Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang festival sepakbola Filipina gaya hidup gempa gorontalo Gresik Harisumpahpemuda Hot New Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran kendaraan Kesehatan kesunyian malam Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika mutilasibayi Narkotika Nasional ngaraisianok NTT Oksibil olahraga Opini PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penemuanbayi Perceraian peristiwa pertahanan Pesisir Selatan PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang sepakbola Serang Sijunjung Skoliosis SPPG Strongpoint sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan



Pasaman barat, Serasinews.com - Kepolisian Sektor Ranah Batahan Resor Pasaman Barat meringkus seorang Pemuda berinisial AF (24) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal dibawah pimpinan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, berhasil menangkap pelaku disamping Irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/1/2024) malam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait aktivitas pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di dekat irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu," ujar AKP Yuliarman, Rabu (24/1/2024).

Diterangkan, dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan beberapa warga masyarakat setempat.

"Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank serta uang tunai sebesar Rp. 2.225.000," terangnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undangn-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (HumasResPasbar)
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.