Serasinews.com,Padang — Upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan kota terus dilakukan Pemerintah Kota Padang. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum kembali digelar sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Penertiban yang berlangsung pada Kamis (8/1/2026) ini dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP, bersama Kasi Kerjasama, Syikhtris, SH, dengan melibatkan puluhan personel. Operasi dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti Jalan Jhoni Anwar, kawasan Lapai, hingga jalur By Pass.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang melakukan pungutan liar di U-Turn dan persimpangan lampu lalu lintas.
Keberadaan PKL di badan jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sementara aksi pungli yang dilakukan PMKS kerap dikeluhkan masyarakat karena dilakukan secara memaksa dan menimbulkan rasa tidak aman bagi pengguna jalan.
Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus pembinaan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh disalahgunakan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban dilaksanakan dengan pendekatan humanis, namun tetap mengedepankan ketegasan sesuai aturan yang berlaku.
Dari hasil operasi, petugas menyita berbagai perlengkapan dagang seperti tenda, payung, terpal, kursi plastik, tabung gas, timbangan, dan gerobak. Selain itu, lima orang PMKS turut diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan lebih lanjut.
Sementara itu, Syikhtris, SH menyampaikan bahwa pengamanan PMKS dilakukan karena aktivitas pungutan liar sudah meresahkan masyarakat.
“Mereka akan diproses sesuai prosedur dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Satpol PP Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan daerah serta berperan aktif menjaga ketertiban demi terciptanya Kota Padang yang aman dan nyaman.
(Rini)
#PolPP #Padang


Posting Komentar