Serasinews.com, Pesisir Selatan — Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria berinisial R (37), warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Nagari Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap didatangi sejumlah orang pada malam hari. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran laporan warga, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati seorang pria berada di dalam kamar dan diduga tengah menggunakan sabu. Petugas kemudian mengamankan pelaku serta menghentikan aktivitas tersebut. Untuk menjamin proses hukum berjalan sesuai prosedur, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil diduga sabu, satu set alat hisap (bong) yang telah terpasang, serta satu unit telepon genggam android merek Redmi warna hitam. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyusunan administrasi penyidikan.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Hardi Yasmar.
Ia menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas peredaran narkotika serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka R masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara sesuai tingkat keterlibatannya.
(Rini)
#Narkoba #Sabu #Daerah
#KabupatenPesisirSelatan


Posting Komentar