Serasinews.com, Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Satpol PP melakukan peneguran secara persuasif terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, Rabu malam (17/12/2025).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, yang langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga. Aduan tersebut terkait pemanfaatan trotoar dan badan jalan yang tidak sesuai peruntukan, sehingga mengganggu kenyamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat.
Dengan mengedepankan pendekatan humanis, petugas memberikan teguran sekaligus pemahaman kepada para pelanggar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan yang menitikberatkan pada edukasi dan peningkatan kesadaran hukum, bukan semata-mata tindakan represif.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Fasilitas umum diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Mengalihfungsikannya untuk kepentingan pribadi jelas tidak dibenarkan,” tegas Chandra.
Ia menjelaskan, trotoar, badan jalan, dan ruang publik lainnya disediakan untuk menunjang aktivitas masyarakat secara luas. Ketika fasilitas tersebut digunakan sebagai lapak dagangan atau aktivitas pribadi, maka hak pengguna lain menjadi terganggu.
“Penggunaan trotoar dan badan jalan yang menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan merupakan bentuk pelanggaran yang nyata,” ujarnya.
Chandra menambahkan, penegakan Perda dilakukan bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Oleh karena itu, Satpol PP selalu mengedepankan langkah persuasif sebelum menerapkan tindakan penegakan hukum yang lebih tegas.
Satpol PP Kota Padang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui call center 112.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Upaya penertiban ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menjaga fungsi ruang publik demi kepentingan bersama serta membangun budaya tertib di tengah masyarakat.
(Rini/Mond)
#PolPP #Padang


Posting Komentar