SerasiNews.com, Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat mencatat keberhasilan menyelesaikan sebanyak 55 perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) selama periode Januari hingga Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan penyelesaian secara adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan antarpara pihak.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto bersama Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, penerapan mekanisme Restorative Justice dilakukan secara selektif dengan berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapolres menjelaskan bahwa tidak seluruh perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Hanya perkara yang memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi hukum yang dapat diproses menggunakan pendekatan Restorative Justice.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyampaikan bahwa mayoritas perkara yang diselesaikan melalui RJ pada semester pertama tahun ini merupakan kasus penganiayaan ringan serta pencurian buah kelapa sawit yang memenuhi ketentuan untuk dimediasi.
Dalam setiap proses penyelesaian, penyidik terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap perkara yang ditangani. Selanjutnya, korban, pelaku, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama dilibatkan dalam proses musyawarah guna mencapai kesepakatan yang bersifat sukarela serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Menurutnya, penerapan Restorative Justice bukan bertujuan menghapus proses hukum, melainkan menjadi alternatif penyelesaian terhadap perkara tertentu yang memenuhi syarat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Selain itu, penyelesaian perkara melalui dialog dinilai mampu meredam potensi konflik berkepanjangan sehingga turut mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
Meski demikian, Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa setiap perkara yang tidak memenuhi ketentuan Restorative Justice akan tetap diproses sesuai prosedur hukum hingga ke tahap persidangan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Keberhasilan penyelesaian 55 perkara melalui mekanisme Restorative Justice menjadi salah satu wujud upaya Polres Pasaman Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(**)


Posting Komentar