Operasi Penertiban Ricuh, Pemilik Kafe di By Pass Km 12 Serang Petugas dengan Sajam
Serasinews.com, Padang —
Operasi penertiban yang digelar Satpol PP Kota Padang bersama Dubalang Koto Tangah pada Jumat malam, 5 Desember 2024, berakhir ricuh setelah pemilik sebuah kafe di kawasan By Pass Km 12 melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Insiden itu sempat membuat situasi tidak terkendali dan memaksa petugas mengambil tindakan cepat.
Keributan bermula sekitar pukul 22.30 WIB saat petugas menindak sejumlah kafe yang diduga melanggar jam operasional. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai lokasi yang kerap menimbulkan keresahan warga akibat aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari.
Pemilik Kafe Dinilai Tak Patuh Pembinaan
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa pemilik kafe tersebut sudah berulang kali dibina namun tetap mengabaikan aturan.
“Kami sudah beri imbauan dan teguran secara humanis. Namun pelanggaran terus berulang. Tadi malam, saat kami ingin menertibkan, pemilik justru mengacungkan senjata tajam ke arah petugas,” ungkap Rozaldi.
Saat petugas mendekati bangunan, pemilik kafe keluar sambil membawa pisau belati panjang dan mengarahkan senjata tersebut kepada anggota Satpol PP dan Dubalang yang berada di depan.
Kericuhan Pecah, Petugas Amankan Situasi
Aksi penyerangan tersebut membuat suasana langsung memanas. Untuk mencegah jatuhnya korban, anggota Dubalang berupaya melumpuhkan pelaku dengan tindakan terukur. Kericuhan berlangsung beberapa menit dan menjadi tontonan warga sekitar yang terlihat panik ketika pelaku mengayunkan senjata secara agresif.
“Keselamatan personel menjadi prioritas, sehingga langkah cepat harus kami ambil,” ujar Rozaldi.
Pelaku berhasil dibekuk setelah petugas mengepung area dan mempersempit gerak pelaku. Pisau belati yang dibawanya diamankan di lokasi.
Barang Bukti dan Dua Perempuan Ikut Diamankan
Dari hasil pemeriksaan kafe, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Perangkat sound system
Beberapa boks minuman keras
Dua perempuan yang berada di dalam kafe
Seluruh barang bukti serta kedua perempuan tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Dibawa ke Polresta Padang
Pemilik kafe kemudian diserahkan ke Polresta Padang. Ia dijerat dengan pasal perlawanan terhadap petugas negara, kepemilikan senjata tajam ilegal, dan pelanggaran ketertiban umum. Informasi internal menyebutkan, ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat sebab aksinya dianggap membahayakan nyawa aparat.
By Pass Kembali Jadi Sorotan
Peristiwa ini kembali membuka mata publik tentang maraknya kafe dan hiburan malam ilegal di sepanjang By Pass Padang. Warga berharap pemerintah bertindak lebih tegas demi ketertiban lingkungan.
Satpol PP memastikan langkah penertiban tidak akan berhenti.
“Kami tetap lanjutkan operasi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Rozaldi.
(Rini/Mond)
#SenjataTajam #Peristiwa #PolPP
#Padang #KafeKaraoke

