Serasinews.com, Padang — Dinas Pertanian Kota Padang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif pada Rabu, 17 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Arsip Dinas Pertanian Kota Padang dengan pendampingan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang selaku instansi pembina kearsipan daerah. Pemusnahan dilakukan terhadap arsip inaktif yang telah habis masa simpannya dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Sebelum dimusnahkan, seluruh arsip telah melalui proses penilaian, verifikasi, dan mendapatkan rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaannya dapat dipastikan berjalan secara sah dan bertanggung jawab.
Kegiatan pemusnahan arsip ini disaksikan oleh Sekretaris Dinas Pertanian Kota Padang Anshori, S.P., M.Si., Perwakilan Inspektorat Kota Padang Hamdan Fajri, S.H., serta Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang Prima Dharossa, S.H. sebagai bentuk pengawasan dan jaminan kepatuhan hukum.
Sebanyak 2.600 berkas arsip dimusnahkan dengan metode yang aman dan terkendali guna memastikan informasi di dalamnya tidak dapat digunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanian Kota Padang berupaya meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, mendukung reformasi birokrasi, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Penataan arsip yang baik diharapkan mampu mendukung pelayanan publik, pengambilan keputusan, serta menjaga memori organisasi secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Dinas Pertanian Kota Padang dalam mendukung program tertib arsip nasional sesuai kebijakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
(Rini/Mond)
#DinasPertanian #DinasPerpustakaandanArsip #KotaPadang


Posting Komentar