Serasinews.com, Payakumbuh – Upaya serius Polres Payakumbuh dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi berhasil diamankan Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba dalam operasi senyap yang digelar Jumat malam (02/01/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial DR (29) dan AH (36). Dari tangan salah satu tersangka, petugas mengamankan 20 butir pil ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh timnya.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh,” ujar AKP Hendra.
Dibuntuti Sejak Keluar Kontrakan
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka DR, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar target operasi petugas. Gerak-geriknya telah dipantau sejak ia meninggalkan rumah kontrakannya.
Penyergapan dilakukan saat DR berhenti di pinggir jalan. Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh warga setempat serta Ketua RT, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik bening di saku celananya.
Saat diinterogasi di lokasi, DR tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut bukan sepenuhnya miliknya. Ia menyebut hanya bertindak sebagai perantara dan mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial AH, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali barang.
Pengembangan Berujung Penangkapan Kedua
Berbekal pengakuan DR, Tim Phantom langsung melakukan pengembangan. Tidak berselang lama, keberadaan AH berhasil diketahui. Polisi kemudian mengamankan AH di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Payolansek, masih dalam wilayah Kecamatan Payakumbuh Barat.
Penangkapan terhadap AH berlangsung tanpa perlawanan. Dengan tertangkapnya dua tersangka ini, polisi menilai telah berhasil menghentikan satu jalur distribusi narkotika di wilayah Payakumbuh.
“Kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Hendra.
Perang Terhadap Narkoba Terus Dilanjutkan
Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kepolisian juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
(Rini/Mond)
#Kriminal #Narkoba


Posting Komentar