Serasinews.com, PADANG – Pemerintah Kecamatan Padang Timur masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang dan Dinas Pertanian serta Peternakan terkait keluhan warga atas keberadaan kandang ayam di Kampung Durian, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.
Keberadaan peternakan yang berada di tengah kawasan permukiman itu dikeluhkan masyarakat karena diduga menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga. Selain persoalan bau, warga juga mempertanyakan kesesuaian lokasi usaha dengan aturan tata ruang serta proses penerbitan izinnya.
Camat Padang Timur, Aidil Zulhani, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Lurah Parak Gadang Timur mengenai keresahan masyarakat. Menurutnya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan di lapangan.
"DLH bersama Dinas Pertanian dan Peternakan sudah melakukan peninjauan. Saat ini kami masih menunggu hasil kajian mereka sebelum menentukan langkah selanjutnya," kata Aidil saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah kecamatan, usaha peternakan tersebut telah memiliki izin berusaha. Namun demikian, keberadaan izin tidak menutup kemungkinan dilakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurut Aidil, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai apakah kegiatan usaha telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau nanti ditemukan ketidaksesuaian, baik terhadap aturan maupun pelaksanaan di lapangan, tentu izin tersebut akan dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Selain memeriksa aspek lingkungan dan perizinan, pemerintah juga akan menelusuri apakah lokasi kandang ayam tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang. Hingga kini, kecamatan belum dapat memastikan apakah kawasan Kampung Durian memang diperuntukkan sebagai lokasi kegiatan peternakan.
"Kami akan mempelajari terlebih dahulu kesesuaian lokasi itu dengan RTRW. Semua akan mengacu pada aturan yang berlaku," jelasnya.
Aidil juga mengaku tidak mengenal maupun mengetahui secara langsung pemilik usaha peternakan tersebut. Padahal, dalam proses penerbitan izin usaha, biasanya terdapat koordinasi dengan pemerintah setempat sebagai bagian dari administrasi dan pengawasan.
"Saya tidak kenal dan tidak mengetahui pemilik kandang ayam tersebut," ucapnya.
Berdasarkan dokumen perizinan yang beredar, peternakan tersebut memiliki Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 25012500392850001 atas nama Dinda Hafizh. Lokasi usaha tercatat berada di Jalan Kampung Durian Nomor 5, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Dalam dokumen itu disebutkan usaha menggunakan KBLI 01499 tentang Pembibitan dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya dengan tingkat risiko menengah rendah.
Sementara itu, warga berharap pemerintah segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan, tata ruang maupun ketentuan perizinan. Masyarakat menginginkan solusi yang dapat menjamin kenyamanan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di kawasan permukiman.(**)


Posting Komentar