Serasinews.com, SUKABUMI — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY melaporkan dugaan penculikan dan penganiayaan berat ke Polres Sukabumi. Korban mengaku menjadi sasaran kekerasan setelah dituduh berselingkuh, tudingan yang disebut tidak memiliki dasar fakta.
Laporan tersebut tercatat pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan Nomor LP/B/674/12/2025/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat. Dalam laporan itu, IY melaporkan tiga orang terduga pelaku berinisial UC, CI, dan satu orang lainnya, yang diduga berkaitan langsung dengan tuduhan asmara tersebut.
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M Dachi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kliennya mengalami kekerasan fisik serius dan tekanan psikologis berat akibat peristiwa itu.
“Klien kami diduga kuat menjadi korban tindak pidana penculikan sebagaimana Pasal 328 KUHP dan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP,” ujar Dachi, Senin (15/12/2025).
Tuduhan Perselingkuhan Tidak Terbukti
Menurut Dachi, kekerasan tersebut dipicu tuduhan perselingkuhan antara korban dan istri salah satu terlapor, UC. Namun setelah dilakukan penelusuran hukum, tuduhan itu dinilai tidak didukung bukti maupun fakta.
“Tidak ada saksi, tidak ada alat bukti yang menguatkan tudingan tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, satu-satunya dasar tuduhan hanyalah sebuah video singkat yang memperlihatkan korban berada di lobi area publik.
“Video itu hanya menunjukkan klien kami sedang berada di area lobi yang terbuka untuk umum, terdapat restoran dan tempat bermain anak. Klien kami hanya makan siang di salah satu tempat di Kota Sukabumi, tepatnya di Bounty. Tidak ada hal mencurigakan,” jelasnya.
Kronologi Dugaan Penculikan dan Penganiayaan
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban masih berada di kantornya di wilayah Palabuhanratu.
Tiga terlapor diduga datang dan memaksa korban keluar dari kantor.
“Klien kami didorong dan dipukul terlebih dahulu, kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil,” kata Dachi.
Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menuruti kemauan para pelaku. Namun kekerasan berlanjut selama perjalanan menuju wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi.
“Selama perjalanan, klien kami yang duduk di kursi belakang terus dipukuli,” ungkapnya.
Luka Serius dan Trauma Psikologis
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya:
Lebam di kedua pelipis mata
Pendarahan pada telinga
Bibir sobek
Luka di dagu, kepala, dan paha
Setibanya di Cibeureum, korban sempat bertemu atasannya yang menanyakan kondisi dirinya. Tak lama kemudian, para terlapor meninggalkan korban.
Saat ini, kondisi psikologis korban disebut masih sangat terguncang.
“Trauma yang dialami klien kami sangat berat. Bahkan untuk makan dan minum pun masih mengalami kesulitan,” kata Dachi.
Kuasa Hukum Tutup Komunikasi
Demi menjaga kondisi mental korban, pihak kuasa hukum memutuskan menutup sementara komunikasi dengan pihak terlapor.
“Fokus kami saat ini adalah pemulihan psikologis klien kami,” tegasnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur sipil negara serta dugaan aksi main hakim sendiri yang berujung pada kekerasan. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi korban.
(L6)
#Penganiayaan #Penculikan #Kriminal


Posting Komentar