Ironi Proyek Pemerintah: Pekerja di Gedung Abdullah Kamil Padang Bekerja Tanpa APD
Padang, Serasinews.com — Pemandangan yang memprihatinkan kembali terjadi di tengah pelaksanaan proyek pemerintah. Di lokasi rehabilitasi Gedung Abdullah Kamil di Jalan Diponegoro No. 22, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di bagian atap gedung tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek bernilai Rp 3,4 miliar lebih ini merupakan bagian dari kegiatan “Penataan dan Pembenahan Aset Budaya Gedung Abdullah Kamil” di bawah Kementerian Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan. Pelaksanaan proyek berada di bawah tanggung jawab Satker Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dengan CV. Panca Karya Satria sebagai kontraktor pelaksana, serta CV. Cipta Seroja Consultant sebagai konsultan pengawas.
Minim Pengawasan, Pekerja Bertaruh Nyawa
Pantauan langsung tim media selama beberapa hari di lapangan menunjukkan indikasi kelalaian serius terhadap aspek keselamatan kerja. Para pekerja tampak beraktivitas di ketinggian tanpa sabuk pengaman (safety belt) atau body harness, bahkan sebagian tidak mengenakan helm proyek maupun sepatu keselamatan.
Kondisi ini sangat berisiko dan bisa berujung fatal apabila terjadi terpeleset atau jatuh dari ketinggian.
Fenomena ini memperlihatkan minimnya pengawasan baik dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas. Padahal, dalam setiap proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN, penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama, bukan hanya formalitas administratif semata.
UU Keselamatan Kerja Dilanggar Secara Terang-Terangan
Ketentuan mengenai keselamatan kerja sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
UU ini menegaskan kewajiban setiap pengusaha atau penyelenggara proyek untuk:
Menyediakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas bahaya;
Memberikan pelatihan keselamatan;
Menyediakan APD lengkap bagi pekerja;
Serta memastikan peralatan kerja dalam kondisi layak dan terawat.
Selain itu, pekerja juga berhak mengetahui potensi bahaya di tempat kerja dan berhak menolak bekerja apabila keselamatannya tidak terjamin.
Implementasi UU ini diperkuat oleh Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
Proyek Berbasis APBN Harus Jadi Teladan
Sangat disayangkan, proyek pemerintah yang seharusnya menjadi contoh penerapan standar K3 yang baik, justru memperlihatkan praktik abai terhadap keselamatan tenaga kerja.
Dana besar yang digelontorkan negara untuk pelestarian aset budaya seperti Gedung Abdullah Kamil seharusnya tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan dan profesionalitas kerja.
Kementerian Diminta Turun Tangan
Kondisi ini harus menjadi alarm serius bagi Kementerian Kebudayaan dan instansi terkait. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek, agar kejadian serupa tidak terulang di proyek lain.
Keselamatan kerja bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan hak asasi setiap pekerja.
Ketika hak itu diabaikan, maka setiap kecelakaan yang terjadi bukan lagi disebut “musibah”, melainkan konsekuensi dari kelalaian yang seharusnya bisa dicegah.
(Deni/Mond/Rini)
#Infrastruktur #KementerianKebudayaan #KeselamatanKerja

