Serasinews.com, Sumatra Barat — Pemerintah pusat akhirnya turun tangan setelah banjir bandang menghantam sejumlah wilayah di Sumatra Barat. Pada Kamis (11/12/2025), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menyegel beberapa lokasi tambang yang dinilai berkontribusi terhadap kerentanan bencana. Keputusan cepat ini diambil berdasarkan audit lapangan yang mengungkap berbagai pelanggaran berat, mulai dari reklamasi yang tak dilakukan hingga aktivitas penambangan tanpa dokumen lingkungan.

Audit Bongkar Pelanggaran Serius

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan setelah tim pengawas menemukan bukaan tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi, tanpa pengendalian erosi, serta tanpa pemantauan air larian—kondisi yang mempercepat aliran lumpur dan memperburuk longsor saat banjir bandang terjadi.

Kepatuhan lingkungan bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Hanif.

Selain itu, beberapa lokasi diketahui beroperasi tanpa dokumen persetujuan lingkungan, termasuk AMDAL dan RKL-RPL. Pemeriksaan teknis juga menyoroti drainase buruk dan stabilitas lereng yang tidak sesuai standar.

Penyegelan Bersifat Sementara, Tapi Mengikat

KLH menegaskan bahwa penyegelan dapat dicabut hanya jika perusahaan membuktikan pemenuhan seluruh kewajiban lingkungan, termasuk rencana pemulihan yang terukur. Plang penyegelan dipasang di setiap lokasi agar status hukum diketahui publik.

Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana

Tahap pemeriksaan lanjutan akan mencakup:

Evaluasi teknis bekas galian

Analisis aliran air

Peninjauan ulang rencana reklamasi

Audit perizinan tambang

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan lingkungan hidup.

Lokasi Penyegelan & Perusahaan Terkait

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuaddi, membenarkan penyegelan satu lokasi tambang di Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman.

Tiga perusahaan yang mendapat teguran adalah:

PT Fathul Jaya Pratama

CV Bumi Perdana

CV Sayang Ibu Sejati

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas buruknya pengelolaan lingkungan serta ketidakpatuhan terhadap perizinan.

KLH: Penyegelan Ini Momentum Perubahan

Hanif menekankan bahwa persoalan tambang tak bisa dipisahkan dari keselamatan masyarakat. Bencana di Sumbar, katanya, bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga akibat dari praktik tambang yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

Ini bukan sekadar menutup lokasi. Ini panggilan untuk memperbaiki tata kelola lingkungan demi masa depan yang lebih aman,” ujarnya.

KLH/BPLH menjanjikan publikasi berkala hasil pemeriksaan dan mengajak masyarakat serta aparat daerah memperkuat pengawasan, terutama terkait pemulihan DAS, normalisasi jalur air, dan penataan kawasan rawan bencana.

(T)
#KementerianLingkunganHidup #BanjirSumbar #SumateraBarat