Padang, Serasinews.com– Seorang guru honorer di SMK Negeri 7 Padang menjadi korban pengeroyokan oleh empat pria yang diduga dilandasi rasa sakit hati dan dendam lama. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Keempat pelaku berinisial Z (43), IR (31), GP (18), dan AP (30), seluruhnya warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Mereka telah diamankan oleh Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Septiadi Purba, membenarkan penangkapan para pelaku. Ia menyebut, korban merupakan guru honorer yang mengajar di SMK Negeri 7 Padang, berlokasi di Kelurahan Piai, Tanah Sirah, Lubuk Begalung.

“Benar, empat orang pelaku sudah kami amankan. Mereka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang guru honorer SMK 7 Padang,” ujar Kompol Robby, Senin (3/11/2025).


Awal Mula Kejadian

Peristiwa itu bermula dari laporan warga yang melihat keributan di sekitar gudang SMK 7 Padang. Beberapa saksi mendengar teriakan dan melihat sekelompok pria tengah memukuli seorang laki-laki. Petugas Tim Phyton Polsek Lubeg segera menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas keempat pelaku. Penangkapan pertama terhadap AP (30) membuka motif di balik penganiayaan tersebut.

“Berdasarkan keterangan awal, motifnya karena sakit hati. Korban diduga pernah memukul adik salah satu pelaku, yakni GP,” jelas Kompol Robby.


Dendam lama itu kemudian berujung petaka. Keempat pelaku sepakat mendatangi korban di lingkungan sekolah dan mengeroyoknya hingga tersungkur tak berdaya.

Korban Luka Serius, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Korban mengalami luka cukup parah akibat serangan tersebut dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Kondisinya kini mulai membaik.

Sementara itu, polisi memastikan seluruh pelaku telah ditahan di Mapolsek Lubuk Begalung. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga memeriksa saksi tambahan, termasuk pihak sekolah dan rekan kerja korban,” kata Kapolsek.


Peringatan bagi Masyarakat

Kasus ini kembali menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap tenaga pendidik. Profesi guru yang seharusnya dihormati, kian sering menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri.

Kompol Robby mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

“Kami minta masyarakat tidak main hakim sendiri. Bila ada persoalan, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.


Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi berupaya mengungkap secara tuntas motif dan kronologi peristiwa tragis yang menimpa guru honorer SMK 7 Padang tersebut.

(BP)
#Penganiayaan #Kriminal #Padang #Hukum