam kemudian.

Cemburu dan Emosi Picu Aksi Pengancaman

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan tidak lama setelah laporan korban diterima. Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengancam dengan sebilah parang sambil mengeluarkan kata-kata intimidatif,” ungkap Yasin, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ternyata aksi itu bukan kali pertama. Korban mengaku sudah dua kali diancam oleh HE — pertama pada 19 Oktober 2025 di kawasan Jalan Raya Siteba, dan kedua pada 11 November 2025 di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. Polisi juga menyita dua bilah parang yang diduga digunakan pelaku.

Dalam interogasi, HE mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku emosi dan menuduh korban telah menyembunyikan istrinya. “Motifnya murni karena masalah pribadi dan rasa cemburu,” jelas Yasin.

Tegang Berakhir Malu: Ketakutan Saat Disergap

Namun penangkapan HE justru diwarnai insiden tak biasa. Saat tim Klewang mengepungnya, pria yang semula garang itu mendadak gemetar dan pucat pasi.

Menurut petugas, pelaku bahkan tak mampu menahan rasa takut hingga buang air besar di celana. Kejadian itu membuat warga yang menonton penangkapan sempat kaget sekaligus geli.
“Begitu tahu tim sudah mengelilinginya, dia langsung ciut. Tidak ada perlawanan, tapi saat diamankan kami dapati celananya sudah kotor,” ungkap salah satu anggota tim di lapangan.

Polisi Tegas: Tak Ada Tempat untuk Premanisme

Saat ini, HE alias BA masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kompol Yasin menegaskan bahwa Polresta Padang tidak akan mentolerir aksi premanisme atau ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Siapa pun yang mencoba menebar ketakutan di tengah masyarakat akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan,” tegasnya.

Dari Gertak Jadi Gagal Gaya

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa keberanian semu yang didorong emosi justru berujung kehinaan. HE yang berniat menakut-nakuti orang lain malah menjadi bahan tertawaan warga saat ditangkap. Kini, selain harus menghadapi proses hukum, ia juga menanggung malu akibat keberaniannya yang palsu.

(Mond/Rini)
#Kriminal #Padang #TimKlewang #Pengancaman #CemburuButa