Serasinews.com, Medan — Suasana Subuh di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, mendadak berubah mencekam pada Rabu (10/12/2025). Seorang ibu rumah tangga, Faizah Soraya (42), ditemukan tewas di kamar tidurnya. Yang membuat warga terhenyak, pelaku diduga adalah putri kandungnya sendiri, A (12), siswi kelas VII SMP.
Keheningan pagi yang biasanya ramah tiba-tiba pecah oleh berita tragis yang mengguncang seluruh lingkungan.
Penemuan Pagi Buta: 20 Luka Tusuk di Tubuh Korban
Kepala Lingkungan V, Tono, menjadi orang pertama yang tiba setelah menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 04.40 WIB.
“Sampai di sana, ambulans RS Colombia Asia sudah terparkir. Petugas medis keluar dan bilang, ‘Korban sudah tiada,’” ujarnya.
Di dalam kamar, sang suami, Alham, hanya bisa terduduk lemas di samping tubuh istrinya. Awalnya, warga hanya melihat luka di bagian lengan. Namun pemeriksaan polisi mengungkap kenyataan jauh lebih brutal: 20 luka tusukan ditemukan di tubuh Faizah. Pisau dapur yang diduga digunakan dalam kejadian itu berada tak jauh dari tempat kejadian.
Pertengkaran Malam Sebelumnya, Keluarga Dikenal Harmonis
Informasi awal menyebutkan peristiwa ini diawali pertengkaran kecil antara ibu dan anak pada malam sebelumnya. Penyebab cekcok tersebut masih didalami polisi. Namun warga menegaskan keluarga ini dikenal akrab dan rukun.
“Akrab kali mereka. Ibunya sayang betul. Setiap pagi antar si A ke depan rumah, pesankan Grab untuk ke sekolah,” kata Tono.
Nama A selama ini dikenal sebagai anak pendiam dan sopan, sehingga peristiwa ini sulit dipercaya oleh warga sekitar.
Rumah yang Biasanya Hangat Kini Terbungkam Sunyi
Rumah keluarga itu kini disegel garis polisi. Adik pelaku menangis saat jenazah Faizah dibawa menuju pemakaman, sementara sang ayah masih terpukul dan belum bisa memberikan kesaksian lengkap kepada penyidik.
Polisi Dalami Motif, Fokus pada Kondisi Psikologis Anak
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Mengingat usia terduga pelaku yang masih 12 tahun, proses hukum dikategorikan sebagai penanganan anak berhadapan dengan hukum sesuai UU Perlindungan Anak.
“Motif masih kami dalami,” ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Terduga Pelaku Mendapat Pendampingan Psikologis dan Hukum
A saat ini menjalani pendampingan dari:
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk,
psikolog anak.
Pendampingan diperlukan untuk menilai kondisi mental serta kemungkinan tekanan atau trauma yang mungkin dialami sebelum kejadian.
Warga Masih Terpukul, Publik Menunggu Penjelasan Motif
Hingga kini, masyarakat masih sulit menerima bahwa anak seusia A bisa terlibat dalam tragedi begitu kejam. Polisi menelusuri berbagai kemungkinan—mulai dari tekanan psikologis hingga pemicu lain yang belum terungkap.
Jenazah Faizah telah dimakamkan dalam suasana duka mendalam. Sementara itu, A harus menjalani proses hukum dan pemeriksaan panjang untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik tragedi ini.
(L6)
#Kriminal #Pembunuhan


Posting Komentar