Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial Dirlantas Polda Sumbar DPRD Padang Filipina gaya hidup gempa gorontalo Gresik Hot New Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran Kesehatan Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika Narkotika Nasional NTT Oksibil olahraga Opini PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman Palimanan Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru Pemko Padang pencabulan Pendidikan peristiwa pertahanan Pesisir Selatan Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya POLDA SulBar POLDA SUMBAR Politik polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak Presiden RI Puncak jaya Riau Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang Serang Sijunjung Skoliosis SPPG sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Polsek Sungai Beremas Amankan Pelaku Pencuri Genset Warga


Pasamanbarat, Serasinews.com – Kepolisian Sektor Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat menangkap satu dari tiga orang pelaku pencurian mesin genset milik salah satu warga yang berada di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (25/3/2024).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan pelaku pencurian mesin genset yang berhasil ditangkap inisial SF (33) yang merupakan warga Jorong Sigalangan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Pasaman Barat.

"Pelaku dilakukan penangkapan setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap sewaktu mengendarai sepeda motor di ruas jalan Jorong Parit, Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka," katanya. 

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian genset terjadi pada Senin (25/3) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB saat korban Muhammad Soddiq tidak berada dirumah.

Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara melobangi dinding rumah yang terbuat dari papan kayu dan papan triplek kemudian mengeluarkan genset tersebut dari pintu belakang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sewaktu melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh temannya yang berinisial T yang berperan masuk kedalam rumah korban dan SY berperan sebagai membawa genset dan menjualnya ke penadah yang keduanya masuk dalam daftar pencarian orang. 

"Saat ini anggota kami masih berada dilapangan guna melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang saat ini masih buron dan identitasnya sudah kami kantongi," ungkap Kapolsek.

Aksi pencurian satu unit genset ini pertama kali terlihat dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang melihat aksi pelaku T masuk kedalam rumah dan pelaku SY dan SF membawa genset tersebut kearah jalan menuju arah Ujung Gading. 
  
Berbekal hasil rekaman tersebut, personil Polsek bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku.

pelaku sempat membuang hasil curiannya ke semak-semak yang berada di gang Tahu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

"Pelaku sempat menyangkal telah melakukan pencurian genset tersebut. Setelah diperlihatkan hasil rekaman CCTV, barulah pelaku mengakui telah mencuri satu unit genset warna biru milik korban Muhammad Soddiq," ujar Kapolsek. 

Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli bersama anggota mengamankan pelaku dan membawanya Polsek Sungai Beremas untuk kepentingan penyidikan. 

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (HumasResPasbar).
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.