Warga Rao, Pasaman Tertangkap Bawa Sabu Seberat 1,48 Gram


Pasaman, Serasinews.com – Seorang Warga Jorong IV Kubu Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman berinisial AW ditangkap Tim Narkoba Polres pasaman, Sabtu. (11 Mei 2024) sekira pukul 21.30 wib.

Paket besar diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka1dan 2 dengan berat 1,48 Gram. dan 2 buah plastik klip bening ukuran sedang yang ditandai dengan huruf A dan B.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Akp Ahmad Ramadhan, S.H, M.H, Mengatakan, “Peristiwa tersebut diketahui berawal dari informasi masyrakat kepada personil Polsek Mapattunggul, bahwa rumah kediaman salah seorang warga bernama OI, dicurigai dan sedang ditempati oleh pasangan bukan suami istri.

Karena itu, maka personil Polsek Mapattunggul berangkat ke lokasi bersama-sama dengan warga yang memberikan informasi.

Tim menemukan AW yang sedang bersama-sama dengan seorang perempuan bukan istrinya dan warga yang ikut bersama petugas kemudian menemukan bungkusan kertas amplop warna putih di atas lantai di dekat pintu kamar. Setelah dibuka ternyata bungkusan tersebut berisikan 1 paket kecil.

Diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan selembar tisu warna putih. Pelaku berinisial AW ini beserta barang bukti dibawa ke polres pasaman, guna proses lebih lanjut.

Tindak pidana narkotika golongan I tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.